Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Kelanjutan Proses Hukum Anggota KST Papua - Kata Papua

Mengapresiasi Kelanjutan Proses Hukum Anggota KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Patricia Oktavia Sikoway

Anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua pimpinan Egianus Kogoya tertangkap dan mereka ketahuan memasok senpi (senjata api). Proses hukum terhadap mereka terus berlanjut. Anggota KST bisa terkena Pasal mengenai senjata api illegal sekaligus terkena kasus penghianatan negara. Ketegasan terhadap anggota KST wajib dilakukan sebagai efek jera, sehingga Egianus Kogoya cs tidak berani menyerang masyarakat Papua lagi.

Selama ini warga Papua terbebani oleh keberadaan KST yang terus-menerus mengganggu keamanan mereka. KST beralasan ingin memerdekakan diri, padahal masyarakat asli Papua sendiri sangat nasionalis dan tidak mau ikut membelot. Akan tetapi KST selalu membuat ulah dan mereka menggunakan senjata api (senpi) sebagai alat untuk menyerang warga sipil maupun aparat keamanan.

Pada tanggal 5 April 2023 aparat keamanan berhasil menangkap YL dan MM yang merupakan anggota KST pimpinan Egianus Kogoya. Mereka ditangkap di Camp Simal, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua. Dari hasil penangkapan, didapatkan barang bukti, di antaranya 3 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin, 360 amunisi caliber millimeter, dan 1 buah granat.

Kasus kepemilikan senjata api pada 2 orang anak buah Egianus Kogoya pun berlanjut. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani menyatakan bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023 YL dan MM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena. Ketika prosesi penyerahan tersangka, Satgas Damai Cartenz menyerahkan barang bukti berupa senjata api, pistol, senjata pelontar, granat, dll.

YL dan MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api illegal. Mereka adalah anak buah Egianus Kogoya yang tugasnya mencari logistik, tak hanya bahan-bahan makanan tetapi juga senjata api illegal. Saat ini mereka sudah ad di dalam lembaga pemasyarakatan kelas IIB.

Proses hukum terhadap YL dan MM wajib dilanjutkan agar tercipta keadilan di Papua, dan seluruh Indonesia. Meski MM berstatus sebagai (mantan) Kepala Distrik Kenyam tetapi bukan berarti dia kebal hukum. Justru MM harus mempertanggung jawabkan kesalahannya, dan sangat memalukan karena gagal memberikan contoh yang baik kepada warganya.
Proses hukum YL dilanjutkan karena bukan kali ini saja ia terkena kasus. Sebelumnya dia pernah terlibat dalam kasus pembakaran pesawat dan penculikan pilot Susi Air (Capt. Phillips M). YL bisa terkena pasal berlapis dan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Hukuman bagi para pemasok senjata api illegal ke KST sangat berat. Menurut UU Darurat tahun 1951, Pasal 1 ayat 1, hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa orang-orang yang ketahuan menyelundupkan, memberikan/membelikan senjata illegal ke para pemberontak hukuman terberatnya adalah hukuman mati. Hal ini adalah hukuman paling berat, dan diharap memberikan efek jera.
Pemberian hukuman mati bukan berarti melanggar hak asasi manusia (HAM). Hakim pasti sudah mempertimbangkan mengapa dia memberikan hukuman tersebut. Kenyataannya, KST sudah melakukan pelanggaran HAM dengan menyerang warga Papua, menculik pilot, dan membahayakan nyawa banyak orang. Oleh karena itu anggota KST bisa saja mendapatkan hukuman yang paling berat.
Saat MM dihukum maka diharapkan menjadi efek jera sehingga warga di Distrik Kenyam tidak meniru kesalahannya, dan mereka paham bahwa mendukung KST adalah tindakan yang salah karena sama saja jadi penghianat negara.
Sementara ketika MM ditangkap dan dipenjara maka menjadi peringatan bagi kepala distrik atau pejabat lain di Papua. Jangan sekali-kali membantu KST dalam hal apapun, apalagi memberi dukungan finansial atau menyelundupkan senjata. Jika nekat maka mereka akan tertangkap dan mendapatkan hukuman berat.
Masyarakat Papua sangat dirugikan dengan keberadaan KST. Oleh karena itu mereka mendukung penuh tindakan tegas terhadap KST agar Papua tetap aman tanpa ada penyerangan. Jangan sampai warga Papua ketakutan gara-gara ulah KST, yang nekat menembak rakyat sipil maupun aparat.
Ketika ada operasi penangkapan anggota KST, maka masyarakat mendukung 100%. Mereka tak mempermasalahkannya, karena walau KST sama-sama orang Papua, tetapi kelakuannya sudah merugikan warga sipil di Bumi Cendrawasih. Mereka juga merusak fasilitas umum dan membuat masyarakat ketakutan dan muncul perasaan tidak nyaman saat beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat juga mendukung ketika aparat melakukan tindakan tegas terukur pada anggota KST. Pasalnya, mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang sehingga wajar ketika ada muntahan pelor yang diluncurkan. Bukan hanya untuk melumpuhkan kaki tetapi juga bagian lain.
Proses hukum terharap 2 anggota KST pimpinan Egianus Kogoya terus berlanjut. Mereka sudah terbukti sebagai pemasok senjata api illegal dan meresahkan masyarakat. Saat ada penangkapan dan pemenjaraan anggota KST maka masyarakat Papua berterima kasih atas kerja keras aparat keamanan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir