Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Penegakan Hukum Terhadap Anggota KST Papua - Kata Papua

Mengapresiasi Penegakan Hukum Terhadap Anggota KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom

Dukung penuh penetapan hukum tegas dan adil serta sama sekali tidak pandang bulu terhadap seluruh anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Terlebih pada kasus penyerangan di Pos TNI Maybrat hingga menyebabkan beberapa personel aparat keamanan gugur.

Maka dari itu, apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia, yang mana Majelis Hakim telah memberikan vonis kurungan selama 18 tahun penjara kepada anggota gerombolan separatis itu.

Pria bernama Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, yang merupakan salah seorang anggota dari KST Papua yang melakukan penyerangan di pos Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Maybrat. Tidak tanggung-tanggung, bahkan dari aksi keji yang tidak manusiawi dilakukan oleh gerombolan separatis tersebut, mengakibatkan hingga 4 (empat) orang prajurit gugur.

Setelah kejadian tersebut, seluruh aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari pasukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Badan Intelijen Negara (BIN) langsung berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka. Tidak sampai di situ saja, namun kini Titus Sewa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Sorong tersebut, anggota KST Papua itu kemudian dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim hingga selama 18 tahun kurungan penjara. Terkait hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Papua Barat, Komisasir Besar Polisi (Kombes Pol) Adam Erwindi menyatakan bahwa Yanwaris Sewa Yan alias Titus Sewa memang telah terbukti secara sah dan meyakinkan kalau dirinya bersalah dan memang telah melakukan tindak pidana bahkan hingga melakukan pembunuhan berencana.
Berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2022 lalu, tersangka itu telah mengakui perbuatannya dan dirinya juga sempat mengaku bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 silam tergabung ke dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah Maybrat dan bahkan menjabat sebagai seorang Sekretaris Militan di sana.
Tidak hanya itu, namun Titus Sewa kemudian mulai pada bulan Juni tahun 2021 hingga saat ini, tergabung sebagai anggota Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) IV Sorong Raya. Dalam kiprahnya menjadi anggota KST, dia pernah mengikuti pertemuan hingga sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kama dan di Kampung Aisa yang dipimpin oleh tersangka lainnya, yang sampai saat ini masih menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO), yakni Arnold Kocu.
Yanwaris Sewa juga pernah terlibat atau ikut turut serta melakukan atau membantu melakukan ataupun memberikan daya upaya hingga ikhtiar dan kesempatan bersama dengan tersangka yang masih menjadi DPO lainnya, yakni Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan di Pos Remil Kisor, yang mana kala itu tersangka ini membawa senjata berupa panah.
Yanwaris Sewa telah terbukti dan bersalah karena melanggar ketentuan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal Ayat (1) ke-1 dalam KUHP. Dengan serangkaian kejadian dan serangan yang terus saja dilancarkan oleh KST Papua tersebut, kemudian pihak Polda Papua Barat menegaskan bahwa mereka memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya.
Hal tersebut tentunya bertujuan untuk bisa mengembalikan kedamaian dan mengembalikan situasi menjadi kondusif di Tanah Papua. terlebih, komitmen kuat itu sudah sangat sejalan dengan visi dan misi yang dimiliki oleh para aparat keamanan untuk bisa terus mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat.
Sementara itu, sejumlah pemuda Papua dari lintas organisasi menyatakan bahwa memang gerombolan separatis di Bumi Cenderawasih itu kerap kali melakukan berbagai macam aksi kekerasan yang sangat keji, biadab dan tidak manusiawi. Bahkan, KST Papua dinilai sudah sangat mencederai citra dari masyarakat di Tanah Papua sendiri yang sebenarnya mereka sangatlah cinta damai.
Maka dari itu, memang sudah seharusnya Pemerintah Republik Indonesia melalui aparat keamanan dari personel gabungan antara TNI, Polri dan BIN harus mampu untuk melakukan penegakan hukum yang benar-benar tegas kepada seluruh gerombolan teroris itu tanpa pandang bulu.
Pasalnya, sebenarnya seluruh orang asli Papua (OAP) sendiri merupakan masyarakat yang sangat cinta dengan kedamaian dan sudah sangat jengah dari beragam aksi yang dilakukan oleh KST. Namun, justru karena banyaknya aksi kekejaman yang dilancarkan oleh gerombolan separatis itu, maka sehingga orang lain menilai seolah-olah masyarakat di Papua merupakan orang yang jahat.
Untuk mengatasi itu, semua, maka Anggota KST Papua yang melakukan penyerangan di Pos TNI Maybrat telah divonis oleh Majelis Hakim dengan tuntutan kurungan penjara selama 18 tahun lamanya. Segenap masyarakat di Tanah Air hendaknya juga harus mampu turut serta dalam mendukung segala tindakan tegas dan upaya penegakan hukum yang adil yang dilakukan oleh aparat keamanan.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

LENSA SR: Sekolah Rakyat Dikelola Lebih Terbuka 

Oleh: Rania Zafirah Kehadiran Sekolah Rakyat memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan. Seiring pelaksanaan program tersebut, kebutuhan terhadap informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan semakin penting. Penguatan tata kelola informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai perkembangan Sekolah Rakyat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mengembangkan LENSA SR (Layanan Ekosistem Narasi Sekolah Rakyat yang Adaptif) sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi terkait Sekolah Rakyat. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat valid, terintegrasi, dan konsisten. Hingga Mei 2026, Kemensos mencatat sebanyak 5.299 pertanyaan dan aduan yang masuk melalui media sosial. Sebagian besar pertanyaan masyarakat berkaitan dengan lokasi, jadwal, serta ketersediaan Sekolah Rakyat. Tingginya jumlah pertanyaan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program. Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa, Fatkhurohman LENSA SR dikembangkan untuk mengintegrasikan informasi dari tingkat pusat hingga daerah. Integrasi tersebut penting karena pelaksanaan Sekolah Rakyat melibatkan berbagai unsur dan berlangsung di sejumlah wilayah. Melalui LENSA SR, informasi yang diterima tidak serta-merta digunakan sebagai bahan publikasi. Informasi tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dari berbagai sumber dan dikonfirmasi kepada unit yang memiliki kewenangan atau substansi terkait. Sumber informasi yang digunakan mencakup media massa, media sosial, PPID, SP4N-LAPOR!, Command Center 171, laporan Sentra dan Balai, pengelola Sekolah Rakyat, pemerintah daerah, serta informasi yang diperoleh dari lapangan. Keragaman sumber tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan dan persoalan yang muncul di lapangan. Selanjutnya, informasi tersebut melalui proses pemeriksaan guna memastikan keakuratan, keterbaruan, konfirmasi, dan pertanggungjawabannya. Setelah dinyatakan sesuai, informasi kemudian diolah menjadi narasi serta rekomendasi respons berdasarkan tingkat kebutuhan. Proses ini menunjukkan bahwa penyampaian informasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga mengutamakan validitas. LENSA SR menerapkan enam tahapan mekanisme, yakni tangkap dan klasifikasi isu, validasi substansi, pengolahan isu dan narasi, rekomendasi respons dan tindak lanjut, diseminasi, serta monitoring dan pembelajaran organisasi. Rangkaian tersebut membentuk siklus pengelolaan informasi yang memungkinkan setiap isu ditangani secara sistematis, mulai dari informasi diterima hingga evaluasi terhadap respons yang diberikan. Kehadiran sistem tersebut juga membuka ruang bagi pertanyaan dan aduan masyarakat untuk menjadi bahan evaluasi. Informasi yang diterima dapat dipetakan berdasarkan isu sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memperkuat komunikasi publik sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran dalam pelaksanaan program. Untuk memastikan keseragaman informasi, LENSA SR dilengkapi dengan Living FAQ, bank narasi, narasi kunci, talking points, template klarifikasi, template bantahan hoaks, bahan pimpinan, serta checklist data-safe dan child-safe. Perangkat tersebut menjadi rujukan agar informasi yang disampaikan melalui berbagai kanal tetap mengacu pada substansi yang sama. Ketersediaan template klarifikasi dan bantahan hoaks juga relevan di tengah arus informasi digital yang berkembang cepat. Masyarakat membutuhkan rujukan yang jelas untuk membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dengan informasi yang belum memiliki dasar. Pengelolaan informasi secara terstruktur dapat membantu mencegah kesimpangsiuran sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap informasi resmi. Keterbukaan informasi juga berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap penerima manfaat. Sekolah Rakyat berkaitan langsung dengan anak-anak dan keluarga rentan sehingga penyampaian informasi perlu memperhatikan keamanan dan martabat mereka. Karena itu, prinsip data-safe dan child-safe menjadi bagian dari sistem LENSA SR. Kementerian Sosial berharap LENSA SR dapat menjadi model tata kelola informasi yang nantinya diterapkan pada berbagai program Kemensos lainnya. Sistem tersebut dapat semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak benar. Harapan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola informasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi Sekolah Rakyat. Pengalaman yang dibangun melalui LENSA SR juga dapat menjadi dasar pengembangan pola komunikasi publik yang lebih terintegrasi pada berbagai program Kemensos lainnya. Tingginya perhatian masyarakat terhadap Sekolah Rakyat menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang semakin terbuka. Ketika masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, jadwal, maupun ketersediaan sekolah melalui sumber yang jelas, pemahaman terhadap program dapat terbentuk secara lebih baik. Melalui LENSA SR, Kemensos menargetkan informasi mengenai Sekolah Rakyat tidak sekadar disampaikan secara cepat, tetapi juga telah terkonfirmasi, konsisten, dapat ditelusuri, serta tetap memperhatikan keamanan dan martabat anak maupun keluarga rentan. Pada akhirnya, LENSA SR menjadi bagian dari penguatan tata