Lompat ke konten utama

Kata Papua

Idul Adha Momentum Satukan Elit Politik Wujudkan Pemilu Damai - Kata Papua

Idul Adha Momentum Satukan Elit Politik Wujudkan Pemilu Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ridwan Putra Khalan

Pertemuan Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan saat pelaksanaan Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah membawa pesan kesejukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semua pihak, termasuk elit politik maupun masyarakat pun diharapkan dapat meneladani semangat persatuan di momentum Idul Adha tersebut demi mewujudkan Pemilu damai.
Pemilu 2024 sudah di depan mata.

Pemilu kali ini sangat mendebarkan dan masyarakat penasaran, karena akan menentukan presiden selanjutnya. Sebelum pencoblosan, masa kampanye juga membuat masyarakat khawatir karena rawan konflik, padahal seharusnya mereka menjaga agar situasi selalu kondusif dan membuat Pemilu damai.

Dalam mewujudkan Pemilu damai maka masyarakat bisa memanfaatkan momentum Idul Adha. Hari raya yang membahagiakan ini tak hanya digunakan untuk berkumpul bersama keluarga dan bersilaturahmi dengan kerabat. Namun juga pas untuk digunakan dalam rangka mewujudkan Pemilu damai. Perdamaian juga harus dijaga, baik di masa kampanye maupun di hari raya Idul Adha.

Idul Adha adalah momen yang pas untuk mewujudkan Pemilu damai. Tekad untuk berdamai harus dijaga agar tidak terjadi kekacauan. Para pendukung pun diharapkan tidak saling bertengkar apalagi hingga melakukan black campaign. Padahal hal ini jelas dilarang oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Para elit politik juga memanfaatkan momen Idul Adha dalam mewujudkan Pemilu damai. Seperti ketika dua calon presiden (Capres) yang bertemu di Mekkah ketika sama-sama menunaikan ibadah haji. Mereka adalah Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyatakan bahwa pertemuan terjadi saat Anies dan Ganjar sama-sama makan siang bersama di Mina Hospitality Palace, salah satu fasilitas kerajaan di Mina. Foto Ganjar saat bertemu Anies sedang populer di media sosial, dan mereka saat itu sama-sama mengenakan kain ihram (putih).

Sementara itu, politisi Herzaky Putra Mahendra mengaku menyambut baik pertemuan tersebut. Dia berharap pertemuan antara bakal capres itu bisa membawa kebaikan dan manfaat bagi negeri. Semoga pertemuan ini bisa membawa manfaat dan kebaikan untuk negeri ini. Pengingat kalau berbeda pilihan, bukan berarti harus bermusuhan dan tidak berkomunikasi.
Dalam artian, para elit politik ketika bertemu tetap mengobrol dengan baik, meski berasal dari partai yang berbeda. Walaupun Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sama-sama berstatus capres tetapi saat bertemu juga santai saja dan tidak bermusuhan.
Seharusnya masyarakat meniru para elit politik yang tetap berdamai ketika bertemu dan tidak menunjukkan persaingan sengit. Sebagai pendukung maka harus mewujudkan Pemilu damai dan tidak saling bermusuhan, apalagi saling memaki di media sosial.
Masyarakat, tokoh agama, dan elite politik wajib berperan agar tidak ada residu pemilu yang menimbulkan permusuhan dan kebencian, sehingga merugikan negara. Jika elite politik berdamai dan saling silaturahmi maka akan diikuti oleh masyarakat.
Seluruh warga Indonesia mampu berperan besar untuk menciptakan pemilu yang damai. Pemilu adalah ajang untuk memilih pemimpin dan calon legislasi baru. Jangan dijadikan tempat peperangan atau permusuhan sengit karena terlalu mendukung partai politik atau capres tertentu.
Sementara itu, Ketua MPR RI Puan Maharani bertemu dengan politisi Agus Yudhoyono atau yang akrab disapa dengan panggilan AHY. Puan Maharani menyatakan bahwa dalam pertemuan selama 1 jam mereka sangat akrab seperti kakak dan adik. Dalam pertemuan tersebut mereka memperbincangkan mengenai politik dan masa depan bangsa, dan tekad untuk sama-sama memajukan Indonesia.
Dalam artian, meski Puan dan AHY adalah politisi dari partai yang berbeda tetapi tetap mewujudkan Pemilu damai. Mereka menunjukkan bahwa pilihan partai politik boleh berbeda, tetapi perdamaian harus dinomorsatukan, terutama saat Pemilu.
Pemilu harus berlangsung dengan damai karena masyarakat harus berkaca dari pengalaman 2 pemilu lalu (tahun 2014 dan 2019). Saat itu persaingan antar pendukung capres sangat sengit. Padahal sang tokoh biasa-biasa saja. Namun para pendukungnya ada yang cinta berlebihan sampai menjelek-jelekkan pihak lain.
Situasi makin berbahaya karena satu pihak menghina pihak lain dengan sebutan yang kurang pantas. Mereka melakukan black campaign di media sosial dan membuat tagar (hashtag) khusus. Peperangan ini tentu membuat rasa tidak nyaman bagi pengguna media sosial lain. Penyebabnya karena mereka tidak fanatik, dan malas melihat perang status tiap hari.
Oleh karena itu KPU meminta seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk mewujudkan pemilu 2024 yang damai. Jangan sampai situasi buruk beberapa tahun lalu terjadi kembali. Pemilu harus damai agar masyarakat bersatu-padu dan rela melihat siapapun presidennya, meski bukan jagoannya.
Untuk itu, KPU memastikan pemilu 2024 berlangsung dengan damai dan hal ini dibuktikan dengan penandatangan deklarasi perdamaian di kampus. Tempatnya memang sengaja di sana karena mahasiswa diharap ikut jadi pengawas agar pemilu berlangsung dengan damai, tanpa kericuhan.
Idul Adha adalah momentum untuk mewujudkan Pemilu damai dan masyarakat bisa bersilaturahmi sembari menyatukan perbedaan. Ketika ada perbedaan pilihan politik maka tidak perlu ada permusuhan. Perdamaian saat Pemilu harus dinomorsatukan.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir