Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengecam Aksi Sadis KST Bunuh Aktivis Perempuan Saat Bantu Para Pengungsi Papua - Kata Papua

Mengecam Aksi Sadis KST Bunuh Aktivis Perempuan Saat Bantu Para Pengungsi Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom

Kekejian terus dilakukan oleh KST Papua, kali ini mereka melakukan pembunuhan secara sangat sadis kepada seorang aktivis perempuan bernama Michelle Kurisi, padahal dirinya sangat ingin membantu para pengungsi di Papua sendiri, namun alih-alih disambut dengan baik, akan tetapi justru dia dituding sebagai intel dan nyawanya langsung dihabisi.

Keberadaan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua memang telah sangat meresahkan segenap warga masyarakat orang asli Papua (OAP) sendiri karena sudah banyak sekali sederetan aksi yang sangat keji mereka lakukan sejauh ini, termasuk bagaimana tatkala mereka melakukan penyanderaan kepada masyarakat sipil, yakni Pilot maskapai penerbangan Susi Air hingga adanya penembakan kepada beberapa jajaran aparat keamanan dari personel gabungan TNI dan Polri yang terus terjadi belakangan ini.

Diketahui pula bahwa gerombolan separatis tersebut memiliki persenjataan dan amunisi yang cukup banyak. Kemudian pengikut rata-rata mereka ternyata adalah para pemuda di Papua. Catatan kekejaman yang selama ini dilakukan pun cukup panjang, beberapa diantaranya yakni mereka telah melakukan perampasan senjata, pembantaian warga sipil, pembantaian karyawan Istaka Karya di Nduga, penyerangan markas marinir dengan pelontar granat dan masih banyak lagi.

Sebagai senjata tempur yang digunakan untuk melawan jajaran aparat keamanan dari personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), KST Papua kerap kali menggunakan senjata mematikan berjenis AK-47, yang mana senjata itu juga digunakan mereka untuk membantai prajurit TNI saat melakukan kontak senjata dengan gerombolan separatis di Pegunungan Nduga Papua dalam operasi pencarian Pilot Susi Air bernama Philips Mark Mehrtens.

Pada suatu kesempatan, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga membeberkan berbagai macam aksi dari gerombolan makar dari Bumi Cenderawasih tersebut yang selama ini memang telah merugikan banyak sekali orang. Mereka telah melakukan pemerasan dengan membakar pesawat, kemudian tidak sampai di sana, namun mereka bahkan menyandera dan menembak orang-orang yang tidak berdosa.

Di sisi lain, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman menyebutkan bahwa memang selama ini KST Papua hanya merupakan kelompok kriminal yang mencari makan dengan cara memeras. Karena dengan berbagai macam aksi keji tersebut, tentunya kemudian pihak TNI menjamin bahwa kegiatan politik yang mereka miliki sangat terbatas, bahkan pihak luar neger pun sama sekali enggan untuk merespon mereka.

Baru-baru ini, Kelompok Separatis dan Teroris di Papua itu kembali melancarkan aksi keji mereka dengan membunuh seorang aktivis perempuan asal Bumi Cenderawasih bernama Michelle Kurisi Ndoga secara sangat sadis di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Gerombolan separatis itu menembak Michelle hingga dirinya tewas saat hendak mengumpulkan data tentang para pengungsi perang masyarakat Nduga. Mengetahui adanya kasus tersebut, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XVII / Cenderawasih Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Johanis Parinussa dalam keterangannya menyebutkan bahwa aktivis perempuan tersebut merupakan murni masyarakat sipil yang justru memiliki niatan untuk bisa membantu para pengungsi di Nduga.

Dengan hal itu, Kapendam juga memastikan bahwa Michelle bukanlah seorang mata-mata atau Intel dari TNI sebagaimana yang sempat dituduhkan oleh gerombolan separatis tersebut. Alih-alih niatan baik yang dilakukan oleh seorang aktivis perempuan itu didukung dan disambut dengan sangat baik pula, namun justru niatan baiknya harus dibayar dengan mahal karena dirinya tewa dibunuh oleh KST Papua secara sadis.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ignatius Benny Ady Prabowo juga mengaku bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan terkait kematian dari aktivis kemanusiaan itu dan kini jajarannya tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Papua itu meminta dan mengajak serta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Papua untuk tidak mudah terpancing atau tidak mudah terprovokasi mengenai kasus pembunuhan terhadap seorang aktivis perempuan tersebut. Pasalnya bukan hanya melakukan tindak yang sangat keji saja, namun mereka juga memanfaatkan media sosial atau ruang digital untuk terus mempropagandakan banyak isu hingga berita bohong atau hoaks yang bersifat sangat adu domba dengan banyaknya narasi serta framing menyesatkan.

Harapan besar agar masyarakat tidak mudah untuk mempercayai apapun framing atau berita sesat yang disebarluaskan oleh pihak propagandis KST Papua, terlebih memang segala pemberitaan yang mereka sebarkan tersebut belum terbukti kebenarannya.

Kasus pembunuhan aktivis perempuan padahal dirinya sangat ingin untuk memberikan bantuan dengan mengumpulkan data warga masyarakat pengungsi di Nduga memang merupakan sebuah kasus yang sangat memprihatinkan. Banyak sekali kekejian terus disajikan oleh pihak KST Papua dan telah merugikan masyarakat secara luas.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir