Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengecam Aksi Sadis KST Papua Sandera Penumpang Susi Air - Kata Papua

Mengecam Aksi Sadis KST Papua Sandera Penumpang Susi Air

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) beraksi kembali dan kali ini mereka menyandera pilot dan penumpang Susi Air di wilayah Nduga. Masyarakat Papua mengecam aksi sadis tersebut dan mendukung Pemerintah untuk tegas menumpas kelompok tersebut.

KST menjadi musuh bersama, tak hanya bagi masyarakat Papua, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya mereka selalu menyerang warga sipil dan bertindak terlalu kejam, bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa. KST juga merusak fasilitas umum dan merusak pesawat, padahal sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemerintah (yang mereka anggap sebagai musuh).

Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen Muhammad Saleh Mustafa menyatakan bahwa tanggal 7 Februari 2023 KST membakar sebuah pesawat Susi Air di Bandara Paro, Nduga, Papua Tengah. Pelakunya adalah KST pimpinan Egianus Kogoya. Tak hanya membakar, ia juga menyandera pilot pesawat yang bernama Captain Phillips, bersama dengan sejumlah penumpang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo menegaskan bahwa pesawat berisi 5 penumpang yang dibawa oleh pilot asal Selandia Baru. Pesawat berangkat dari Bandara Mozes Kilangin Kabupaten menuju Bandara Paro, Kabupaten Nduga.

Namun pesawat yang seharusnya sampai di Timika susah dihubungi.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa nama-nama penumpang pesawat Susi Air tersebut adalah Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge, dan Wetina W. Belum ada keterangan resmi berapa jumlah penumpang yang disandera oleh KST, apakah semuanya diculik atau sebagian saja.
Representatives Susi Air, Donal Fariz, mengungkapkan kronologi Pesawat Susi Air dibakar teroris KKB di Nduga Papua. Donal mengatakan pesawat terbakar pukul 06.35 WIT pagi tadi.
Awalnya, Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY di Bandara Paro lost contact sekitar pukul 06.17 WIT, pada saat melaksanakan penerbangan dengan rute Timika-Paro-Timika dengan membawa 5 penumpang dan barang bawaan dengan total muatan 452 kg.
Dua jam kemudian Susi Air mendapati ELT pesawat dalam posisi aktif pukul 09.12 WIT. Perusahaan kemudian menjalankan kondisi emergency di internal perusahaan dengan mengirimkan pesawat lain mengecek posisi Pesawat dan kemudian ditemukan dalam kondisi terbakar di runway.
Pemerintah daerah Papua dan aparat keamanan bergerak cepat untuk misi penyelamatan para penumpang pesawat Susi Air. Apalagi di antara para penumpang ada yang masih bayi. Namun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah informasi bahwa pilot juga diculik. Ia menyatakan bahwa tak ada penyanderaan dan sang pilot menyelamatkan diri. Pihaknya bakal mengevakuasi para penumpang yang berjumlah lima orang, termasuk si pilot.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, aparat gabungan TNI-Polri yang tergabung dari Satgas Damai Cartenz, personel Polres Nduga, dan rekan-rekan TNI akan melakukan investigasi terkait kondisi pilot beserta seluruh penumpang Pesawat Susi Air SI 9368.
Saat ini Aparat Gabungan telah berhasil mengevakuasi para penumpang dan kru pesawat. Oleh sebab itu, langkah aparat keamanan ini perlu mendapat dukungan dari banyak pihak.
Keluarga para penumpang dan pilot pesawat, termasuk masyarakat Papua, menanti hasil penyelidikan kasus pembakaran pesawat dan penculikan penumpang Susi Air. Mereka pun berharap agar kejadian serupa tidak pernah terjadi lagi dan Papua dapat aman dari gangguan KST.
Masyarakat juga diimbau tidak terlalu khawatir karena Satgas Damai Cartenz bersama tim gabungan TNI-Polri dengan sigap menyisir wilayah dekat Bandara Paro, Nduga, Papua Tengah. Dengan adanya patroli keamanan ini segala bentuk gangguan Kamtibmas diharapkan dapat diminimalisasi.
Pada dasarnya, untuk menghadapi KST pimpinan Egianus Kogoya maka bisa memakai cara lama. Mereka pernah menculik para pekerja Papua dan akhirnya dibebaskan, dengan pendekatan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Saat ini selain dengan penerjunan aparat keamanan, para tokoh masyarakat juga bisa diutus agar mendekati Egianus Kogoya untuk membebaskan para korban.
Para tokoh agama dan tokoh masyarakat memang diharap membantu pemberantasan KST, karena mereka adalah warga negara yang baik dan nasionalis. Dengan pengaruhnya maka KST akan melunak lalu membebaskan para penumpang yang disandera. Apalagi jika tokoh tersebut masih memiliki marga yang sama atau berkerabat dekat, dan rayuan mereka akan makin mudah agar KST menghentikan kekejiannya.
Penyanderaan sejumlah penumpang pesawat Susi Air mengejutkan masyarakat Papua. Apalagi di antara mereka ada yang masih bayi. Rakyat Papua berharap kejadian ini tidak pernah terjadi lagi dan KST dapat segera diberantas. Hal ini perlu dilakukan agar mereka tidak membuat kerusuhan maupun penculikan di seluruh wilayah Bumi Cendrawasih.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir