Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengutuk Aksi Teror KST Papua Jelang PON XX - Kata Papua

Mengutuk Aksi Teror KST Papua Jelang PON XX

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Moses Waker 


Masyarakat mengecam serangan teror Kelompok Separatis dan Teroris (KST) jelang pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX di Papua. Masyarakat pun mendukung tindakan tegas TNI/Polri terhadap kelompok tersebut.
Jelang PON XX, keamanan makin diperketat agar tidak ada kerusuhan yang mengganggu pembukaannya. Aparat makin rajin berjaga dan mengantisipasi, agar tidak ada anggota KST maupun KNPB yang akan mengacaukan acara. PON XX harus berhasil 100% dan tidak boleh dibubarkan karena ulah kelompok separatis.
Untuk pertama kalinya, PON diselenggarakan di Papua. Tak heran masyarakat begitu antusias dan ingin agar acara ini berlangsung dengan lancar. Pemilihan Papua sebagai tuan rumah adalah sebuah anugerah, karena warga di Bumi Cendrawasih dipercaya oleh pemerintah pusat.
Namun sayang jelang pembukaan PON tanggal 2 Oktober 2021, ada beberapa ancaman, baik dari KST (kelompok separatis dan teroris) maupun KNPB (Komite Nasional Pembebasan Papua Barat). Mereka diprediksi akan mengacaukan PON, karena mencari perhatian dari dunia internasional. Penyebabnya karena ingin memerdekakan diri lalu ingin mendapat dukungan dari negara lain.
Serangan pertama dilakukan oleh KNPB yang melakukan demonstrasi pada Agustus lalu. Unjuk rasa yang berlangsung di Jayapura berlangsung ricuh, karena ada pendemo yang nekat memukul aparat. Acara ini langsung dibubarkan oleh petugas, karena melanggar PPKM level 4, dan memang demo saat pandemi tidak diperbolehkan. Sebelum PON, aktivitas apapun yang berbahaya, termasuk unjuk rasa, harus dicegah secepatnya.
Selain KNPB, KST juga berulah kembali dengan menyerang Posramil di Maybrat. Dalam peristiwa tragis itu 4 orang prajurit TNI gugur dalam tugasnya. KST bertindak licik dengan menyerang pada dini hari sehingga ada korban jiwa. Masyarakat langsung mengecam KST dan berharap agar mereka lekas dibubarkan, dan ditangkap para anggotanya oleh Satgas Nemangkawi.
Untuk mengantisipasi agar KST maupun KNPB tidak membuat ulah lagi jelang PON XX, maka diadakan berbagai strategi. Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua mengantisipasi setiap kemungkinan terburuk dan menjaga agar tidak ada kerusuhan pra maupun pasca PON XX.
Kombes Ahmad melanjutkan, ancaman utama di Papua adalah gangguan dari KST, dan perlu juga diantisipasi demo yang ditunggangi KNPB. Mereka ingin menggagalkan atau membuat rusuh saat PON XX diselenggarakan. Akan ada antisipasi dengan program simulasi sistem pengamanan kota.
Dengan simulasi tersebut maka diharap keadaan di Papua dan Papua Barat akan makin kondusif. Razia akan dipersering dan penjagaan akan diperketat, sehingga meminimalisir resiko. Jangan sampai anda anggota KST yang lolos lalu mengacaukan lomba-lomba saat PON XX berlangsung.
Razia sangat penting karena untuk mencegah adanya anggota KST yang berkeliaran di jalanan maupun di dekat arena PON XX. Jangan sampai mereka bisa keluyuran lalu membuat teror di tengah masyarakat, dan mengganggu persiapan pembukaan PON. Segala gangguan harus diantisipasi, agar nanti PON XX berjalan dengan lancar.
Selain KST, kita juga mewaspadai akan ada demo selanjutnya. Masalahnya, unjuk rasa ini memprotes kebijakan pemerintah tetapi akhirnya dibonceng oleh KNPB. Padahal mereka bisa saja memprovokasi lalu mengajak pendemo yang sedang emosi, untuk ikut memerdekakan Papua. Sangat melenceng dari tujuan unjuk rasa pada awalnya.
Serangan KST patut dijadikan peringatan, agar jangan sampai ada peristiwa selanjutnya, yang bisa mengganggu persiapan PON XX. Aparat makin ketat dalam berpatroli, agar nantinya PON berjalan tanpa kendala. Keselamatan para atlet dan offisial dari provinsi lain harus diutamakan.
PON XX tinggal beberapa minggu lagi dan para aparat di Papua makin rajin melakukan razia. Tujuannya agar tidak ada kelompok teroris yang ingin mengacaukan acara ini. Ketika Papua ditunjuk sebagai tuan rumah, maka aparat berkomitmen penuh agar lomba ini terselenggara dengan baik.


Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir