Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengemukakan bahwa salah satu prioritas Pemerintah adalah menyelesaikan RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sampai saat ini, Otonomi Khusus Papua sendiri sebut Menkeu Sri Mulyani telah berjalan 20 tahun.
Untuk itu, RUU Perubahan ini merupakan keharusan karena dalam Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2001 menyatakan bahwa dana otsus berlaku selama 20 tahun.
“Pada Rapat Kerja Pansus (Senin 12/7) Pemerintah, DPR, dan DPD berhasil menyelesaikan RUU perubahan tersebut. Selanjutnya RUU akan diajukan dalam sidang Paripurna DPR RI untuk disepakati,” ujar Sri Mulyani
Dikatakannya lebih lanjut, RUU Perubahan ini penting tidak hanya untuk memperpanjang alokasi APBN dalam mendukung otsus di Papua, tapi juga untuk perbaikan pengelolaan penggunaan dana otsus di tanah Papua.
Termasuk di dalamnya mendukung prinsip-prinsip melindungi dan menjunjung harkat masyarakat Papua, serta mempercepat pembangunan untuk menuju masyarakat Papua dan orang asli Papua yang lebih sejahtera.
“Inilah wujud komitmen Pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan orang asli Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua MY Esti Wijayati memaparkan bahwa dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 terdapat setidaknya tujuh substansi pokok di luar naskah RUU yang telah diajukan pemerintah yang semula hanya terkait dengan dua substansi pokok yakni mengenai penambahan dana otonomi khusus sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) dan mengenai ketentuan yang mengatur tentang pemekaran Provinsi Papua termasuk kabupaten dan kota.
“Dalam pembahasannya (RUU Otsus Papua) melebar ke sejumlah substansi, baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan UU asal UU Nomor 21 Tahun 2001. Hal tersebut tercermin dari DIM fraksi-fraksi dan DPD hingga usulan dari pemerintah daerah di wilayah Papua serta masyarakat Papua,” ujar Esti saat memaparkan pandangan akhir Fraksi PDI-Perjuangan dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/07).
Ketujuh penambahan substansi tersebut di antaranya adalah mengenai pengaturan pembangunan kewenangan khusus di antara pemerintah dengan provinsi.
Kemudian, pengisian anggota DPRK yang dilakukan melalui mekasnisme pengangkatan melalui unsur Orang Asli Papua (OAP).
Lalu penerimaan dalam rangka otonomi khusus dari bagi hasil sumber daya alam pertambangan, minyak bumi dan gas alam yang seharusnya akan berakhir tahun 2026 diperpanjang sampai tahun 2041.
Selanjutnya, pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus secara terkoordinasi oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, DPR, DPD, BPK dan perguruan tinggi negeri, rencana induk dengan memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, pembentukan suatu badan khusus dalam rangka singkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua yang bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden serta didukung oleh lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
Serta mengenai ketentuan pada bab 7 mengenai partai politik dengan menghapus ayat 1 dan 2 pada Pasal 28 dan mengubah ayat 3 dan 4 menjadi pada ayat 3 berbunyi ‘rekruitmen politik oleh parpol di Provinsi dan kabupaten kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli papua’ dan pada ayat 4 berbunyi ‘Parpol dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen politik partainya masing-masing’.
“Perubahan tersebut berangkat dari argumentasi tentang pentingnya penghidupan pengaturan Parpol dalam rancangan UU perubahan kedua dengan penghapusan dan perbaikan rumusan yakni untuk memberikan ruang afirmasi rekruitmen politik OAP untuk dapat berkiprah dalam Parpol hingga tingkat nasional agar dapat menduduki jabatan politik di lembaga legislasi,” pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.