Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Kemenkumham membuat sejumlah terobosan untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan dan mendapat perlindungan atas kekayaan intelektualnya.
Kekayaan intelektual harus didaftarkan agar lebih membawa dampak positif dan mendapat perlindungan agar tidak disalahgunakan pihak lain.