Lompat ke konten utama

Kata Papua

Menolak Indonesia Gelap, Program Asta Cita Wujudkan Indonesia Terang - Kata Papua

Menolak Indonesia Gelap, Program Asta Cita Wujudkan Indonesia Terang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Andika Pratama

Narasi “Indonesia Gelap” yang belakangan ini digaungkan di ruang publik bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi merusak optimisme nasional. Sebuah bangsa yang sedang tumbuh dan terus berbenah membutuhkan energi positif serta kritik yang membangun, bukan agitasi yang memecah belah. Menyebarkan pesimisme dengan membingkai kondisi Indonesia sebagai negara yang sedang terpuruk tidak mencerminkan realitas di lapangan dan hanya akan menciptakan kekacauan psikologis di tengah masyarakat.

Secara faktual, Indonesia masih menunjukkan kemajuan yang berarti di berbagai sektor. Stabilitas ekonomi tetap terjaga, daya beli masyarakat tidak mengalami penurunan signifikan, dan geliat aktivitas sosial maupun ekonomi terus berlangsung normal. Kehidupan demokrasi juga tetap berjalan, terbukti dari tahapan-tahapan politik seperti Pemilu 2024 yang berlangsung damai dan partisipatif. Oleh karena itu, narasi tentang “Indonesia Gelap” sejatinya lebih tepat disebut sebagai propaganda ketimbang kritik substantif.

aksi-aksi tersebut lebih bersifat provokatif dibandingkan sebagai upaya mencerahkan ruang diskusi publik. Apalagi, jika narasi tersebut digerakkan tanpa data yang memadai dan hanya bertujuan menciptakan kegaduhan. Lebih dari itu, sejumlah tokoh nasional juga mencermati bahwa gerakan semacam ini kerap ditunggangi oleh kepentingan asing yang tidak ingin Indonesia tumbuh sebagai negara kuat dan mandiri. Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, mengingatkan bahwa agenda-agenda besar seperti hilirisasi sumber daya alam dan kemandirian ekonomi sering kali menjadi ancaman bagi kekuatan global yang selama ini diuntungkan dari ketergantungan Indonesia. Dalam konteks ini, narasi “Indonesia Gelap” bisa dibaca sebagai bagian dari upaya merusak kepercayaan publik terhadap arah pembangunan nasional.

Penting untuk disadari bahwa Indonesia saat ini sedang berada pada momentum strategis menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membawa visi besar untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan secara lebih konkret melalui delapan misi strategis yang terangkum dalam Asta Cita. Delapan pilar tersebut mencakup berbagai dimensi kehidupan bangsa, dari penguatan ideologi hingga pemberantasan korupsi, dari kemandirian pangan hingga toleransi antarumat beragama.

Asta Cita bukan sekadar dokumen politik, melainkan panduan pembangunan nasional yang komprehensif. Misi ini dirancang untuk menjawab tantangan nyata bangsa, sekaligus merespons kebutuhan masyarakat dari desa hingga kota. Di dalamnya terdapat semangat keberlanjutan, pemerataan, dan partisipasi rakyat secara aktif dalam pembangunan. Visi ini tidak bisa dijalankan hanya oleh pemerintah semata, melainkan harus mendapat dukungan kolektif dari seluruh komponen bangsa.

Dukungan ini mulai menguat dari berbagai kalangan, salah satunya dari Aliansi Jurnalis Hukum (AJH). Organisasi ini menyerukan agar masyarakat meninggalkan perbedaan politik pascapemilu dan bersatu mendukung pemerintahan baru. Ketua Umum DPP AJH, Dofuzogamo Gaho, mengajak semua elemen masyarakat, terutama intelektual, aktivis, dan profesional, untuk berperan aktif dalam memastikan terlaksananya Asta Cita secara optimal. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menolak adu domba dari kekuatan luar yang ingin menggagalkan cita-cita kebangkitan Indonesia.

Dalam momentum 27 tahun reformasi, refleksi terhadap capaian dan kekurangannya juga menjadi penting. AJH menyoroti bahwa masih terdapat tantangan besar dalam upaya mewujudkan keadilan sosial, reformasi birokrasi, dan pemberantasan korupsi. Namun, semangat reformasi tidak boleh padam. Justru di era Prabowo-Gibran, harapan untuk membenahi kelemahan-kelemahan reformasi kembali terbuka lebar. Pemerintahan baru membawa komitmen untuk bekerja cepat, serius, dan tepat sasaran dalam mengatasi berbagai problem nasional.

Pemerintah pun menegaskan bahwa pembangunan ke depan tidak akan hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan hasil pembangunan. Program membangun dari desa, hilirisasi industri, serta penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan menjadi inti dari kerja nyata yang diharapkan rakyat. Semua ini terangkum dalam Asta Cita, yang menjadi kompas arah pembangunan nasional jangka panjang.

Masyarakat harus lebih cermat dalam menyikapi setiap narasi yang tersebar, terutama di era digital saat ini. Disinformasi dan agitasi dengan kemasan populis bisa membelokkan pemahaman publik terhadap arah kebijakan negara. Oleh karena itu, peran media massa dan tokoh masyarakat sangat strategis untuk mengedukasi publik dan memperkuat optimisme bangsa.

Membangun Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat bukanlah pekerjaan singkat. Ini adalah kerja generasi, kerja yang membutuhkan sinergi antara negara dan rakyatnya. Semua pihak perlu menyadari bahwa pesimisme kolektif hanya akan memperlambat kemajuan. Sebaliknya, dengan mendukung agenda nasional secara rasional dan partisipatif, cita-cita Indonesia Emas 2045 bukanlah ilusi, melainkan tujuan yang sangat mungkin diraih.

Oleh karena itu, narasi “Indonesia Gelap” harus dilawan dengan data, prestasi, dan kerja nyata. Bangsa ini tidak sedang menuju kegelapan, melainkan sedang menapaki jalan panjang penuh harapan. Dengan menjadikan Asta Cita sebagai panduan pembangunan nasional, Indonesia akan terus bergerak menuju masa depan yang lebih terang, kuat, dan bermartabat di mata dunia.

*Penulis adalah Pengamat dari Kajian Stategis Indonesia Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir