Lompat ke konten utama

Kata Papua

Menolak provokasi KST Papua Ganggu Rangkaian KTT G20 - Kata Papua

Menolak provokasi KST Papua Ganggu Rangkaian KTT G20

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Alfred Jigibalom 


Masyarakat menolak provokasi Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua yang selama ini memprovokasi publik dan menggangu rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Masyarakat Papua diharapkan tidak terpancing dan terus menjaga situasi kondusif di Papua.


Papua Barat menjadi tuan rumah Women Twenty (W20), sebuah forum internasional yang merupakan rangkaian acara dari KTT G20. Acara yang akan membahas tentang peranan dan kesetaraan wanita ini sangat disambut baik oleh masyarakat di Bumi Cendrawasih.

Mereka merasa terhormat karena ditunjuk jadi tuan rumah oleh pemerintah pusat.
Akan tetapi ada ancaman yang menggelayut dari perhelatan KTT W20 yakni provokasi dari KST alias kelompok separatis dan teroris.

Mereka memang selalu ingin mengganggu setiap acara besar yang diadakan di Papua dan Papua Barat. Penyebabnya karena acara ini dianggap sebagai representasi pemerintah Indonesia, sehingga mereka akan merusaknya dengan berbagai macam cara.


Teror pertama dari KST adalah dengan penyerangan ke aparat keamanan. Pada akhir Januari lalu ada 3 prajurit TNI yang gugur saat diserang KST, di kawasan Puncak, Papua. Mereka merasa jumawa karena merasa berhasil menyerang aparat terlebih dahulu, dan menunjukkan ‘taringnya’ serta memulai perang secara psikologis. Saat meneror mereka juga ingin cari perhatian ke media yang akan meliput W20 dan ingin agar didukung.
Dengan serangan ini maka KST merasa sedang di atas awan dan menyombongkan kemampuannya. Padahal setelah itu aparat keamanan makin mengetatkan razia dan penjagaan pada setiap jengkal wilayah di Papua dan Papua Barat. Penjagaan memang makin intensif, terutama di Merauke yang jadi lokasi forum W20.
Amat wajar jika ada penjagaan yang ketat karena jangan sampai KTT W20 jadi kacau-balau gara-gara serangan KST. Jangan sampai ketika ada istri kepala negara anggota women twenty yang sedang berpidato, malah kaget karena ada lemparan panah atau peluru nyasar yang nyelonong ke arena forum. Keselamatan para tamu harus dijaga agar jangan ada lontaran panah dari KST.
Provokasi juga ditebar oleh Sebby Sembom sebagai juru bicara OPM (Organisasi Papua Merdeka), yang merupakan organisasi afiliasi KST. Ia menyatakan bahwa organisasinya siap mengibarkan bendera (bintang kejora) di seluruh wilayah Papua dan terang-terangan ingin berperang mealwan prajurit TNI.
Provokasi ini tidak main-main sehingga pihak TNI makin mengetatkan keamanan dan pencegahan, jangan sampai keamanan di Papua dan Papua Barat terganggu oleh ulah KST dan OPM. Mereka juga jangan sampai mengganggu kelancaran acara women twenty karena jika itu terjadi, akan sangat mencoreng muka Indonesia.
Masyarakat juga diminta untuk tidak terpengaruh oleh provokasi KST. Penyebabnya karena bisa jadi mereka hanya gertak sambal alias besar omongan saja tetapi tidak benar-benar melakukan penyerangan. Akan tetapi warga juga dihimbau untuk tetap menjaga keamanan di wilayah masing-masing dan langsung melapor ke aparat jika ada kecurigaan tentang KST dan OPM.
Provokasi KST memang patut diwaspadai karena bisa jadi mereka menebar hoaks di dunia maya. Takutnya KST akan menuding W20 sebagai acara propaganda dan mempengaruhi pemikiran masyarakat. Padahal tujuan acara itu sangat baik, demi kemajuan para wanita di Papua dan Papua Barat.
Dalam persiapan forum W20 di Papua Barat maka penjagaan maki diperketat, agar jangan sampai ada serangan dari KST. Selain serangan secara fisik maka juga dicegah serangan secara mental alias propaganda yang biasanya disebar di media sosial. Women twenty amat baik bagi kemajuan wanita di Bumi Cendrawasih dan jangan ditentang karena justru akan membawa kaum hawa di Papua dan Papua Barat menuju modernitas.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial