Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Jokowi Berkomitmen Jaga Netralitas Aparat Negara dalam Pemilu 2024 - Kata Papua

Presiden Jokowi Berkomitmen Jaga Netralitas Aparat Negara dalam Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air Indonesia, seluruh Pemerintahan RI, khususnya Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menjamin netralitas yang mereka miliki, terlebih saat pelaksanaan Pemilu dan Pilpres di tahun 2024 mendatang.

Menjaga netralitas aparat negara menjadi salah satu tanggung jawab Pemerintahan RI, khususnya di Pemilu 2024 mendatang. Kontestasi pada Pemilu 2024 memang berpotensi adanya oknum-oknum yang tak bertanggung jawab untuk memanfaatkan demi kepentingan mendapatkan banyak suara.

Isu-isu yang berkembang negatif yang sudah dihembuskan dari berbagai pihak tak bertanggung jawab ini tentu saja membuat masyarakat khawatir, apalagi baru-baru ini memang suhu politik di Tanah Air semakin memanas layaknya bola api.

Direktur Eksektif Senopati Syndicate Robi Sugara menilai bahwa Presiden Jokowi mampu menjaga netralitas aparatur negara, TNI dan Polri demi kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, Robi juga mengatakan bahwa Jokowi mampu menjaga netralitas tersebut lantaran bukan karena petinggi partai politik atau ketua umum partai yang semata-mata hanya mementingkan kontesasi pemilu saja.

Kendati demikian, Presiden Jokowi juga dapat mengarahkan TNI dan Polri untuk bersikap netral tanpa condong mendukung calon tertentu di Pemilu 2024. Sikap tersebut memang sudah seharusnya dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara agar terciptanya demokrasi yang damai.
Menurut Robi, terdapat salah satu nama kandidat Bakal Calon Presiden yang memiliki latar belakang militer itu bisa saja berpotensi memengaruhi secara emosional profesionalitas TNI yang aktif dalam bersikap.
Bukan hanya TNI saja, Polri juga amat sangat berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai pendukung kontesasi Pilpres 2024 dari berbagai calon. Tak sedikit mereka mencoba untuk menarik TNI dan Polri agar dapat bergabung menjadi tim suksesi masing-masing calon.
Lebih lanjut, mengenai penegasan netralitas tersebut, Presiden Jokowi dan Wapres Ma’rif Amin juga sudah berkali-kali menegaskan bahwa seluruh ASN wajib dan patuh harus memiliki sifat netral di kegiatan Pemilu 2024 yang tidak bisa ditawar lagi.
Sebagai informasi tambahan, ASN memiliki asas netralitas yang termaktub dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapaun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Oleh sebab itu, netralitas tersebut dibangun bertujuan agar Pilpres 2024 tercipta secara demokratis, sejuk, dan tentunya damai. Adapun faktor-faktor yang memengaruhi integritas aparat negara sebaiknya dihindarkan untuk saat ini.
Peran dan tanggung jawab Presiden Jokowi menjadi sangat penting disini, pasalnya untuk memberikan komando khusus bagi pihak-pihak aparatur negara supaya mereka tetap menjaga netralitas kedua institusi tersebut pada kepentingan bangsa dan negara.
Bahkan, Kepala Negara sendiri memang telah menegaskan bahwa netralitas dari para aparatur negara itu dalam pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik, Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang sama sekali tidak diragukan lagi dan akan tetap terus terjaga.
Berkali-kali beliau telah menyampaikan dalam berbagai macam forum bahwa memang sangat penting bagi seluruh aparatur negara, termasuk juga seluruh aparat keamanan sepertio Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga ASN untuk benar-benar menjaga birokrasi Tanah Air dan agar bersikap secara netral.
Dalam pelaksanaan Pemilu sendiri, juga sudah sangat jelas bahwa pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan pesta demokrasi itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mana Pemerintah Republik Indonesia (RI) di sini hanya bersikap sebagai pendukung yang akan memberikan dukungan secara optimal baik itu dari sisi keamanan, ataupun membantu menyiapkan adanya distribusi logistik.
Pada pelaksanaan dan sebagai wujud nyata dari bagaimana komitmen kuat yang dimiliki oleh Kepala Negara untuk terus menjaga semua aparaturnya agar bisa bersikap secara sangat netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Presiden Jokowi bahkan juga telah mengamanatkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk terus menjaga dan mengawasi bagaimana netralitas dari seluruh ASN.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa netralitas dari ASN sendiri memang terus terjaga. Pihaknya juga menjamin bahwa seluruh aparatur negara akan terus bersikap netral, lantaran pemerintah telah menerbitkan adanya Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pelaksanaan Pemilihan Umum memang sebentar lagi akan segera dilaksanakan di Indonesia, yakni pada tahun 2024 mendatang, yang mana dalam pesta demokrasi tersebut sudah menjadi hak bagi seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bisa berkesempatan memilih siapa calon pemimpin yang akan memimpin bangsa ini selanjutnya. Maka dari itu, asas demokrasi juga harus terus bisa dijunjung dengan sangat tinggi, salah satunya adalah dengan bagaimana komitmen kuat dan kerja nyata yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam memastikan seluruh aparatur negara agar bersikap netral.

)* Penulis adalah alumni Fisip Unair

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir