Lompat ke konten utama

Kata Papua

Menyukseskan Pembangunan Infrastruktur Papua - Kata Papua

Menyukseskan Pembangunan Infrastruktur Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian 

Masyarakat mendukung kesuksesan pembangunan infrastruktur di Papua. Dengan adanya pembangunan infrastruktur di Papua, maka kesejahteraan rakyat akan semakin mudah diwujudkan.
Pembangunan infrastruktur di wilayah Papua dan Papua Barat tentu bukan tanpa tujuan, pembangunan tersebut bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan, mengurangi indeks kemahalan dan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, untuk mendukung hal tersebut pihaknya akan mengambil langkah-langkah pembangunan infrastruktur dengan lebih terpadu dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Pada Tahun Anggaran 2021 alokasi anggaran pembangunan infrastruktur PUPR untuk Provinsi Papua Rp 6.19 triliun untuk bidang Sumber Daya Air (SDA) Rp 732,87 miliar, jalan dan jembatan Rp 4,49 triliun, permukiman Rp 683,03 miliar dan perumahan Rp 288,35 miliar.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dapat dilakukan salah satunya dengan cara membuka keterisolasian wilayah dan meningkatkan akses serta konektivitas dari darat maupun multimoda, diantaranya yakni pembangunan Jalan Trans Papua dengan total panjang 3462 km.
Dari total panjang tersebut, saat ini jalan yang telah tembus sepanjang 3.446 km, dengan kondisi teraspal sepanjang 1.733 km, belum teraspal 1.712 km dan belum tembus 16 km. Pada tahun 2021 penanganan Jalan Trans Papua di Papua yakni sepanjang 139 km dan Papua Barat 120 km meliputi pembangunan baru, pembukaan jalan dan peningkatan struktur/perkerasan.
Sementara itu, Kementerian PUPR juga memiliki proyek untuk merampungkan pembangunan Jalan Perbatasan di Papua dengan total panjang 1.098 km, di mana telah tembus 931 km dengan kondisi teraspal sepanjang 756 km. Pada tahun 2021 pemerintah melalui kementerian PUPR tengah mengerjakan jalan Perbatasan di Papua sepanjang 34 km meliputi pembangunan baru, pembukaan jalan dan peningkatan struktur/perkerasan.
Di daerah perbatasan, Kementerian PUPM membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun dengan progres 8% dengan target selesai pada April 2022 dan PLBN Sota yang telah selesai pada 2020, termasuk sarana pasar.
Selanjutnya untuk dukungan pengembangan kapasitas SDM, Kementerian PUPR membangun sebanyak 179 sekolah dan keagamaan sudah ditangani, 1 PTN, dan 8 sarana olahraga di Papua. Selain itu Kementerian PUPR juga melaksanakan pelatihan SDM jasa konstruksi yang melibatkan mitra kerja asli Papua dan Papua Barat.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi setempat, Kementerian PUPR telah menyelesaikan rehab/rekon Pasar Wouma di Wamena pada tahun 2020 dengan anggaran Rp 2,1 miliar dan rehab/rekon 403 ruko di Wamena pasca konflik sosial dengan anggaran Rp. 138,6 miliar. Tak hanya skala besar seperti jalan perbatasan dan Trans Papua, penyediaan infrastruktur kerakyatan juga disalurkan dengan skema Padat Karya Tunai (PKT/Cash for Work) guna mendorong pertumbuhan ekonomi perdesaan.
Basuki mengatakan, program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Tujuannya adalah untuk mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa-desa.
Program PKT di Provinsi Papua salah satunya disalurkan melalui Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR pada umumnya membangun jalan produksi dan tambahan perahu untuk memudahkan nelayan maupun petani dalam mengangkut hasil pertanian, perkebunan dan perikanan.
Sesuai data e-monitoring pada 6 Agustus 2021, pukul 11.07 WIB, Program PISEW di Papua pada 2021 dilaksanakan di 20 lokasi dengan serapan tenaga kerja sebanyak 346 orang. Beberapa program PISEW provinsi Papua yang telah selesai pengerjaannya dan memberi manfaat bagi masyarakat diantasanya di Distrik Agats, Kabupaten Asmat melalui pembangunan jalan jerambah dan tambatan perahu berbahan dasar kayu.

Wilayah Distrik Agats yang didominasi dengan lahan gambut dinilai menyulitkan akses warga beberapa desa di Distrik Agats untuk menjangkau distrik lain, khususnya saat musim hujan. Akses Warga satu-satunya adalah menggunakan canoe atau speed boat dengan biaya sewa yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

Tentu saja pembangunan jalan desa dana tambatan perahu akan berdampak positif bagi warga Papua dalam menjalankan aktivitas perekonomian yang mayoritas merupakan Nelayan dan Petani.

Kemudahan akses transportasi di Papua adalah permasalahan yang harus mendapatkan perhatian, kemudahan akses inilah yang akan membuat masyarakat Papua dapat mengembangkan usahanya serta meningkatkan taraf kesejahteraannya.

 Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial