Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewaspadai Provokasi KST Papua Terkait Isu HAM di Forum Dunia - Kata Papua

Mewaspadai Provokasi KST Papua Terkait Isu HAM di Forum Dunia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Mewaspadai Provokasi KST Papua Terkait Isu HAM di Forum Dunia
Oleh : Alfred Jigibalom 


Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua terindikasi terus memprovokasi warga dengan membawa isu Hak Asasi Manusia (HAM) di beberapa forum dunia. Kita wajib mewaspadai manuver tersebut karena kenyataannya gerombolan tersebut yang selalu melanggar HAM.


Di Papua ada berbagai permasalahan yang masih cukup mengganjal, salah satunya adalah keberadaan organisasi Papua Merdeka dan Kelompok Separatis dan Teroris (KST). Mereka ingin memisahkan diri dari Indonesia dan menolak hasil Pepera, padahal peristiwa itu sudah terjadi puluhan tahun lalu (pada masa orde baru). KST menggunakan cara-cara licik agar keinginannya bisa terpenuhi.


Salah satu cara licik KST adalah dengan memprovokasi negara lain agar mendapat dukungan. Akhirnya Vanuatu, sebuah negara kecil di Kepulauan Pasifik, terang-terangan mendukung papua merdeka dan memprotesnya di depan audience di Sidang Majelis Umum PBB. PM Vaanuatu Bob Weigur menyerang tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, padahal yang terjadi adalah sebaliknya.


Sindy Nur Fitri, Sekretaris Ketiga Perwakilan Tetap Republi Indonesia menangkis serangan Vanuatu dan menyatakan bahwa ia terkejut karena Vanuatu terus-menerus menggunakan forum yang mulia ini untuk mengusik kedaulatan dan integritas wilayah negara lain serta terus melakukan agresi dengan maksud tercela dan motif politik untuk melawan Indonesia.


Sindy menambahkan, tidak ada pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya Papua. Malah yang ada KST yang melakukan pelanggaran hak asasi besar dengan membunuh para guru dan tenaga kesehatan, serta membakar gedung sekolah. Di mana Vanuatu ketika ada pekerja yang dibunuh oleh KST secara sadis? Mereka hanya bisa mengomel tanpa membuktikan langsung ke tanah Papua.


Sanggahan delegasi Indonesia cukup telak dan membuat pihak Vanuatu tidak berkutik. Walau belum ada permintaan maaf secara resmi tetapi bisa membuktikan bahwa perwakilan kita mampu membalas dengan kalimat yang menohok, dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Bisa saja perwakilan negara lain tidak tahu bahwa sebenarnya KST yang sering berbuat kejam pada rakyat Papua.


Kedaulatan negara wajib dibela dan negara lain tidak bisa mencampurinya, apalagi menyangkut urusan integritas. Jangan sampai negara lain seperti Vanuatu selalu merecoki dan menjelek-jelekkan Indonesia di mata dunia.


Sebenarnya bukan kali ini saja Vanuatu menyerang perwakilan Indonesia, karena tahun lalu mereka juga melakukan hal yang sama, tetapi langsung dibantah seketika. Anehnya kasus yang sama diungkapkan lagi di forum internasional, seolah-olah pemerintah kita yang bersalah. Padahal tidak terbukti ada pelanggaran HAM di Papua dan ungkapan Vanuatu tidak benar.


Masalah pelanggaran HAM adalah lagu lama yang selalu diprovokasi oleh KST, dan kita belum tahu mengapa Vanuatu selalu mendukung kelompok teroris tersebut. Padahal apa untungnya bagi mereka? Jika KST jaya belum tentu akan kecipratan rezeki atau mendapatkan benefit lain.

Malah bisa-bisa hanya diperalat sebagai tameng di forum internasional lainnya.
KST juga ditengarai pernah meminta dukungan kepada para tokoh yang berpengaruh di Amerika, dan membuat demo Papua merdeka. Walau demo ini tidak berhasil tetapi tentu menyebalkan.

Indonesia tidak pernah menjajah Papua dan kita berusaha menghapus kesan bahwa ada pelanggaran HAM. Jika ada banyak tentara dan polisi di Papua, maka bukan untuk mengurung rakyat, tetapi malah mengamankan mereka dari KST.


Serangan Vanuatu di forum internasional sangat mengesalkan karena mendukung KST dan menuduh Indonesia melakukan pelanggaran HAM. Padahal yang terjadi adalah sebaliknya dan KST-lah yang dengan kejam membunuh perawat dan guru di Bumi Cendrawasih. Kita patut bangga pada delegasi Indonesia yang berhasil membela negara di forum internasional.

 Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial