Lompat ke konten utama

Kata Papua

Merespon Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Pakar Komunikasi Tekankan Pentingnya Etika Berdemokrasi - Kata Papua

Merespon Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Pakar Komunikasi Tekankan Pentingnya Etika Berdemokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Akademisi yang juga pengamat politik, Rocky Gerung, terhitung sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi karena tuduhan telah menghina Presiden Jokowi. Baru-baru ini, Rocky kembali tersandung kasus serupa karena melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dengan kata-kata ‘bajingan yang tolol’.

Merespon fenomena pendidik yang acapkali berujar kebencian, Komunikolog Universitas Pelita Harapan, Dr Emrus Sihombing menekankan pentingnya kedewasaan dalam berdemokrasi dengan menjunjung tinggi adab.

“Kita tentu menganut demokrasi, namun bukan yang liberal, namun berasas nilai Pancasila. Di dalamnya ada kata beradab, sehingga demokrasi yang kita akui adalah demokrasi yang beradab,” tegasnya ketika ditemui di studio salah satu televisi nasional.

Menurut Emrus, keberadaban sendiri sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia termasuk etika, kesopanan dan menghargai orang lain. Sedangkan diksi ‘bajingan yang tolol’ yang muncul akhir pekan ini berdasarkan pandangannya merupakan diksi yang tidak tepat, dan mencerminkan demokrasi semu yang kebablasan sehingga tidak pas.

“Kita harus pisahkan antara kritik yang produktif dan kritik yang dibungkus dengan agenda. Saya melihat Rocky Gerung kalau saya pelajari rekam jejaknya di dunia digital, dia kerap mengungkapkan kritik tidak produktif ke Presiden Jokowi,” imbuhnya.

Pihaknya mengiyakan, sepanjang itu melanggar peraturan dan diduga melanggar peraturan, maka tindakan ujaran kebencian tersebut lebih baik diproses.

“Ketika ada perbedaan tentang sesuatu yang melanggar hukum, sehingga hakim yang akan menentukan. Jika konstruksi hukumnya sangat kuat, maka laporkan saja,” pungkas Emrus.

Dosen Komunikasi ini juga berpesan agar generasi muda selalu dan hanya mengakses sumber informasi secara beragam, dan selektif terhadap kredibilitas sumbernya.

“Jangan hanya dari satu sumber saja. Beragam, karena itu akan mencerdaskan pula. Para generasi muda tentu tidak hanya memiliki akses informasi dari Indonesia saja, sehingga saya meyakini mereka akan mampu menyeleksi mana pesan yang kredibel, pesan yang mendiskreditkan atau pesan yang hoaks,” jelas Emrus.

Ketika memang wacana publik tidak ada kepastian seperti di media sosial, Emrus menyatakan hendaknya yang dikses adalah media konvensional karena di dalamnya pasti terdapat kode etik jurnalistik.

“Jadi misalnya ada pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan etik, maka hendaknya mengakses media yang kredibel saja, dibanding dengan akun milik aktor-aktor politik yang memiliki agenda politik pragmatis karena saya melihat kini banyak yang haus akan kekuasaan dan menghalalkan segala cara,” tambahnya.

Emrus juga beranggapan bahwa pesan komunikasi yang dilakukan Rocky Gerung tidak produktif dan yang paling berbahaya adalah dalam konteks pendidikan.

“Apakah pesan seperti itu adalah pesan pendidik? Padahal dia berprofesi sebagai pendidik. Saya melihat dalam akun itu sudah diakses oleh lebih dari 1 juta orang, kalau diikuti oleh penonton dan ditiru, maka jelas saja itu tidak bagus,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Emrus menyarankan agar Rocky Gerung meminta maaf kepada publik dan kepada Presiden Jokowi.

“Apa yang dikatakannya itu sudah offside, keterlaluan dan pesan yang tidak beradab,” ucap Emrus.

Emrus berpesan agar siapapun yang berbicara di ruang publik, sebagaimana Rocky Gerung dan lainnya harus berhati-hati karena apapun yang disampaikan di ruang publik tidak bisa ditarik kembali karena akan berbekas di peta kognisi sehingga komunikasi harus berhati-hati disampaikan.

“Komunikasi adalah sesuatu yang sangat substansial dibanding kehidupan lainnya karena budaya kita dan perilaku kita dibentuk karena proses interaksi komunikasi,” tutupnya.

*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial