Kata Papua

Mewaspadai Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024 - Kata Papua

Mewaspadai Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Mewaspadai Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024

Oleh : David Falih Hansa

Pelaksanaan Pemilu 2024 jangan sampai dinodai oleh kampanye hitam dan harus berlangsung jujur dan adil. Masyarakat pun diminta untuk selalu mewaspadai provokasi dan menjaga situasi kondusif agar hajatan demokrasi tersebut dapat berlangsung secara aman dan nyaman.

Pemilihan umum (Pemilu) sebentar lagi dilaksanakan dan akan ada kampanye untuk memperkenalkan calon presiden dan calon anggota legislatif ke masyarakat. Namun pada masa kampanye sangat rawan propaganda dan kampanye hitam, yang bisa mencoreng nama baik seorang capres atau politisi. Masyarakat diminta untuk mewaspadainya agar tidak terjebak dalam pertikaian berkepanjangan.

Pada Pemilu tahun 2014 dan 2019 banyak sekali kampanye hitam dan propaganda yang beredar, Walau Pemilu sudah bertahun-tahun berlalu tetapi kedua hal itu masih diingat.

Belum lagi ada sebutan buruk bagi kedua pihak (pendukung) dari capres tertentu dan menjadi olok-olok di media sosial, sehingga membuat sebagian masyarakat jengah saat membaca timeline medsos.

Selain itu banyak juga hoaks yang beredar dan tidak benar-benar berdasarkan fakta. Hoaks bisa memfitnah nama baik seorang politisi dan keluarganya pun kena getahnya. Oleh karena itu hoaks harus diberantas, terutama menjelang Pemilu 2024, agar masyarakat tidak terpengaruh oleh hasutan para provokator di dunia maya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa satuan tugas yang bekerja mengawasi jejaring media sosial bakal dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuannya guna mencegah banyaknya berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024 mendatang.
Bagja melanjutkan, tugas utama satgas ini untuk menekan terjadinya kampanye hitam atau kampanye gelap pada Pemilu 2024 nanti. Satgas ini bisa memidanakan para pelaku kampanye hitam ini. Terlebih bila konten yang disebarnya mengarah pada fitnah dan hoaks di media sosial.
Dalam artian, pemerintah melalui Bawaslu benar-benar gerah terhadap sebaran konten berisi kampanye hitam, propaganda, dan hoaks menjelang Pemilu 2024. Jangan sampai Pemilu berubah menjadi ajang peperangan dan hate speech di dunia maya. Untuk itu satuan tugas dibentuk untuk memperingatkan masyarakat agar berkelakuan baik di media sosial.
Saat ini banyak hoaks dan propaganda yang bisa beredar di berbagai medsos dan hal tersebut sangat meresahkan, karena memicu banyak orang untuk berdebat dan saling menyalahkan. Sebelum masa kampanye media sosial sudah memanas gara-gara hoaks. Jangan sembarangan ikut menyebarkannya karena aparat keamanan mengawasi medsos agar tidak ada provokasi, propaganda, kampanye hitam, dan hoaks.
Para netizen harus berhati-hati karena mereka bisa kena semprit satgas Bawaslu jika ketahuan menyebarkan hoaks, propaganda, maupun kampanye hitam. Jika ada berita yang menghebohkan, jangan asal share. Namun harus dipastikan kebenarannya, karena jika itu salah maka ia pun berpotensi menyebarkan hoaks juga.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Polri bakal mengawasi media sosial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pesta demokrasi harus berlangsung dengan damai. Langkah ini diambil setelah pengalaman di Pemilu 2019 lalu saat media sosial menjadi medium sangat aktif pada masa Pemilu
Dalam artian, jelang Pemilu, Polri melakukan pengamanan tak hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Penyebabnya karena masyarakat Indonesia sangat aktif di media sosial. Dengan pengamanan maka diharap dunia maya jadi lebih tertib dan tidak ada kericuhan, jelang maupun ketika Pemilu 2024.
Pada awalnya, media sosial diciptakan untuk mencari teman di dunia maya dan menemukan kawan lama yang telah lama menghilang. Namun sejak tahun 2014 media sosial berubah drastis menjadi tempat peperangan dan persebaran hoaks, kampanye hitam, dan propaganda.
Menjelang Pemilu masyarakat harus mewujudkan perdamaian dengan cara menghindari hoaks. Penyebabnya karena pengaruh hoaks sangat besar dan bisa menyesatkan pemikiran warga, terutama yang masih awam. Jika ada hoaks Pemilu maka akan sangat merugikan dan membuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah pusing, karena masyarakat akan menuduh yang bukan-bukan.
Hoaks tentang Pemilu yang sudah beredar sejak beberapa bulan ini adalah isu presiden 3 periode. Hal ini dibantah keras oleh Presiden Jokowi karena beliau tidak ingin dipilih kembali. Masyarakat perlu sadar bahwa hoaks ini sangat menyesatkan dan pemerintah tetap menegakkan aturan bahwa seorang presiden hanya bisa dipilih maksimal 2 kali.
Kampanye hitam juga harus dihindari karena bisa membunuh karakter seseorang. Masyarakat jangan melakukannya dengan alasan balas dendam atau yang lain. Mereka juga dilarang melakukan kampanye hitam di media sosial meski dibayar mahal, karena yang harus dipentingkan adalah hati nurani yang bersih.
Masyarakat diminta untuk mewaspadai kampanye hitam, propaganda, dan hoaks. Jangan sampai Pemilu gagal gara-gara hal tersebut, karena membuat rakyat skeptic terhadap pemerintah. Bawaslu membuat satuan tugas khusus untuk mengawasi agar tidak ada netizen yang menyebarkan hoaks, propaganda, atau kampanye hitam, agar dunia maya tetap damai ketila Pemilu berlangsung.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Most Popular

Categories

Related Post

Uncategorized
Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celah teknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanan keuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegas dari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibat dalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judi daring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastis hingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapat dianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet yang aktif digunakan, tetapi juga yang terbengkalai atau dormant, karena keduanya berpotensi disalahgunakan oleh jaringan pelaku. Ivan menjelaskan bahwa penanganan terhadap e-wallet atau platform fintech memerlukan pendekatan berbeda dibanding rekening konvensional. Teknologi yang digunakan lebih dinamis dan terhubung langsung dengan ekosistem digital, sehingga metode pengawasan dan pemblokiran harus adaptif. Sebelumnya, PPATK telah menerapkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan, dengan temuan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang menganggur lebih dari 10 tahun. Banyak di antaranya digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening hingga praktik pencucian uang, sehingga intervensi segera menjadi kebutuhan mendesak. Langkah pemerintah ini mencerminkan strategi menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pemutusan jalur pendanaan. Dalam konteks kejahatan siber, pemblokiran akses keuangan adalah bentuk pencegahan yang efektif untuk melumpuhkan operasional jaringan. Pemblokiran massal menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku judi daring yang memanfaatkan teknologi untuk menghindari hukum. Dengan memutus aliran dana, pemerintah juga melindungi masyarakat dari risiko finansial dan jebakan yang sering kali menjerumuskan mereka dalam lilitan hutang. Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polkam, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa, menambahkan bahwa pemerintah telah membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring. Forum ini berfungsi sebagai pusat sinergi lintas lembaga untuk memastikan langkah pemberantasan berjalan efektif. Dalam pandangannya, penindakan hukum harus diiringi dengan edukasi publik, penguatan regulasi, dan pengamanan ruang siber dari konten negatif. Dengan demikian, penanggulangan judi daring tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan. Adhi menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi judi daring yang kerap beroperasi lintas negara. Tanpa kerja sama global, jaringan pelaku akan selalu menemukan celah untuk memindahkan server, mengaburkan transaksi, dan menghindari jerat hukum. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk aktif memantau wilayahnya masing-masing agar tidak menjadi titik rawan penyusupan sistem oleh konten judi daring. Pengawasan di tingkat lokal menjadi kunci karena peredaran aplikasi ilegal seringkali memanfaatkan distribusi melalui jalur yang sulit dijangkau otoritas pusat. Keberhasilan pemberantasan judi daring, menurut Adhi, tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan gerakan kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman. Peran masyarakat, media, akademisi, dan sektor swasta sangat penting dalam membentuk ekosistem digital yang tangguh terhadap infiltrasi konten negatif. Kesadaran publik akan bahaya judi daring harus terus ditumbuhkan agar pencegahan berjalan dari hulu, bukan sekadar penindakan di hilir. Langkah tegas pemerintah melalui PPATK dan Kemenko Polkam menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi warganya dari bahaya judi daring. Dengan kombinasi antara teknologi pengawasan, regulasi yang adaptif, dan kerja sama lintas sektor, peluang pelaku untuk bersembunyi semakin sempit. Pemblokiran rekening dormant dan e-wallet bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi komprehensif memutus ekosistem finansial kejahatan siber. Di saat yang sama, upaya ini memberi pesan moral bahwa negara hadir untuk menjaga integritas ekonomi dan ketahanan moral masyarakat. Masyarakat perlu memahami bahwa judi daring bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang berdampak luas. Korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga dapat mengalami gangguan psikologis, kehancuran rumah tangga, hingga kriminalitas yang lahir dari tekanan finansial. Dengan memahami dampaknya, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap setiap tawaran atau iklan yang menggiring ke arah perjudian. Dukungan publik terhadap kebijakan pemerintah akan mempercepat tercapainya tujuan pemberantasan. Di tengah derasnya arus digitalisasi, kewaspadaan menjadi benteng utama masyarakat terhadap ancaman judi daring. Pemerintah telah mengambil langkah nyata memutus aliran dana melalui pemblokiran rekening dan e-wallet, namun keberhasilan upaya ini membutuhkan partisipasi aktif setiap individu. Masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan layanan keuangan digital, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menolak segala bentuk normalisasi perjudian di ruang publik. Bersama-sama, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi mendatang. *) Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana.
On Key

Related Posts