Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewaspadai Polemik Putusan Penundaan Pemilu - Kata Papua

Mewaspadai Polemik Putusan Penundaan Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Deka Prawira

Seluruh elemen masyarakat harus terus mampu meningkatkan kewaspadaan dirinya dalam menghadapi banyaknya polemik menjelang tahun poltiik di tahun 2024.

Terlebih, dengan adanya isu wacana akan penundaan Pemilu 2024 yang semakin menghangatkan suasana pesta demokrasi politik di Tanah Air. Bahwa wacana tersebut nyatanya sama sekali bukan berasal dari Pemerintah karena fokus pemerintah sendiri kini adalah pemulihan pasca pandemi dan juga mengawal perpindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Keriuhan memasuki tahun politik dan menjelang adanya pesta demokrasi di Indonesia, yakni dengan adanya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang semakin hari kian terasa.

Tentunya di tengah situasi politik yang semakin menghangat belakangan ini, masyarakat harus mampu untuk memiliki pikiran yang tetap jernih dan tidak mudah terpancing dengan adanya usulan, wacana atau pernyataan yang kontroversial.

Salah satu kontroversi wacana yang terus mencuat adalah adanya usulan terkait dengan isu penundaan Pemilu 2024. Hal tersebut menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari bahwa adanya wacana terkait dengan penundaan Pemilu 2024 itu bersikap permisif terhadap 2 wacana yang justru sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Feri justru tidak ada pihak yang bisa menunda penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu 2024 tersebut, lantaran memang dalam UU Pemilu sendiri sudah adanya antisipasi agar tidak ada penundaan. Baginya sudah sangat jelas dan eksplisit bahwa dalam UU Pemilu tidak ada penundaan Pemilu dalam keadaan apapun.
Lebih lanjut, Direktur Pusako FH Universitas Andalas itu juga berpesan kepada para media massa supaya tidak gegabah dalam menyikapi setiap pernyataan dari tokoh politik dan juga pejabat pemerintah, utamanya menjelang Pemilu. Menurutnya pernyataan yang memang tidak perlu untuk direspons, jangan terlalu dikapitalisasi agar mampu menjadikan publik lebih tenang dan proses penyelenggaraan politik kepemiluan di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa timbul tenggelamnya wacana penundaan Pemilu 2024 sampai saat ini masih tidak kunjung padam. Bahkan terus saja menjadi ramai dan menjadi bahan perdebatan. Terkait dengan adanya isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melontarkan bahwa ide penundaan Pemilu 2024 sama sekali bukan datang dari pemerintah.
Justru menurutnya, ide adanya penundaan Pemilu 2024 sesungguhnya sudah tenggelam ketika Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal, yakni akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Kemudian pendapat yang dikemukakan oleh Mahfud MD tersebut juga diamini oleh Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Arsul Sani. Menurutnya, sampai saat ini terus saja ada manuver dari kelompok atau relawan yang terus berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
Akan tetapi, Arsul Sani menegaskan bahwa seluruh partai politik pendukung pemerintah tidak ada satupun yang terlibat dalam manuver tersebut. Di sisi lain, pihak penyelenggaara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri juga berkomitmen untuk terus menjalankan seluruh proses Pemilu sesuai dengan jadwal, terlebih memang perhelatan demokrasi 5 (lima) tahunan tersebut memang sudah dipersiapkan.
Senada, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini menegaskan bahwa pihak Istana sendiri sama sekali tidak mengetahui adanya usulan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya hal tersebut sama sekali bukan kemauan dari Pemerintah.
Terlebih, menurut Faldo justru kini pihak Pemerintah RI benar-benar sedang berfokus untuk bisa bangkit dari Pandemi COVID-19 dengan mengupayakan berbagai macam cara percepatan pemulihan ekonomi nasional karena menurutnya pandemi merupakan sebuah badai yang memang sangat dirasakan oleh masyarakat di segala lapisan.
Maka dari itu, justru pemerintah kini terus berfokus pada pemulihan kesehatan, pemulihan ekonomi, khususnya untuk terus melakukan pembukaan lapangan pekerjaan yang berkualitas dan sebanyak mungkin. Sehingga memang jelas sekali adanya fokus dari pemerintah tersebut dan sama sekali tidak berkaitan untuk menggoreng isu penundaan Pemilu 2024.
Selain melakukan upaya untuk bisa memulihkan pandemi, Stafsus Mensesneg tersebut juga melanjutkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo juga sedang terus mengawal adanya transformasi besar, yakni pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur. Baginya, hal tersebut merupakan upaya untuk merubah mindset dan menghilangkan adanya ketimpangan pembangunan, serta mengawal adanya transisi menuju pada penggunaan energi yang terbarukan.
Adanya wacana penundaan Pemilu 2024 memang terus menjadi polemik yang terus menghangatkan situasi politik di Indonesia, utamanya menjelang tahun politik tersebut. Maka dari itu, hendaknya setiap pihak mampu terus mewaspadai adanya polemik tersebut dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Terlebih, wacana itu sama sekali bukan datang dari Pemerintah lantaran kini pemerintah sendiri sedang memiliki fokus untuk bisa melakukan pemulihan pascapandemi dan juga mengawal perpindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir