Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewaspadai Politisasi Tempat Ibadah Demi Kepentingan Politik Jelang Pemilu - Kata Papua

Mewaspadai Politisasi Tempat Ibadah Demi Kepentingan Politik Jelang Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Clara Diah Wulandari

Rumah Ibadah sejatinya merupakan tempat yang sering dijadikan oleh masyarakat untuk mengadakan pertemuan seperti pengajian atau ibadah berjamaah. Hal inilah yang terkadang dimanfaatkan oleh calon legislatif atau aktor politik untuk melakukan kampanye.

Pastinya diperlukan strategi untuk mengantisipasi pemanfaatan rumah ibadah sebagai sarana kampanye jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Guna mewujudkan langkah tersebut tentu saja diperlukan adanya upaya dalam menjaga dan mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang berlangsung dengan aman, damai, bermartabat dan berkualitas.

Ketua Panitia FGD FKUB Kalbar Didi Darmadi mengungkapkan, meski peran tokoh agama selama ini sudah berjalan di tengah-tengah masyarakat, namun kegiatan seperti Focus Group Discussion (FGD) tetap diperlukan dalam upaya menguatkan peran tokoh agama menjelang Pemilu 2024.

Pihaknya juga terus mendorong dan menjaga terjalinnya kerukunan antar umat, guna menjaga kondisi serta menjaga dan mewujudkan Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang dengan aman, damai, berkualitas serta mengantisipasi pemanfaatan tempat ibadah, maka pihaknya menyelenggarakan FGD dengan melibatkan semua unsur.
Sementara itu Ketua FKUB Kalbar, Ibrahim mengatakan bahwa Agama itu punya kedudukan yang sangat riskan dalam keagamaan, keagamaan sendiri memiliki dua potensi, yakni potensi positif dan potensi negatif. Potensi positif bisa menjadi kekuatan yang mendamaikan semua pihak, naun sebaliknya juga memiliki potensi yang destruktif yakni yang membuat orang bisa mati-matian demi agama bahkan rela mati demi agama dan jika hal ini dipolitisasi atau dipolitisir dalam keagamaan. Tentu saja hal tersebut akan menjadi ancaman yang membahayakan
Ibrahim menilai bahwa perlunya penguatan Peran Tokoh Agama dalam moderasi beragama dan mengantisipasi politisasi tempat ibadah agar tidak ada polarisasi dalam beragama.
Sementara itu Kementerian Agama Wilayah Kalimantan barat ini mengatakan bahwa moderasi beragama merupakan program utama dari diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan Moderasi beragama pada tanggal 25 September 2023.
Jika menengok pada sejarah, awal mula kampanye di masjid sebenarnya sudah muncul sebelum adanya partai politik dan dilaksanakannya sistem voting yang kita ketahui di sistem demokrasi.
Kala itu Muawiyah bin Abu Sufyan menggunakan masjid untuk berkampanye bahkan untuk menjatuhkan lawan politiknya yaitu khalifah Ali bin Abi Thalib. Dirinya memanfaatkan kasus pembunuhan khalifah Usman. Tak lupa membangkitkan kemarahan pendukungnya dengan memperlihatkan di dalam masjid damaskus barang–barang yang ditinggalkan Usman bin Affan beserta potongan jari istrinya.
Itu sebuah kisah lama yang tentunya tidak bisa dipergunakan lagi di era modern. Dimana ketika di dalam masjid tidak boleh bicara urusan lain seperti perdagangan dan urusan duniawi lainnya seperti politik praktis yang akan menimbulkan pertengkaran dan gesekan sosial.
Dalam hal ini tentu takmir masjid hendaknya menolak politikus dan tim pemenangan partai yang melakukan kampanye politik. Baik melalui ceramah, tebar pamflet hingga memasang spanduk di lingkungan masjid,
Politisasi masjid tentu akan meningkatkan kekhawatiran akan marwah masjid sebagai tempat merekatkan ukhuwah akan amburadul seketika akibat ceramah yang disusupi kampanye politik dan budaya menjatuhkan lawan politik seperti yang dilakukan muawiyah kepada khalifah Ali bin Abi Thalib. Sejatinya dakwah itu menyeru manusia ke jalan Allah SWT, bukan menyeru kepada golongan atau partai.
Di sisi lain, pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalbar, Wasilu dalam penyampaian materinya mengatakan pentingnya semua elemen mendukung pencegahan dan menangkal radikalisme serta Terorisme Menuju Pemilu 2024 yang aman dan damai.
FGD tersebut juga diakhiri dengan deklarasi dari semua peserta dan elemen dalam mewujudkan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang dengan aman, damai, bermartabat dan berkualitas serta mengantisipasi pemanfaatan tempat ibadah sebagai sarana kampanye jelang pemilu, ya.
Masjid akan kehilangan keteduhannya jika isi khotbah dicampuri dengan penggiringan opini publik dan ujaran kebencian kepada lawan politik. Jamaah pulang dari masjid tentu saja membawa situasi yang tidak enak.
Maka apabila masih ada umat islam yang menodai masjid dengan kampanye di balik mimbar–mimbar masjid untuk mendapatkan kekuasaan dengan cara menebarkan kebencian dan caci maki terhadap sesama umat islam itu sendiri, pada hakikatnya mereka adalah anak ideologis dari Muawiyah yang terkenal dalam sejarah Islam sebagai pemimpin bengal, kejam dan haus akan kekuasaan.
Kali ini sudah saatnya umat Islam di Indonesia mengembalikan fungsi Masjid sebagai tempat untuk kepentingan dakwah dan kegiatan positif yang menyangkut hajat hidup banyak orang, serta menumbuhkan semangat toleransi di kalangan masyarakat.
Tempat ibadah seperti masjid harus bersih dari segala hal yang erat kaitannya dengan kepentingan masjid, jangan sampai masjid yang semestinya menjadi tempat beribadah justru menjadi tempat untuk berkampanye atau berpropaganda jelang pemilu 2024.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir