Lompat ke konten utama

Kata Papua

Misi Prabowo-Gibran: Memberantas Kemiskinan melalui Kebijakan Ekonomi yang Berkeadilan - Kata Papua

Misi Prabowo-Gibran: Memberantas Kemiskinan melalui Kebijakan Ekonomi yang Berkeadilan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Arhadi Hunawam

Misi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 yaitu memberantas kemiskinan dengan mengedepankan kebijakan ekonomi yang berkeadilan. Dalam serangkaian pernyataan, mereka menekankan pentingnya pendekatan yang inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah terpilih Prabowo Subianto memiliki kesempatan luas mewujudkannya.

Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan, sekaligus sebagai presiden terpilih 2024-2029 menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil akan menjadi landasan utama dalam program kerja mereka. Ia menyatakan bahwa suara rakyat yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi tidak boleh diabaikan.

Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sangat krusial. Ia berencana untuk melibatkan komunitas lokal dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Menurutnya, mendengar langsung aspirasi masyarakat sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif.
Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima usulan untuk membentuk kementerian yang khusus menangani persoalan kependudukan dan kemiskinan. Usulan ini disampaikan oleh Kaukus Kependudukan dan Pengentasan Kemiskinan, yang berargumen bahwa kedua isu tersebut perlu ditangani secara terpadu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Nama kementerian yang diusulkan adalah Kementerian Kependudukan atau BKKBN.
Salah satu perwakilan dari Kaukus Lalu Sudarmadi, menekankan bahwa perhatian Prabowo terhadap masalah kemiskinan yang sering diungkapkannya dalam berbagai pertemuan. Meskipun penanganan kemiskinan telah menjadi fokus pemerintah dengan peningkatan jumlah kementerian dan lembaga serta alokasi anggaran, angka kemiskinan tetap stagnan di kisaran 25-35 juta jiwa setiap lima tahun.
Lalu juga menyoroti program percepatan penurunan stunting yang saat ini mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp30 triliun, tetapi dipertanyakan efektivitasnya karena ditangani oleh terlalu banyak lembaga. Ia merekomendasikan agar pengelolaan penanganan kemiskinan dan pencegahan stunting disinergikan melalui satu pintu.
Ia mengusulkan agar target penurunan kemiskinan menjadi 15 juta jiwa dapat segera direalisasikan. Untuk itu, pemerintah bersikap inovatif dan terus memantau kedua isu tersebut. Mengusulkan transformasi lembaga yang sudah ada, terutama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), alih-alih membentuk lembaga baru. BKKBN dinilai memiliki rekam jejak yang baik dan data yang akurat, serta tenaga penyuluh lapangan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Sukaryo Teguh Santoso, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi BKKBN, menekankan perlunya penanganan kemiskinan yang lebih terfokus. BKKBN sedang mempersiapkan kebijakan strategis baru dan berharap isu kependudukan dan kemiskinan menjadi perhatian utama di periode 2025-2029. Teguh menegaskan perlunya political will dari pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan, dan BKKBN siap melaksanakan fungsi yang diamanatkan.
Dalam bidang pendidikan, Prabowo dan Gibran berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Mereka merencanakan peluncuran program beasiswa dan pelatihan keterampilan yang dapat membantu generasi muda untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Menurut Prabowo, pendidikan adalah kunci untuk mengangkat derajat hidup masyarakat.
Dalam hal infrastruktur, Prabowo dan Gibran berjanji untuk membangun akses yang lebih baik ke daerah-daerah terpencil. Mereka percaya bahwa pembangunan infrastruktur yang merata akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Gibran menegaskan bahwa tidak ada daerah yang boleh tertinggal dalam pembangunan.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF memberikan saran kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait program 3 juta rumah sebagai janji politiknya. Chief Economist melalui SMF Research Institute, Martin Daniel Siyaranamual, meyakini bahwa program 3 juta rumah dari presiden terpilih akan memberikan dampak positif bagi sektor perumahan dan para pemangku kepentingan yang terlibat, termasuk PT SMF.
Martin menjelaskan bahwa angka 3 juta rumah tersebut ditentukan oleh Prabowo dan tidak bisa diubah. Untuk 1 juta rumah di wilayah perkotaan, SMF mengusulkan pembagian, di mana 400.000 unit ditujukan untuk kepemilikan bagi mereka yang belum memiliki rumah, sementara 600.000 unit untuk perbaikan rumah.
Sedangkan untuk 2 juta rumah yang akan dibangun di pedesaan, SMF menyarankan sebanyak 300.000 unit untuk mereka yang belum memiliki rumah, dan 1,7 juta unit untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
Martin menekankan bahwa usulan ini merupakan hasil kajian internal SMF Research Institute. Ia juga menyatakan bahwa dalam pembahasan mengenai perumahan, pemerintah perlu mengaitkan dua variabel penting, yaitu perumahan untuk pengentasan kemiskinan dan perumahan untuk peningkatan sumber daya manusia.
Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan lembaga keuangan, untuk mendukung pembiayaan program dan misi ini. Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta diharapkan dapat menciptakan model pembiayaan yang inovatif dan efisien, sehingga target pembangunan rumah dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif.
Oleh karena itu, pasangan calon pemimipin presiden mengajak semua elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mewujudkan misi besar ini. Mereka percaya bahwa upaya bersama akan mempercepat proses pengentasan kemiskinan di Indonesia.
*) Penulis merupakan Mahasiswa Jakarta tinggal di Malang

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir