Lompat ke konten utama

Kata Papua

Moya Institute: Daya Tawar Indonesia Besar Dalam Perjuangkan Palestina - Kata Papua

Moya Institute: Daya Tawar Indonesia Besar Dalam Perjuangkan Palestina

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Ukraina, Yuddy Chrisnandi, menyoroti urgensi peran Indonesia dalam menyelesaikan konflik antara Israel dan Palestina. Dalam webinar “Konflik Palestina-Israel: Peluang Penyelesaian” yang diselenggarakan oleh Moya Institute pada Jumat (17/11/2023), Yuddy mengungkapkan bahwa tindakan nyata Indonesia diharapkan oleh dunia internasional.

“Negara-negara OKI seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab itu tak memiliki daya tawar sebesar Indonesia, dalam menyuarakan kepentingan umat Islam,” tegas Yuddy.

Menurut Yuddy, Indonesia memiliki jumlah umat Islam yang signifikan, melebihi gabungan seluruh umat Islam di negara-negara Arab. Ini membuat Indonesia memiliki peran yang dinantikan dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina, terutama ketika sikap negara-negara Arab terhadap konflik tersebut masih belum jelas.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, melihat konflik Israel-Palestina dari dua dimensi utama.

Pertama, dimensi teologi, yang dipicu oleh klaim teologis kaum zionis yang menganggap tanah Palestina sebagai tanah nenek moyang mereka. Kedua, dimensi politik, yang memunculkan pandangan bahwa solusi politik, khususnya solusi dua negara, adalah langkah yang paling logis untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Dan two-state solution atau solusi dua negara adalah solusi yang paling logis bagi penyelesaian konflik kedua bangsa, karena memang menurut bangsa Israel juga punya hak tinggal di wilayah itu, hanya saja selama ini mereka melakukan okupasi terhadap tanah Palestina, yang dinilai sebagai penjajahan,” jelas Mu’ti.

Muhammadiyah mendukung solusi dua negara sebagai cara yang lebih tepat untuk mengakhiri konflik tersebut, mengingat hak bagi bangsa Israel untuk tinggal di wilayah tersebut sejalan dengan hak bangsa Palestina. Solusi ini dianggap sebagai jalan tengah untuk mengatasi ketegangan politik dan teologis yang mendasari konflik.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, pun menyoroti Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang dianggap sebagai penjahat perang atas serangan terhadap Gaza, Palestina.

Namun, tantangan hukum muncul karena Israel bukan anggota Statuta Roma (1998), yang memungkinkan pengadilan oleh International Criminal Court (ICC). Alternatifnya adalah melalui resolusi Dewan Keamanan PBB, meskipun kemungkinan veto oleh AS dapat menjadi hambatan.

“Tapi, nantinya pasti AS akan memveto hal itu di DK-PBB, jadi badan dunia itu sudah seperti ‘macan ompong’ sebetulnya,” ujar Hikmahanto.

Adapun Pemerhati Isu-isu Strategis dan Global, Prof Imron Cotan, menyampaikan perbedaan mendasar antara orang Yahudi dan gerakan zionis.

Ia menekankan bahwa orang Yahudi secara umum baik, karena memiliki persamaan kaidah keagamaan dengan Islam. Di sisi lain, gerakan zionis adalah upaya politik untuk mendirikan negara Yahudi di tanah Palestina, menolak eksistensi negara Palestina. Kelompok ekstrem kanan yang dipimpin oleh Benjamin Netanyahu dianggap memiliki pengaruh signifikan di pemerintahan Israel.

Karena itu tak heran bila beberapa waktu lalu salah satu Menteri Israel, Amihay Eliyahu menyatakan bahwa sebaiknya bom nuklir dijatuhkan di Gaza. Padahal korban di pihak Palestina sudah mencapai 12.000, separuh diantaranya bayi dan anak-anak.

“Pernyataan Eliyahu tersebut sangat disesalkan berbagai kalangan, karena paska bom Hiroshima dan Nagasaki, dunia berpedoman pada tabu nuklir (nuclear taboo), yang berpandangan bahwa walau negara-negara tertentu diperbolehkan memiliki senjata nuklir, tetapi secara moral tak diperkenankan menggunakannya,” jelas Imron.

Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap tragedi kemanusiaan di Gaza, terutama melihat jumlah korban anak-anak yang mencapai lebih dari 50 persen dari total korban.

“Karena itu, Moya Institute berinisiatif menggelar webinar ini untuk menganalisis perkembangan yang terjadi, membaca kemungkinan potensi penyelesaian, termasuk mengkaji kemungkinan langkah-langkah yang bisa diambil Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam upaya menciptakan perdamaian antara Palestina-Israel,” kata Hery.

Dalam konteks perlawanan, Moya Institute menegaskan bahwa kekuatan Palestina berhak mengambil langkah-langkah untuk membebaskan diri dari penjajahan Israel.

Namun, perlu diingat bahwa respons negara-negara besar, terutama AS, cenderung memandang hak Israel untuk membela diri, mengabaikan fakta bahwa bangsa Palestina telah tertindas selama 75 tahun.

Webinar ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya mencapai perdamaian di kawasan yang dilanda konflik panjang ini

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial