Kata Papua

MPR Apresiasi Pencabutan 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Komitmen Tegas Jaga Lingkungan Indonesia - Kata Papua

MPR Apresiasi Pencabutan 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Komitmen Tegas Jaga Lingkungan Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

MPR Apresiasi Pencabutan 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Komitmen Tegas Jaga Lingkungan Indonesia

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas yang diambil atas instruksi Presiden Prabowo Subianto ini dipandang sebagai bentuk nyata keberlanjutan visi Presiden dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati yang menjadi kebanggaan Indonesia.

 

 

 

 

 

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa keputusan pencabutan IUP tersebut merupakan langkah strategis yang sejalan dengan arahan Presiden untuk menyelamatkan Raja Ampat. Kawasan Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata yang mendunia, melainkan juga merupakan aset ekologis dan kultural yang memiliki nilai penting bagi generasi mendatang.

 

 

 

 

 

“Sikap kami jelas, Raja Ampat harus diselamatkan dan diproteksi dari kerusakan lingkungan serta keanekaragaman hayati. Ini merupakan bentuk konkret dari keberanian pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan,” kata Eddy.

 

 

 

 

 

Raja Ampat telah diakui sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional sejak 2017 dan diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark pada 25 Mei 2023. Status ini memperkuat posisi Raja Ampat sebagai kawasan konservasi yang wajib dijaga dan dilindungi dari eksploitasi berlebihan.

 

 

 

 

 

“Keberadaan tambang nikel di kawasan ini sangat berisiko terhadap ekosistem laut yang menjadi rumah bagi ribuan spesies ikan, koral, dan biota laut lainnya. Saya mendukung penghentian permanen aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” tegas Eddy.

 

 

 

 

 

Ia juga menyoroti bahwa keputusan ini penting untuk menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional. Komitmen terhadap pelestarian lingkungan akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip pembangunan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

“Tujuan utamanya adalah memastikan Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata alam kelas dunia dengan kekayaan hayati yang luar biasa. Ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk masa depan bangsa dan dunia,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Langkah pencabutan izin tambang ini diharapkan menjadi preseden positif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah lain, agar senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan lingkungan.

 

 

 

 

 

Proses pencabutan IUP tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui penyelidikan dan evaluasi menyeluruh yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya responsif, tetapi juga cermat dalam menimbang dampak dan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan yang sensitif secara ekologis.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts