Kata Papua

Mulai 2023, Dana Otsus Langsung Ditransfer ke Daerah Tingkat Dua - Kata Papua

Mulai 2023, Dana Otsus Langsung Ditransfer ke Daerah Tingkat Dua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

 Pemerintah Pusat akan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) langsung ke pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Papua.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanis Walilo menjelaskan bahwa implementasi kebijakan baru tersebut dipastikan mulai efektif pada 2023. Sedangkan pada 2022 masih fokus pada tahap transisi.

“Kami mau lihat nanti sama-sama antara provinsi dan kabupaten/kota, kalau itu baik dan berhasil, maka akan jalan sama-sama,” katanya, dikutip Minggu 12 Desember 2021.

Ia menjelaskan bahwa jika sebelumnya kewenangan pengelolaan dana otsus Papua sebesar 80 persen ada di tingkat pemerintah provinsi, kini akan dikembalikan lebih banyak ke kabupaten dan kota.

“Dengan adanya perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 serta PP 106 dan 107 Tahun 2021 tentu akan ada pembenahan yang dilakukan. Salah satunya mengenai pengelolaan keuangan yang kini langsung ditransfer dari pusat ke provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts