Kata Papua

Pemerintah Daerah di Papua Diberikan Kewenangan Pengelolaan Dana Otsus - Kata Papua

Pemerintah Daerah di Papua Diberikan Kewenangan Pengelolaan Dana Otsus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah daerah di Papua diberikan kewenangan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus). Sebelumnya kewenangan ini hanya ada di provinsi. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Yohanis Walilo mengatakan, pengelolaan dana otsus 80 persen ada di tingkat provinsi, kini dikembalikan lebih banyak ke kabupaten dan kota.

“Dengan adanya perubahan undang-undang dan PP 106 dan 107 Tahun 2021 tentu akan ada pembenahan, salah satunya mengenai pengelolaan keuangan yang kini langsung ditransfer dari pusat ke provinsi dan kabupaten/kota,” kata Kepala Bappenda Papua, Yohanis di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (11/12/2021).  

Menurut Yohanis, terkait implementasi kebijakan baru tersebut dipastikan mulai efektif pada 2023, sementara pada 2022 masih fokus pada tahap transisi.   “Kami mau lihat nanti sama-sama antara provinsi dan kabupaten/kota, kalau itu baik dan berhasil, maka akan jalan sama-sama,” ujarnya.  

Dia menjelaskan dari pengalaman otsus 20 tahun ke belakang, semua komponen bisa sama-sama saling mengingatkan program kegiatan apa yang harus difokuskan pemerintah ke depan dalam pemanfaatan dana tersebut.   “Kami berharap kabupaten dan kota dapat memanfaatkan dana otsus sebaik-baiknya di mana mulai tahun depan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat sesuai porsinya masing-masing, rincian penggunaannya juga harus disampaikan,” ujarnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts