Lompat ke konten utama

Kata Papua

Nasionalisme Masyarakat Tetap Berkibar di Tengah Arus Budaya Pop Simbol Bajak Laut - Kata Papua

Nasionalisme Masyarakat Tetap Berkibar di Tengah Arus Budaya Pop Simbol Bajak Laut

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Wijayanto Raka Sadew

Memasuki bulan Agustus, euforia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI kian terasa di kampung-kampung, sekolah, kantor, hingga ruang-ruang komunal. Di sisi lain, merebak fenomena pengibaran simbol “bajak laut” ala One Piece yang memantik silang-pendapat, yaitu antara kreativitas ekspresi warga dan penghormatan pada lambang negara. Persilangan inilah ketahanan nasionalisme warga diuji, dan sejauh ini, publik menunjukkan kedewasaan untuk tetap menempatkan Merah Putih sebagai pusat perayaan kemerdekaan.

Beberapa hari terakhir, pemerintah menggarisbawahi dua pesan kunci. Pertama, Bendera Merah Putih tetap menjadi kewajiban sepanjang bulan Agustus sesuai pedoman peringatan HUT RI ke-80. Surat edaran dan pemberitaan pekan ini kembali menegaskan syarat serta tata cara pengibaran bendera, sekaligus mengingatkan apa yang tidak boleh dilakukan misalnya menempatkan simbol lain sejajar atau lebih tinggi dari bendera negara. Penekanan ini penting sebagai rambu etik sekaligus hukum, agar semarak kemerdekaan tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap simbol negara.

Kemudian, pemerintah juga menunjukkan pendekatan yang relatif seimbang terhadap fenomena bendera bajak laut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa ekspresi kreatif warga, termasuk bendera One Piece, pada dasarnya tidak dipersoalkan selama tidak dibenturkan dengan Merah Putih atau ditempatkan seolah menandingi simbol negara. Pesan ini krusial, artinya negara mengakui ruang berekspresi, namun meminta agar penghormatan pada bendera nasional tetap dijaga. Pendekatan yang tidak reaktif ini membantu menurunkan tensi, sekaligus mendorong publik menjaga proporsi antara kritik, hiburan pop, dan etika kenegaraan.

Aparatur pertahanan dan keamanan menggerakkan energi kebangsaan secara afirmatif. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan satuan-satuan TNI di daerah mendorong pemasangan bendera Merah Putih di rumah, kantor, dan ruang-ruang publik, serta membagikan ribuan bendera kepada warga. Alih-alih pendekatan koersif, langkah ini menghidupkan partisipasi dan sense of belonging bahwa Merah Putih hadir karena diajak, bukan dipaksakan. Praktik seperti pembagian 1.000 bendera ini menjadi contoh bagaimana institusi negara merawat nasionalisme melalui tindakan positif dan dekat dengan warga.

Meski demikian, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengingatkan bahwa dimensi legal saat simbol-simbol non-negara diperlakukan seolah menandingi lambang negara. Peringatan ini berfungsi sebagai pagar untuk mencegah eskalasi dari sekadar ekspresi budaya pop ke tindakan yang berpotensi menistakan simbol negara. Keseimbangan antara afirmasi ruang ekspresi dan penegasan batas hukum menjadi kombinasi yang diperlukan dalam iklim demokrasi yang sehat.

Dari perspektif sosial, fenomena “bendera bajak laut” bisa dibaca sebagai tiga hal. Pertama, kanal ekspresi generasi muda yang akrab dengan budaya pop dan simbol-simbol global ini bukan hal baru dalam masyarakat modern. Kedua, ada muatan kritik yang di sebagian kelompok, disalurkan dengan bahasa simbolik yang mudah dikenali. Ketiga, terdapat kebutuhan akan ruang dialog agar simbol-simbol itu tidak menegasikan rukun sosial. Di sini pemerintah dengan tegas harus memprioritaskan Merah Putih sekaligus mengakui ruang ekspresi tanpa mengambil jalur moderasi yang selaras dengan semangat kebangsaan yang inklusif.

Praktik di lapangan menunjukkan masyarakat menjawab ajakan tersebut di mana kirab bendera raksasa, kampanye pengecatan lingkungan, pemasangan umbul-umbul, hingga gerakan pembagian bendera berkembang di banyak daerah. Di Bogor, misalnya, kirab Merah Putih sepanjang ratusan meter menjadi magnet partisipasi warga. Peristiwa semacam ini bukan sekadar seremonial, namun memperkuat kohesi sosial, menghadirkan kebanggaan bersama, dan membumikan nasionalisme dalam pengalaman komunal, bukan sekadar slogan.

Di tingkat narasi, ulang tahun ke-80 kemerdekaan memanggil kita kembali ke nilai dasar yaitu pada persatuan, martabat, dan kewargaan aktif. Pemerintah telah merilis tema dan pedoman perayaan, sementara ruang publik dipenuhi inisiatif warga. Dalam konteks perdebatan simbol “bajak laut”, pesan yang perlu terus dinyaringkan adalah kritik dan kreativitas sah adanya, namun jangan mengaburkan hierarki simbolik. Merah Putih adalah penanda kedaulatan yang berdarah-darah diperjuangkan para pendiri bangsa. Dengan menempatkan Merah Putih sebagai payung, setiap ekspresi warga dapat hidup berdampingan tanpa saling meniadakan.

Menjaga semangat nasionalisme di tengah arus budaya pop global tidak berarti menutup diri. Nasionalisme yang matang justru mampu menyerap, memilah, dan menempatkan pengaruh luar pada posisi yang proporsional. Ketika simbol-simbol baru masuk, masyarakat kita ditantang untuk mengartikulasikan kembali jati diri kebangsaan secara percaya diri tanpa inferioritas, dan tanpa arogansi. Pada dasarnya, pemerintah memiliki sinyal yang senada, rayakan kemerdekaan dengan riang, jaga Merah Putih sebagai mahkota, dan salurkan kritik secara bermartabat. Dengan kerangka itu, HUT ke-80 RI menjadi momentum untuk meneguhkan nasionalisme yang cerdas, terbuka, dan beradab. Hal ini menunjukkan sebuah nasionalisme yang tidak mudah diombang-ambing oleh simbol lain, tetapi justru mampu memaknai simbol dalam terang nilai-nilai Pancasila.

)* Penulis Merupakan Pengamat Sosial

Top of Form

Bottom of Form

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir