Lompat ke konten utama

Kata Papua

Negara Hadir, Pengusutan Kasus Air Keras Didukung Penuh Pemerintah - Kata Papua

Negara Hadir, Pengusutan Kasus Air Keras Didukung Penuh Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Cahya Putriningtyas

Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan penanganan serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa yang terjadi di Jakarta Pusat tersebut tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga mendapat respons tegas dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi setiap warga negara.

Kasus ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I menuju Jalan Talang, Jakarta Pusat. Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari keterangan organisasi KontraS, dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah berlawanan di sekitar Jembatan Talang. Kedua pelaku diduga berboncengan menggunakan sepeda motor matic dan salah satu di antaranya menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.

Serangan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, dada, serta area mata. Korban sempat berteriak kesakitan dan kehilangan kendali atas kendaraannya hingga terjatuh. Dari hasil penelusuran awal, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut, sehingga dugaan sementara mengarah pada tindakan kekerasan yang disengaja.

Aparat kepolisian segera bergerak menangani kasus ini. Penyelidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri. Proses hukum dimulai melalui laporan polisi model A dengan nomor registrasi yang telah diterbitkan oleh penyidik. Perkara tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional. Melalui jajaran kepolisian, ia menegaskan bahwa seluruh unsur Polri akan bekerja secara maksimal untuk mengungkap pelaku di balik serangan tersebut. Dukungan dari Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri menunjukkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara terkoordinasi agar proses pengungkapan berjalan efektif.

Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen mengungkap kasus ini secara terang benderang. Aparat disebut bekerja serius untuk mengidentifikasi pelaku, termasuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan juga melibatkan proses olah tempat kejadian perkara guna memastikan setiap detail peristiwa dapat dianalisis secara menyeluruh.

Langkah cepat aparat kepolisian tersebut mendapat dukungan dari pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis HAM merupakan peristiwa yang tidak dapat ditoleransi. Ia menilai aparat perlu bergerak cepat agar pelaku dan motif di balik kejadian tersebut dapat segera terungkap.

Menurut Pigai, proses penegakan hukum yang objektif sangat penting agar korban memperoleh keadilan yang layak. Penanganan perkara secara transparan juga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Komitmen pemerintah dalam memastikan pengungkapan kasus ini juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto. Ia menilai percepatan penyelidikan menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas Indonesia dalam upaya perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah, melalui koordinasi dengan aparat kepolisian, telah meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara cepat dan menyeluruh.

Mugiyanto juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berekspresi serta hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. Prinsip tersebut sejalan dengan komitmen negara yang tercermin dalam ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam kerangka tersebut, perlindungan terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan kritik merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

Perhatian terhadap kasus ini tidak hanya datang dari dalam negeri. Komunitas internasional juga memberikan perhatian terhadap peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. Pemerintah menilai bahwa percepatan pengungkapan kasus menjadi penting agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat memengaruhi reputasi Indonesia dalam komitmen perlindungan HAM di tingkat global.

Dalam konteks tersebut, pemerintah menilai bahwa transparansi dan kepastian informasi menjadi faktor penting. Penyelidikan yang cepat dan profesional diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap komitmen negara dalam melindungi hak-hak warga negara.

Selain memastikan proses hukum berjalan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Negara memastikan bahwa biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus akan ditanggung sepenuhnya hingga proses pemulihan selesai. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan.

Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus, termasuk melalui rekaman kamera pengawas yang dapat menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum agar informasi yang beredar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari pemerintah serta langkah cepat aparat kepolisian, proses pengusutan diharapkan mampu mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.

*) Pengamat Kebijakan Publik dan Isu HAM

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan 

Oleh : Catur Ronggo Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapat berdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusi patut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsi tanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya roadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidak panjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail. Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakan pekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidak menghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jalur yang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan. Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatif cepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintah dan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan. Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaligus pembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurai persoalan agraria secara menyeluruh. Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkan bahwa