Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembangunan IKN Akan Menjadi Kota Netral Karbon Pertama 2045 - Kata Papua

Pembangunan IKN Akan Menjadi Kota Netral Karbon Pertama 2045

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pembangunan IKN Akan Menjadi Kota Netral Karbon Pertama 2045
Oleh : Farrel Haroon Jabar )*
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) akan mampu menciptakan suatu kota yang netral karbon pertama kali di dunia bagi Indonesia pada tahun 2045 mendatang. Hal tersebut sejalan dengan konsep pembangunan ibu kota yang berkelanjutan.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) memiliki komitmen yang sangat tegas untuk bisa ikut berkontribusi dalam nationally-determined contribution (NDCs) yang sejalan dengan Paris Agreement. Bahkan pemerintah sendiri sangat kuat dalam komitmen tersebut dan terus melakukan berbagai upaya untuk bisa mewujudkannya.
Salah satu upaya yang telah ditempuh adalah bersama menjalin kerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) yang kemudian menggagas kajian mengenai ruang lingkup (scoping study). Tujuan dari kajian tersebut yakni agar bisa lebih memetakan langkah-langkah bagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk bisa menjadi sebuah kota yang netral akan karbon pada tahun 2045 mendatang.
Tentunya dalam proses perencanaan dan pembangunan IKN, sama sekali pemerintah tidak melakukannya secara terburu-buru tanpa disertai dengan sebuah kajian yang komprehensif terlebih dahulu. Pembangunan yang disertai dengan adanya pembahasan dan kajian ilmiah dengan berparadigma pro lingkungan memang sudah selayaknya didukung dan diapresiasi.
Dengan adanya segenap kajian, berarti semakin membuktikan betapa kuatnya komitmen yang tela dilakukan oleh Pemerintah RI dalam kontribusinya pada Kesepakatan Paris untuk bisa berkontribusi dalam menjadi salah satu solusi untuk krisis perubahan iklim yang sangat berisiko untuk keberlangsungan seluruh makhluk hidup di dunia, termasuk populasi manusia dan juga para generasi mendatang.
Mengenai hal tersebut, Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono menjelaskan bahwa sebagai sebuah ibu kota yang memang berbasis hutan dab mengusung konsep keberlanjutan pertama di dunia, maka IKN Nusantara sendiri sangatlah siap untuk bisa memimpin adanya kontribusi Indonesia di panggung global.
Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan IKN sendiri sebagai Ibu Kota Baru Tanah Air akan sangat diperhatikan oleh para penduduk dunia karena konsepnya secara garis besar terus berjuang untuk bisa menjadi sebuah kota yang berkelanjutan dan sangat ramah lingkungan. Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya menjawab tantangan krisis lingkungan yang saat ini sedang dialami oleh dunia.
Bukan hanya akan menjadi panggung unjuk gigi dari Indonesia untuk dunia saja, melainkan dengan adanya IKN juga akan bisa berkontribusi dalam rangka memitigasi dampak perubahan iklim global, yang bahkan sampai detik ini masih sangat banyak diperbincangkan dalam berbagai macam forum dunia dan terus diupayakan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Karena bagaimanapun, krisis perubahan iklim global juga akan banyak sekali berdampak bahkan secara multidimensional bagi keberlangsungan dunia, utamanya bagi ekosistem dunia dan juga kesehatan lingkungan. Sehingga jelas saja apabila tidak segera dicarikan solusinya, maka dunia sendiri akan semakin terpuruk dan mengalami banyak masalah di kemudian hari.
Lebih lanjut, Bambang Susantono sendiri menjelaskan bahwa dengan adanya kajian yang digagas oleh Pemerintah RI bersamaan dengan ADB tersebut akan langsung menciptakan sebuah momentum emas dan juga sekaligus memperjelas arah bagi pembangunan IKN, utamanya dalam rangka menjadikan IKN sebagai kota netral karbon yang pertama di Indonesia pada tahun 2045 mendatang.
Pasalnya, upaya untuk bisa menjadi sebuah kota yang netral karbon tersebut adalah jika semuanya sudah selesai diterapkan, maka Nusantara sendiri menurutnya akan bisa menjaga hingga sebanyak 65 persen dari kawasannya sebagai kawasan yang dilindungi dengan melalui segenap proses restorasi dan juga rehabilitasi.
Nantinya, ketika seluruh proses restorasi dan rehabilitasi tersebut telah dilaksanakan, maka secara otomatis pula IKN akan mampu meningkatkan kemampuannya dalam penyerapan karbon dan bahkan akan mungkin menyerap karbon lebih banyak lagi dari yang dilepaskan (net sink) pada sebelum tahun 2030, yang kemudian nantinya pada tahun 2045 akan benar-benar menjadi sebuah kota yang berposisi sebagai netral karbon.
Dengan adanya pembangunan IKN yang digagas oleh Pemerintah RI dengan menggandeng sejumlah pihak dan terus mengupayakan adanya pembangunan yang berkelanjutan dengan lingkungan hijau yang terus hidup berdampingan dengannya, termasuk pula menjadi langkah konkret dari Nusantara untuk meningkatkan kontribusinya pada target pencapaian nol emisi karbon Indonesia bahkan pada tahun 2060 mendatang.
Sementara itu, Wakil Presiden Urusan Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, Ahmed M. Saeed menyatakan bahwa partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk diantaranya adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota memang menjadi garda yang berada pada barisan paling depan untuk bisa mengimplementasikan kebijakan nasional terebut dalam rangka mendukung pencapaian komitmen kuat yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat mengenai kesepakatan Paris.
Indonesia akan segera memiliki negara dengan kota yang netral karbon pertama di dunia, yakni pada tahun 2045 mendatang. Hal tersebut akan ditujukan dengan pembangunan IKN yang berada di Kalimantan Timur dengan banyaknya kajian dengan paradigma environmental ethics, termasuk juga menjadi semangat untuk semakin mempertegas komitmen pemerintah RI pada Kesepakatan Paris.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir