oleh : Frans Maniagasi, Pengamat Politik Lokal Papua
PANITIA khusus (Pansus) DPR Revisi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua telah terbentuk dengan ketua pansus anggota Fraksi PDIP Komaruddin Watubun dari daerah pemilihan Papua. Terbentuknya Pansus Revisi Otsus Papua menunjukkan keseriusan Pemerintah dan DPR memulai proses perubahan terhadap UU Otsus Papua yang telah dilaksanakan selama 20 tahun (2001–2021). UU Otsus Papua adalah undang–undang politik bertujuan menyelesaikan masalah Papua yang tak tuntas diselesaikan, sekaligus juga mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Papua untuk mencapai kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam bingkai NKRI.
Selama 20 tahun penyelenggaraan Otsus (2001) dinilai bahwa Otsus belum dapat mewujudkan tujuannya. Akibatnya masyarakat Papua terutama orang asli Papua (OAP) masih hidup dalam situasi yang memprihatinkan seperti ditunjukkan dengan angka kemiskinan tertinggi, dan angka IPM yang terendah di seluruh Indonesia. Bahkan selama Otsus berlangsung intensitas terjadinya aksi kekerasan dan konflik antara aparat keamanan dan gerakan bersenjata OPM– yang berjuang melepaskan wilayah ini dari RI. Keprihatinan ini menjadi komitmen Presiden Joko Widodo setelah 15 kali lebih berkunjung ke tanah Papua, pada 29 September 2020 mengeluarkan sebuah keputusan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Inpres ini merupakan langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus dan sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, demokratis dan bermartabat bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat, di dalam bingkai NKRI.
Inpres No 9/2020 bertujuan agar kementerian/lembaga yang selama ini kurang terkoordinasi, baik dalam pelaksanaan program pembangunan dan dananya untuk Papua dan Papua Barat, bisa memberikan nilai tambah kepada masyarakat. Selama ini masing–masing kementerian/lembaga tak jarang memperlihatkan arogansi sektoral di lapangan. Sehingga hal itu tidak memberikan nilai tambah terhadap kemajuan masyarakat Papua.
Bahkan pengalaman menunjukkan seringkali kita temui terdapat program fiktif, eksesnya terjadi mismanajemen keuangan. Realitas di lapangan menunjukkan karena tak mengetahui secara pasti aspirasi dan kebutuhan masyarakat, maka keliru dalam alokasi program dan anggaran. Akibatnya masyarakat hanya menjadi target dari program yang bukan menjadi aspirasi dan kebutuhan mereka.
Fenomena semacam itu sadar atau tidak mengakibatkan rakyat tidak percaya terhadap Pemerintah. Masyarakat beropini bahwa itu hanyalah program dan proyek tipu–tipu atau bohong–bohongan. Programnya dibuat dari kementerian/lembaga di Jakarta dengan tidak didukung data lapangan yang memadai. Rakyat hanya menjadi stempel di antara penyusun dan pembuat program dengan dana miliaran rupiah.
Tabloid lokal memberitakan baru-baru ini ada kasus bahwa kepala desa atau kepala kampung setelah cair dana desa, berkolaborasi dengan para pendamping membagi-bagi dana tersebut untuk pribadi setelah para pendamping membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Praktik seperti itu masih sering kita temui hingga saat ini. Pengalaman semacam itu mungkin mendasari Presiden Joko Widodo yang turun langsung ke Papua dengan jaringan yang amat luas dan informasi yang dimiliki, melandasi beliau untuk mengeluarkan Inpres dengan menekankan pada dimensi kesejahteraan.
Menurut pendapat saya di balik kata ‘kesejahteraan’ Presiden memiliki komitmen untuk memacu segera dalam periode kepimpinannya yang masih tersisa tiga tahun (2021–2024) agar rakyat Papua dapat mendekati derajat dan level kesejahteraan. Sebaliknya Presiden ingin menguji sampai sejauhmana kementerian/lembaga serius dan sungguh–sungguh bekerja dengan jujur bagi kemajuan rakyat Indonesia di tanah Papua.
Inpres No 9/2020 menurut hemat saya mendukung penyelenggaraan otsus pascarevisi sehingga masalah Papua bukan hanya soal kemiskinan tapi adalah eksklusi sosial dalam berbagai hak–hak dasar seperti politik, keadilan dan pemerataan. Sehingga paradigma pembangunan atau percepatan pembangunan kesejahteraan yang berorientasi pada sociental yang inklusif agar dapat menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat asli yang terpinggirkan.
Selama 20 tahun pembangunan Papua di era otsus paradigma pembangunan sociental yang inklusif ini terabaikan. Karena kegagalan menangkap dan menjabarkan hakekat dan nuansa kebatinan dari UU Otsus yang didesain 20 tahun lalu. Kegagalan menangkap dan menjabarkan roh dan spirit otsus seperti tertuang dalam pasal 4 (UU No.21/2001) ayat (1) dan terutama ayat (2) ‘kewenangan khusus’, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan menurut otsus, sekaligus membedakan dengan UU Pemda. Akhirnya muncul kekisruhan dalam memproduksi Perdasi (peraturan daerah provinsi) dan Perdasus (peraturan daerah khusus) maupun pengaturan dan distribusi dana otsus.
Kewenangan khusus selain membedakan UU Pemda dan UU Otsus juga kewenangan khusus tersebut, mengatur relasi pemerintahan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan otsus. Tak adanya pedoman penjabaran dari pasal 4 ayat (2) mengenai kewenangan khusus, maka produk peraturan daerah baik Perdasi dan Perdasus pun tak memiliki basis dan landasan berdasarkan kekhususan sesuai aspirasi dan kebutuhan daerah yang berciri otsus.
Usulan saya sebagai masukan kepada Pansus DPR agar dalam melakukan revisi terhadap UU No.21/2001, pasal 4 tersebut perlu memperoleh perhatian agar dapat dijabarkan dalam tambahan ayat pentingnya kewenangan khusus diatur dalam peraturan pemerintah. Kewenangan khusus juga menjadi pedoman agar kementerian/lembaga dapat menyerahkan urusannya secara bertahap kepada Papua dan Papua Barat dengan mempertimbangkan kesanggupan daerah menerima tanggungjawab dari penyerahan urusan tersebut. Dengan demikian dalam praktik penyelenggaraan Otsus Papua dan Papua Barat memiliki hak dan kewenangan menuntut kementerian/lembaga untuk menyerahkan kewenangan dan urusannya kepada Papua. Termasuk kewenangan untuk merekrut ASN di Papua dan Papua Barat sesuai kebutuhan daerah.
Sedangkan kementerian/lembaga hanya memperoleh laporan dan kalau pun daerah sebatas melakukan konsultasi saja. Sebaliknya Papua dan Papua Barat diuji sampai sejauh mana mampu melaksanakan kewenangan dan urusan yang telah didelegasikan dari pusat kepada daerah.
Jika PP tentang kewenangan khusus ini dapat diadakan, pemerintah pusat telah menunjukkan pengalaman dalam mengatur wilayah–wilayah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan. Pada awal terasa berat dan mungkin ada ketidakikhlasan dari kementerian/lembaga untuk menyerahkan sebagian kewenangan dan urusannya kepada Papua dan Papua Barat. Tapi ada kewenangan kementerian/lembaga memberikan pendampingan, supervisi, advokasi dan pengawasan untuk Papua dan Papua Barat dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusannya.
Sedangkan untuk Kemendagri sesuai dengan job description pada Inpres yang tertuang pada butir d dan e dalam rangka mengoordinasikan perubahan atas UU Otsus perlu dilakukan konsultasi publik. Serta melakukan asistensi dan supervisi terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah (Perdasi dan Perdasus) dalam rangka meningkatkan hak–hak dasar masyarakat asli Papua. Pertanyaannya apakah selama ini konsultasi publik telah dilakukan dalam rangka revisi UU Otsus. Selanjutnya revisi pasal 4 dapat menjadi PR bagi Kemendagri dalam rangka revisi Otsus bukan saja masalah pemekaran provinsi. Penjabaran pasal 4 lewat penyusunan dan pembuatan PP mengenai kewenangan khusus menjadi tupoksi Kemendagri untuk memberikan supervisi, advokasi, bimbangan dan pendampingan dalam menjabarkan pasal 4 ayat (2) mengenai kewenangan khusus.
Inpres No 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat selain merefleksikan komitmen Presiden Joko Widodo untuk mempercepat dan mendekatkan rakyat di kedua provinsi tersebut semakin dekat pada kesejahteraan. Juga dekat pada keadilan dan pemerataan sekaligus upaya untuk mempercepat penyelesaian soal–soal substantif yang tertuang dalam pasal 45 dan 46 UU No.21/2001. Semua itu dalam rangka mengakhiri kekerasan dan konflik di tanah Papua sehingga rakyat Papua menjadi percaya dan yakin ada jaminan masa depan mereka dalam bingkai NKRI.