Pada 21 November lalu Otonomi khusus Papua kini sudah berumur 20 tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Kebijakan Otonomi khusus Papua tersebut tidak lepas dari sejarah panjang friksi yang terjadi antara daerah Papua yang saat itu masih bernama Irian Jaya dengan Pemerintah Pusat sebelum reformasi.
Ketika itu, sentimen atas ketidakadilan yang diterima Papua telah memunculkan berbagai gejolak di masa lampau yang mengarah pada proses disintegrasi. Hal itu respon atas ketidakadilan sosial ekonomi yang dialami rakyat Papua.
Kelemahan yang demikian memicu tuntutan atas hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar bagi masyarakat Papua.
Kondisi saat itu juga bersamaan dengan krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada 1998 yang mendorong lahirnya gerakan reformasi yang merubah peta politik, sosial, dan ekonomi nasional.
Momentum perubahan besar tersebut dipergunakan oleh masyarakat dan elite di Irian Jaya untuk mereformasi hubungan Pusat-Irian Jaya.
Tujuannya, meletakkan Irian Jaya sebagai sebuah daerah yang mendapatkan prioritas pembangunan yang sama besar dengan daerah lain di Indonesia.
Pada 2000-2001, delegasi Papua memperjuangkan adanya kebijakan “otonomi khusus” bagi Papua.
Setelah melalui pengkajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak yang terkait, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden saat itu memberikan persetujuan untuk menerbitkan kebijakan Otonomi khusus (Otsus).
“Dalam bentuk UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua, yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri pada 21 November 2001,” kata Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito.
Kemudian pada 2003, Presiden Megawati juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 1 Tahun 2003 yang membagi Provinsi Papua menjadi dua yakni Papua dan Papua Barat demi mendorong tanah Papua bisa maju dan setara dengan daerah lainnya.
Saat ini, pemerintah kembali menyempurnakan Otsus Papua demi memberikan upaya maksimal dalam membangun Papua.
Otonomi khusus Papua dan juga Papua Barat sesungguhnya lahir dengan semangat membangun Papua dengan mengakselerasi seluruh aspek agar menjadi lebih baik.