Kata Papua

Otsus sebagai Jalan Nyata Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua - Kata Papua

Otsus sebagai Jalan Nyata Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Otsus sebagai Jalan Nyata Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh: Yance Wamuar

Otonomi Khusus Papua sejak awal dirancang sebagai kebijakan afirmatif yang menempatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) sebagai tujuan utama. Dalam konteks pembangunan nasional yang semakin menekankan keadilan antarwilayah, Otsus bukan sekadar skema fiskal atau pengaturan kewenangan, melainkan instrumen politik konstitusional untuk menjawab ketimpangan historis yang dialami Papua. Pemerintah pusat memandang Papua tidak bisa diperlakukan dengan pendekatan kebijakan yang seragam, sehingga diperlukan ruang kebijakan khusus yang memungkinkan percepatan pelayanan publik, penguatan kapasitas daerah, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar OAP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penegasan ini kembali disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk yang menempatkan kebijakan afirmasi sebagai esensi dari pelaksanaan Otsus. Menurutnya, Otsus berakar kuat pada amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Kerangka hukum tersebut menegaskan bahwa negara secara sadar memberikan desentralisasi kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah di Papua agar mampu merancang dan menjalankan pembangunan sesuai dengan kebutuhan sosial, geografis, dan kultural masyarakat setempat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam praktiknya, afirmasi Otsus diwujudkan melalui berbagai kebijakan struktural yang tidak dimiliki daerah lain. Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representasi kultural OAP, penguatan peran DPR Papua dan DPRK, serta pengaturan khusus dalam pengisian jabatan politik strategis merupakan bukti bahwa negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung identitas dan kepentingan masyarakat Papua. Kebijakan bahwa kepala daerah harus berasal dari OAP, misalnya, merupakan bentuk proteksi politik yang memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap proses pemerintahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari sisi pembangunan, Otsus juga menjadi fondasi bagi perluasan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Pemerintah pusat secara konsisten menyalurkan dana Otsus dalam jumlah signifikan untuk mendukung pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, serta konektivitas wilayah yang selama ini terhambat kondisi geografis. Ribka Haluk menekankan bahwa tantangan Papua tidak bisa disederhanakan, mengingat luas wilayahnya yang mencapai tiga kali Pulau Jawa dengan tingkat kesulitan transportasi yang tinggi. Dalam konteks ini, Otsus berfungsi sebagai instrumen kompensasi struktural atas mahalnya biaya pelayanan publik di Papua.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perjalanan panjang Otsus tentu tidak bebas dari kendala. Pada fase awal pelaksanaannya, tata kelola pemerintahan daerah menghadapi beban administratif yang berat, termasuk persyaratan teknis yang kompleks dalam penyaluran dana. Ribka Haluk mengakui bahwa pada dua dekade pertama, pemerintah daerah kerap kesulitan memenuhi standar pengelolaan keuangan dan program, bukan karena lemahnya komitmen, melainkan keterbatasan sumber daya manusia dan pengalaman birokrasi. Namun, kondisi ini justru menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melakukan pendampingan yang lebih intensif, alih-alih menarik kembali kewenangan yang telah diberikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perubahan signifikan mulai terlihat dalam beberapa tahun terakhir, seiring penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur daerah. Ribka Haluk mencatat bahwa pada akhir 2025, realisasi dana Otsus oleh pemerintah daerah Papua mencapai 100 persen, sebuah capaian historis yang belum pernah terjadi selama 20 tahun sebelumnya. Fakta ini menunjukkan bahwa Otsus tidak stagnan, melainkan terus beradaptasi dan mengalami perbaikan tata kelola, sejalan dengan tujuan awalnya untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemekaran wilayah menjadi enam provinsi juga merupakan bagian dari strategi afirmatif Otsus yang sering disalahpahami. Bagi pemerintah, pemekaran bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pengambilan keputusan di daerah yang selama ini terlalu luas dan kompleks. Velix Wanggai, sebagai tokoh yang terlibat dalam percepatan pembangunan Otsus, menilai bahwa pembagian wilayah administratif yang lebih proporsional memungkinkan perencanaan pembangunan yang lebih fokus dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di tingkat daerah, komitmen tersebut diperkuat oleh kepala daerah seperti Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto yang mendorong agar Otsus tidak hanya dipahami sebagai dana, tetapi sebagai kerangka kerja pembangunan jangka panjang. Perspektif ini penting agar Otsus tidak terjebak dalam pendekatan proyek semata, melainkan menjadi sistem yang membangun kapasitas masyarakat, memperluas akses ekonomi, dan memperkuat kohesi sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan berbagai perkembangan tersebut, Otsus Papua menunjukkan arah yang semakin jelas sebagai kebijakan yang bekerja. Tantangan masih ada, tetapi pemerintah pusat dan daerah kini berada dalam satu garis kebijakan yang sama: menjadikan Otsus sebagai alat untuk memastikan masyarakat Papua menikmati standar kesejahteraan yang setara dengan wilayah lain di Indonesia. Dalam kerangka ini, kritik yang konstruktif tetap diperlukan, namun menafikan kemajuan yang telah dicapai justru berisiko mengaburkan substansi utama Otsus, yakni keberpihakan negara kepada kesejahteraan Orang Asli Papua.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keberhasilan Otsus tidak diukur dari sempurna atau tidaknya kebijakan, melainkan dari konsistensi negara dalam memperbaiki dan menguatkannya. Selama pemerintah terus menjaga komitmen afirmatif, memperbaiki tata kelola, dan menempatkan OAP sebagai subjek pembangunan, Otonomi Khusus akan tetap relevan sebagai jalan nyata menuju Papua yang lebih sejahtera.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*) Pemerhati Isu Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts