Lompat ke konten utama

Kata Papua

Otsus Wujudkan Perbaikan Kehidupan Sosial Masyarakat Papua - Kata Papua

Otsus Wujudkan Perbaikan Kehidupan Sosial Masyarakat Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Moses Waker 


Pemerintah memperpanjang dan meningkatkan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua. Dengan adanya program Otsus, maka perbaikan kehidupan sosial masyarakat Papua dapat segera diwujudkan.


Pelaksanaan pembangunan di Tanah Papua, terlihat cenderung lebih lamban dibandingkan dengan pelaksanaan pembangunan di provinsi lain. Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan UU No 2 tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU no 21 yang merupakan perubahan kedua atas UU no 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.


Dr. Sony W Manalu, MM selaku Staf Ahli Menteri Sosial RI mengatakan, apa yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo selama periode pemerintahannya seperti menggenjot pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Tanah Papua, membangun jalan trans Papua, membangun pelabuhan laut maupun udara di Papua.


Hal tersebut tentu saja merupakan sebuah terobosan luar biasa yang menggambarkan bahwa Jokowi merupakan seorang negarawan yang benar-benar menginginkan seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke hidup sejahtera baik sosial maupun ekonominya.


Sony menuturkan, lahirnya UU tentang otonomi khusus ini merupakan wujud daripada keadilan, supremasi hukum dan pemenuhan hak-hak asasi manusia serta percepatan pembangunan di tiga sektor utama, yaitu infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Sony juga mengungkapkan, hanya dengan sumber daya manusia yang baiklah anak-anak di Papua yang ada sekarang di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA bahkan Perguruan Tinggi pada waktunya nanti mereka yang akan melanjutkan pembangunan di tanah Papua sehingga hidup sejahtera sosial maupun ekonomi sejajar dengan provinsi lain yang ada di Indonesia.
Senada dengan Sony, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Zulkarnain mengatakan pemberian otonomi berarti memberikan keleluasaan yang cukup luas kepada masyarakat Papua dan Papua Barat untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan terutama pembangunan ekonomi secara menyeluruh.
Oleh karenanya, tanah Papua dan Papua Barat dapat merencanakan pembangunan ekonomi secara infrastruktur yang mumpuni sehinga akan mewujudkan kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat yang sejahtera seperti yang dicita-citakan.
Menurutnya, secara umum, pemberian otonomi khusus kepada Papua dan Papua Barat memiliki beberapa tujuan yaitu pertama, mewujudkan masyarakat Papua dan Papua Barat yang maju, sejahtera dan damai, kedua, mewujudkan masyarakat Papua dan Papua Barat agar dapat menentukan arah pembangunannya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua dan Papua Barat dan ketiga mewujudkan kesediaan dalam penentuan percepatan pembangunan yang mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebelumnya, Tokoh pemuda Papua, Izak R Hikoyabi menuturkan, kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi dinilai membawa harapan dan kemajuan Papua. Pasalnya, pemerintah pusat dinilai telah banyak memberikan perhatian positif bagi bumi cenderawasih. Izak juga menilai, ada beberapa hal dalam perubahan masyarakat Papua. Salah satunya, keleluasaan dalam mengelola anggaran dana otonomi khusus (otsus) bagi pemerintah Papua.
Dirinya mengungkapkan, bahwa langkah yang diambil oleh presiden Jokowi merupakan langkah yang efektif dengan melakukan pendekatan dialog guna mengurai persoalan dan merumuskan solusi alternatif.
Menurut Izak, Integrasi nasional dan NKRI harga mati merupakan pondasi yang dibangun atas dasar kesejahteraan, keadilan di atas tatanan hukum yang menghargai konteks sosial budaya. Otsus perlu dilanjutkan agar masyarakat Papua bisa memperoleh manfaat, seperti kesempatan mengakses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak muda Papua.
Kebijakan Otsus Papua memang sudah sepantasnya dilanjutkan. diharapkan beragam masalah yang bersumber dari lemahnya regulasi otsus dan aturan turunannya dapat diperbaiki sehingga otsus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua dan beragam penyimpangan yang terjadi sebelumnya dapat dihindari.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir