Dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan perekonomian dan mendorong transformasi pembentukan ekosistem digital, Pemerintah Kota Sorong telah berhasil mengukuhkan TP2DD sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.