Para Tokoh Bangsa Apresiasi Putusan MK
Oleh : Davina G
Keabsahan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024 telah ditentukan pada Senin (22/4/2024) lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tepat pukul 09.00 WIB.
Semua pihak diharapkan dapat menerima apa pun putusan para hakim konstitusi. Para tokoh bangsa pun ikut menerima dan mengapresiasi atas hasil putusan sidang MK terkait sengketa Pilpres. Tidak sedikit pula sejumlah tokoh bangsa telah mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran atas kemenangannya dalam ajang Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut mengapresiasi putusan MK terkait hasil Pilpres 2024. Menurutnya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut telah menjadi dasar dan pijakan bagi KPU dalam menetapkan pemenang dalam Pilpres 2024.
Menurut AHY bahwa pimpinan MK telah mengambil dan membuat keputusan yang benar untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Pihaknya memahami tekanan dan beban luar biasa yang dihadapi oleh para pimpinan MK untuk mengambil keputusan yang menghadirkan kebenaran dan keadilan. AHY pun mendoakan agar pasangan Prabowo-Gibran sukses dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Selanjutnya, Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menyambut baik langkah MK yang telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilres 2024 pada Senin (22/4.2024) lalu. Atas putusan MK tersebut, Syarief mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang secara resmi telah terpilih sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029. Menurutnya, dengan selesainya rangkaian Pilpres 2024 maka saatnya menyambut pemimpin baru yang akan membawa Indonesia maju dan sejahtera.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon lain dalam sidang MK pada Senin lalu (22/4/2024). Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, putusan MK adalah final dan mengikat, maka dengan putusan tersebut Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih yang sah dan legitimate sesuai Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Ali juga mengatakan bahwa SOKSI menaruh penghargaan tinggi kepada lima hakim MK yang secara bulat bersikap mendukung amar putusan MK tersebut. Sikap itu dinilai ekspresi dari integritasnya dengan ketaatannya pada batasan kewenangannya yang diatur oleh Konstitusi UUD 1945, UU MK, dan konsistensi tegaknya UU Pemilu serta kapasitas kenegarawannya yang tangguh.
Pasca putusan MK, Ali berharap kepada segenap elemen bangsa dapat menerima hasil putusan sidang MK yang final dan mengikat dengan legowo dan lapang dada, tentunya juga dalam semangat kekeluargaan dan gotong royong kebangsaan demi mencapai kemajuan bersama untuk penguatan menuju Indonesia Emas 2045.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten ikut memberikan apresiasinya terhadap hasil sidang putusan MK yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon lain. Ketua Pengurus PWNU Prov. Banten, K.H. Bunyamin Hafidz mengatakan bahwa sudah saatnya semua pihak menatap masa depan Indonesia menuju negara yang maju dengan memberi berkah dan manfaat. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima dan mengapresiasi hasil putusan sidang tersebut dan bersatu kembali menjadi masyarakat yang rukun dan damai.
PWNU Banten menyerukan kepada semua pihak untuk mengakhiri polemik atas hasil Pemilu yang telah berjalan dan memulai lembaran islah seiring dengan dibacakannya putusan MK, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala. Di samping itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilu 2024 ini guna memperbaiki penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan agar putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 dapat diterima oleh seluruh komponen bangsa. Pihaknya juga berharap semua pihak kembali bersatu untuk membangun bangsa, karena putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Amirsyah menegaskan bahwa semua pihak harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa, serta kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik, merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan, agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur, dan berkemajuan.
Putusan MK ini akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil oleh para pihak yang berperkara. Karenanya, seluruh elemen bangsa wajib menghormati dan menerima hasil putusan sidang yang dikeluarkan oleh MK. Setelah putusan tersebut, masyarakat harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan dan mendukung Pemerintah dalam memajukan Indonesia, serta ikut berperan dalam mempersiapkan Indonesia Emas 2045.
)* Penulis merupakan Pegiat Forum Literasi Muda Batavia