Lompat ke konten utama

Kata Papua

Partai Islam Pertama dan Tertua PPP Solid Mendukung Capres Ganjar Pranowo - Kata Papua

Partai Islam Pertama dan Tertua PPP Solid Mendukung Capres Ganjar Pranowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Yogyakarya – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Rapimnas V pada Rabu, 26 April 2023 resmi mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) yang akan diusung PPP pada Pilpres 2024.

“Setelah melalui musyawarah dan diskusi yang mendalam, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, PPP memutuskan Bapak Ganjar Pranowo sebagai Capres RI pada Pemilu Pilpres 2024 yang akan datang,” ujar Plt Ketum PPP, Muhammad Mardiono, Rabu (26/4/2023).

Muhammad Mardiono menjelaskan, penetapan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden yang diusung PPP pada pilpres 2024 merupakan hasil dari musyawarh yang mendalam sehingga menetapkan Ganjar Pranowo sebagai bacapres 2024.

“DPP PPP telah menggelar permusyawaratan selama 3 hari beruntun, dilanjutkan dengan Rapimnas V PPP telah melakukan pembahasan dan diskusi mendalam, berbagai potensi telah dikaji secara mendalam,” katanya.

Lebih lanjut Mardiono menjelaskan, keputusan untuk mendukung Ganjar Pranowo untuk maju sebagai bacapres 2024 karena ingin melanjutkan dukungan kepada Ganjar Pranowo.

Seperti diketahui, PPP telah mendukung Ganjar Pranowo sebagai salah satu tokoh yang mampu dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk bisa diangakat dan diajukan sebagai Gubernur Jawa Tengah sebelumnya.

“penetapan pilihan dukungan PPP pada Bacapres didasari pada beberapa alasan dan pertimbangan antara lain, pertama PPP ingin melanjutkan dukungan politik kepada Ganjar Pranowo dalam pencalonan Presiden RI untuk melanjutkan estafet kepemimpinan 2024 dan 2029,” ungkapnya.

“PPP telah menghantarkan beliau menjadi Gubernur Jateng yang berpasangan dengan Kader PPP Taj Yasin,” lanjutnya.

Kedua, PPP ingin menitipkan politik Amar Ma’ruf Nahi Munkar kepada Ganjar Pranowo untuk diimplementasikan dalam tataran politik negara di masa mendatang melalui prinsip politik religious.

Ketiga, PPP memandang bahwa integritas Ganjar Pranowo sangat layak untuk menduduki posisi sebagai pemimpin bangsa, selain itu, dukungan elektabilitas sebagai politisi telah dibuktikan dari berbagai survey telah menempati posisi teratas bila dibandingkan dengan tokoh lainnya.

Keempat, secara historis, Ganjar Pranowo tidak dapat dipisahkan dari PPP karena mertuanya merupakan kader dari PPP.

Untuk itu, berdasarkan pertimbangan yang ada, PPP mengusung Ganjar Pranowo sebagai bacapres pada pemilu 2024 mendatang dan akan mengkomunikasikan hasil Rapimnas V kepada Presiden Joko Widodo.

“Sebagai partai koalisi pemerintah, PPP juga akan mengkomunikasikan kepada Presiden Jokowi terkait ketetapan Rapimnas V PPP sebagai arah jalan politik perjuangan,” imbuhnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir