Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pasca Pemilu 2024, Berbagai Tokoh Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas - Kata Papua

Pasca Pemilu 2024, Berbagai Tokoh Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rivka Mayangsari

Pasca pelaksanaan pemungutan suara Pemilu serentak yang berlangsung 14 Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hingga 20 Maret 2024 mendatang. Sejumlah tokoh pun mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi kondusif dan persatuan bangsa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau kepada para pendukung Capres-Cawapres agar tetap menjaga kondusifitas saat proses rekapitulasi. Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan bahwa MUI akan terus menjaga kondusifitas dan tetap menjadi konsen utama, meskipun sampai hari ini masih ada protes.

Pihaknya mempersilahkan jika sepanjang dalam koridor aturan berlaku. Tetapi tetap harus jaga kondusifitas jangan sampai timbulkan konflik, keretakan, dan perpecahan. Jika dari pendukung paslon ada yang berkeberatan hingga melakukan aksi demonstrasi, MUI berharap agar mengutamakan hukum berlaku atau gunakan saluran hukum yang harus ditempuh secara bermartabat.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo turut mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan dan kedamaian setelah pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif 2024. Dia mengimbau agar masyarakat harus menjaga kondusifitas daerah setelah Pemilu, sehingga seluruh elemen harus hidup rukun, damai dan aman di lingkungannya masing-masing.

Menurut Bupati Sumenep masyarakat harus menunjukkan dan membuktikan kecerdasan dalam berdemokrasi dengan menerima apapun hasil Pemilu 2024, karena dalam penyelenggaraannya tentu ada beda pilihan sebagai konsekuensi dari sebuah negara demokrasi.

Karena itulah, semua pihak harus tetap menjaga persaudaraan dan kebersamaan, jangan sampai terpecah belah akibat perbedaan pilihan politik. Setiap warga mempunyai pilihan sendiri pada Pemilu ini, dan hasilnya harus diterima oleh masyarakat untuk menjaga kedamaian dan keamanan.

Selain itu, Sekretaris Ranting NU Desa Urang gantung Kecamatan Sukodono, Masmuji mengimbau semua pihak agar dapat menghargai setiap tahapan Pemilu. Penyelenggara dan Pengawas Pemilu sudah melaksanakan Tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Masyarakat harus percayakan seluruh proses ini kepada KPU, sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024.

Pihaknya juga mengajak agar masyarakat menyikapi hasil quick count dengan bijak, peserta Pemilu yang menang versi hitung cepat untuk bersikap sewajarnya, dan bagi yang kalah, agar tetap melakukan hal positif bagi kemajuan bangsa.

Bhabinkamtibmas Polsek Mlonggo, Bripka Charief mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah-tengah perbedaan pilihan politik. Dia menekankan pentingnya menghargai setiap pilihan yang diambil oleh masyarakat dalam demokrasi.

Bripka Charief mengungkapkan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan sambang cooling system untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Pulau Tidung tetap kondusif pasca Pemilu 2024. Dirinya juga mengajak seluruh warga agar tidak terpecah belah akibat perbedaan pilihan politik.

Pihaknya memberikan peringatan terkait penyebaran berita hoaks yang dapat merusak persatuan masyarakat. Untuk itu, warga harus lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan keabsahan berita sebelum dipercayai. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang damai dan saling menghargai.

Imbauan ini menjadi penting dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat pasca Pemilu, sehingga Pulau Tidung dan seluruh wilayah lainnya tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua warganya.

Babinsa Koramil 1709-01/Yapen Selatan Kodim 1709/Yawa, Serka Amos mengedukasi dan mendorong para pemuda untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas agar berjalan kondusif. Amos mengatakan para pemuda selaku generasi penerus bangsa, diharapkan dapat berperan serta untuk turut menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga terutama pasa pelaksanaan Pemilu 2024 dengan cara, menghindari narkoba, pergaulan bebas dan minum minuman keras (mabuk-mabukan).

Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Bangkalan (Himaba) meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas bersama. Ketua Himaba, Abdul Holik mengatakan Pemilu serentak 2024 secara resmi sudah dilaksanakan, dan mari kita tunggu hasil keputusan secara resmi dari KPU dan tetap menjaga kondusifitas bersama.

Proses rekapitulasi saat ini masih di tingkat Kecamatan dan akan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten dan kawal sesuai prosedur yang sudah di tetapkan. Pihaknya mengapresiasi kinerja aparat keamanan dan penyelenggara atas terselenggaranya Pemilu berjalan kondusif dan damai mari kita jaga kondusifitas negari ini.

Provokasi, hoaks dan hate speech yang terjadi di masyarakat maupun dunia maya merupakan upaya pihak-pihak kepentingan yang ingin politisasi hasil pemungutan suara Pemilu. Mereka ingin mememecah belah masyarakat dan merusak kedamaian serta membuat masyarakat bersentimen negatif baik kepada pemerintah, aparat hingga seluruh pihak penyelenggara Pemilu.

Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap bijaksana terhadap segala dinamika politik maupun sosial yang terjadi di tanah air. Jangan mudah terhasuh dan tetap selektif dalam mendapatkan informasi. Tetap jaga kerukuran dan kedamaian serta toleransi dengan masyarakat sekitar maupun warganet.

Pemerintah bersama seluruh pihak terkait terus bersinergi untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang aman dan nyaman mulai proses tahapan hingga setelah penyelenggaraannya. Seluruh elemen masyarakat tentunya juga memiliki tanggung jawab bersama untuk menyukseskan Pemilu hingga tahap akhir yakni pelantikan Presiden dan Wapres pada Oktober mendatang.

*) Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir