Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pastikan Keamanan dan Kedaulatan Negara, TNI Bangun Markas di DOB Papua - Kata Papua

Pastikan Keamanan dan Kedaulatan Negara, TNI Bangun Markas di DOB Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Theresia Wopari

Pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, tentu saja perlu didukung dengan penguatan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Guna memperkuat kedaulatan dan keamanan negara, maka perlu dibangun Markas TNI di DOB Papua. Hal tersebut juga ditekankan oleh Panglima TNI Yudo Margono.

Panglima Yudo mengatakan bahwa pihaknya akan menambah komando militer (kodam) di Papua, antara lain di Papua Tengah dan Papua Selatan yang termasuk wilayah pemekaran Provinsi Papua. Khusus di Nabire, Papua Tengah juga akan ada peningkatan markas-markas TNI dari seluruh matra.

Yudo menjelaskan, Markas Angkatan Laut di Nabire sudah Lanal tipe D, mungkin bisa ditingkatkan tipe C. Pangkalan Udara TNI AU juga demikian. Nanti di situ ada kodim mungkin bisa ditingkatkan menjadi korem. Begitu pemerintah provinsi berdiri, tentu saja perangkat TNI akan ikut.

Panglima juga menyebutkan bahwa peningkatan markas TNI haruslah memenuhi persyaratan tertentu sehingga akan disesuaikan. Untuk kebutuhan personel, selama ini sudah dilakukan pendidikan bintara dan tamtama setiap 6 bulan sehingga tinggal dilakukan pergeseran-pergeseran personel.

Adapun untuk kebutuhan lahan baru di Papua Tengah guna pembangunan atau peningkatan markas TNI, Panglima mengatakan bahwa pihaknya sudah berbicara dengan pejabat Gubernur.

Panglima Yudo juga berencana akan menambah 800 personel untuk ditempatkan di wilayah Bumi Cenderawasih. Oleh karena itu, dirinya mengaku bahwa saat ini tengah mendorong pasukan teritorial mempersiapkan Komando Resor Militer (Korem), Kodim hingga Komando Rayon Militer (Koramil). Tak hanya itu, ia juga sedang berdiskusi dengan Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) terkait rencana pembentukan pangkalan TNI AL maupun pangkalan TNI AU, sebagai implikasi pembentukan DOB di wilayah Papua.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan pembentukan komando daerah militer (kodam) di DOB Papua tentu saja membutuhkan proses yang tidak ringan. Apalagi pembentukan kodam tentu berkaita dengan infrastruktur. Daerah yang telah memiliki komando resor militer (Korem), pembentukan kodam relatif lebih mudah.
Saat ini contoh di Provinsi Lampung sudah ada korem, hal ini tentu saja bisa menjadi embrio untuk membentuk Kodam secara lebih mudah. Tetapi bagi DOB misalkan di Papua, hal tersebut pasti akan memerlukan proses yang tidak ringan. Hamim juga menjelaskan bahwa secara umu usulan TNI AD untuk membentuk kodam di setiap provinsi masih berproses. Saat ini, total ada 15 kodam di seluruh Indonesia.
Sebelumnya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengemukakan rencana pihaknya untuk membentuk markas kodam di setiap provinsi di Indonesia. Belakangan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan bahwa rencana penambahan kodam itu sudah sesuai dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) di mana hal tersebut merupakan sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa pembangunan DOB bertujuan untuk mendekatkan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat di Papua. Pemerintah juga memberikan perhatian serius dengan memberikan kehadiran DOB di Papua dengan harapan dapat mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Berdasarkan mekanismenya, setelah usul diterima Panglima Laksamana Yudo, akan dibawa ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dari Kemenhan, usul itu kemudian dilanjutkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Panglima nanti juga akan mengusulkan kepada Kemenhan. Kemenhan nanti mengusulkan kepada MenPAN-RB. Tentunya nanti juga akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan, karena hal tersebut menyangkut masalah anggaran
Pembangunan Markas TNI di DOB Papua merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap DOB Papua. Persoalan kerawanan ancaman keamanan di Papua akan tetap terjadi jika pemerintah tidak hadir untuk mengawal keberlanjutan kehidupan masyarakat asli Papua. Sehingga pemerintah perlu hadir guna memberikan perhatian yang lebih serta memastikan rakyat Papua dapat menjalani aktivitasnya secara aman.
Dudung menyebutkan, ada sejumlah tantangan dalam rencana pembentukan kodam di setiap provinsi. Dudung juga mengatakan perlunya keseimbangan dengan unsur kepolisian. Hal tersebut dilakukan demi kedaulatan negara serta keamanan negara.
Wilayah Papua yang berbatasan dengan negara lain tentu saja memerlukan koordinasi di sektor keamanan yang lebih baik. Apalagi sebagian wilayah di Papua tergolong sulit untuk dilewati dengan kendaraan darat. Sehingga pembangunan markas TNI di DOB diharapkan mampu meningkatkan koordinasi serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang tinggal di Papua.
Sejauh ini, aparat TNI senantiasa menggunakan pendekatan yang humanis ketika menangani permasalahan gangguan keamanan di Papua. Hal ini membuktikan bahwa Personel TNI memiliki peran yang besar dalam menciptakan keamanan di Papua.
Menjaga Papua dibutuhkan koordinasi bersama, baik itu dengan aparat keamanan, tokoh adat maupun masyarakat secara umum. Tentunya guna menunjang kinerja aparat dalam menjaga kedaulatan serta keamanan di Papua. TNI memerlukan markas baru guna meningkatkan pelayanan serta koordinasi.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir