Lompat ke konten utama

Kata Papua

PB ESI Intensifkan Persiapan Atlet Esport Indonesia Jelang IESF WE Championships 2022 - Kata Papua

PB ESI Intensifkan Persiapan Atlet Esport Indonesia Jelang IESF WE Championships 2022

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bali – Pihak Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi (P.) Budi Gunawan telah melakukan pembinaan bahkan hingga pada aspek non-teknis untuk para atlet Esports Indonesia. Penuh optimisme untuk bisa meraih juara umum IESF Esports Worlds Championships 2022.

Ketua Harian PB ESI, Bambang Sunarwibowo memberikan sebuah pesan dari Ketum PB ESI, Budi Gunawan kepada seluruh atlet esports Indonesia yang akan bertanding dalam kejuaraan dunia.

“Ketua Umum berpesan agar para atlet terus disiplin dalam menjaga kesehatan, memastikan seluruh kebutuhan dan perlengkapan tersiapkan dengan baik, memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyiapkan diri sebaik-baiknya, terus mengenali kelemahan diri untuk bisa meningkatkan kemampuan, menjaga kekompakan tim, selalu menjaga sportivitas, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran sekecil apapun, dan optimis,” ujarnya.

Pasalnya, memang dalam waktu dekat, Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan kejuaraan dunia Esports bertajuk Bali 14th Esports Worlds Championships 2022.

Pelaksanaan kejuaraan tersebut akan digelar pada 2-11 Desember 2022 mendatang, yang mana tergabung dalam rangkaian kegiatan Indonesia Esports Summit: 14th World Esports Championships 2022.

Bahkan digadang-gadang, acara itu akan menjadi sebuah ajang Esports outdoor terbesar di dunia.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Atlet & Prestasi PB ESI, Yohannes P Siagian mengatakan Ketua Umum PB ESI Budi Gunawan memberikan arahan agar para atlet Esport Indonesia dapat menumbuhkan rasa kepercayaan diri sehingga bisa menjadi juara umum.

“Sesuai dengan arahan Ketua Umum PB ESI Budi Gunawan dan Wakil Ketua Umum PB ESI Bambang Sunarwibowo, Indonesia harus sukses sebagai penyelenggara dan sukses dalam prestasi. Dengan semangat dan komitmen tersebut, Indonesia akan berjuang dengan kemampuan terbaik agar bisa menjadi juara umum,” katanya.

Dalam rangka persiapan bertanding dalam IESF Bali 14th World Esports Championships 2022 pihak PB ESI juga sudah melakukan pembinaan berupa pelatihan kepada para atlet Indonesia bukan hanya perihal teknis saja.

“Kami juga fokus membina dan mempersiapkan para atlet kami terkait aspek-aspek non-teknis seperti manajemen waktu, pola makan, pola komunikasi, dan terlebih membangun mentalitas yang tangguh,” kata Yohannes.

Pada kesempatan lain, Ketua Umum PB ESI, Budi Gunawan telah menerima penghargaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2022.

Tatkala menerima penghargaan tersebut, dirinya menyatakan bahwa penghargaan yang diterimanya akan dipersempbahkan untuk seluruh ekosistem Esports Indonesia supaya bisa semakin maju.

“Penghargaan olahraga dari Kemenpora yang saya terima hari ini merupakan penghargaan bagi seluruh ekosistem esports Indonesia, dari atlet, pelatih, sekolah, tim profesional, pengembang game, dan hingga para pelaku industri,” tutur Budi pada event Haornas 2022.

Lebih jauh, Budi Gunawan juga menjelaskan tujuan untuk bisa menjadikan Indonesia sebagai pemimpin Esports di kawasan Asia bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan. Indonesia miliki banyak sekali para atlet Esports yang sangat berpotensi dan masih sangat bisa untuk dioptimalkan lagi.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir