Lompat ke konten utama

Kata Papua

Peluncuran Lisdes Terbaru Percepat Pemerataan Infrastruktur Desa - Kata Papua

Peluncuran Lisdes Terbaru Percepat Pemerataan Infrastruktur Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Aldian Putra

Pemerintah terus melangkah pasti dalam mewujudkan pemerataan infrastruktur di seluruh pelosok negeri. Melalui Program Listrik Desa (Lisdes), pemerintah menargetkan percepatan elektrifikasi di wilayah yang selama ini belum menikmati layanan listrik secara menyeluruh. Langkah strategis ini diyakini menjadi kunci pengurangan ketimpangan, terutama di kawasan timur Indonesia dan daerah-daerah tertinggal lainnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa percepatan elektrifikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai swasembada energi nasional. Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sarmi, Papua, Bahlil memastikan bahwa 300 rumah di Kampung Berber yang sebelumnya belum terlistriki akan mendapatkan sambungan listrik dalam tahun ini.

Pemerintah tidak hanya menargetkan perluasan jaringan listrik, tetapi juga berupaya memastikan bahwa kualitas layanan listrik dapat meningkat. Peningkatan jam nyala dari 12 jam menjadi 24 jam menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan program ini. Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan energi sebagai prioritas utama pembangunan nasional.

Pembangunan infrastruktur kelistrikan di Papua mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak membiarkan satu pun wilayah tertinggal. Di Kampung Berber, PLN telah membangun jaringan distribusi yang meliputi Jaringan Tegangan Menengah sepanjang 2,35 kilometer sirkuit, Jaringan Tegangan Rendah 1,44 kilometer sirkuit, dan gardu distribusi 50 kVA. Program ini telah mengaliri listrik ke 19 rumah tangga secara penuh selama 24 jam.

Tidak hanya itu, kampung-kampung lain di Kabupaten Sarmi juga telah dialiri listrik dengan memanfaatkan energi baru dan terbarukan. Kampung Samanente, Konderjan, dan Nisro kini menikmati layanan dari pembangkit listrik tenaga surya dengan kapasitas bervariasi antara 20 hingga 40 kilowatt peak. Pemanfaatan teknologi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendorong transisi energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Menurut perhitungan Kementerian ESDM, dibutuhkan sekitar Rp50 triliun untuk melistriki seluruh desa yang masih belum terjangkau listrik selama lima tahun ke depan. Anggaran tersebut mencakup pembangunan jaringan distribusi, pelaksanaan program bantuan pasang baru listrik bagi masyarakat tidak mampu, serta penguatan sistem kelistrikan agar lebih tahan terhadap gangguan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa wilayah timur Indonesia menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program Lisdes. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sedang menyiapkan instrumen percepatan, termasuk dari sisi anggaran dan tata kelola proyek. Menurutnya, keadilan sosial dalam penyediaan energi hanya bisa dicapai jika akses yang merata terlebih dahulu diwujudkan.

Dadan juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pendukung seperti transmisi. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah menargetkan pembangunan 49 ribu kilometer sirkuit transmisi baru. Infrastruktur ini akan memungkinkan listrik dari sumber energi bersih menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini kekurangan pasokan.

Dukungan dari negara-negara mitra seperti Inggris juga menjadi dorongan signifikan. Dalam forum internasional MENTARI Day, Dadan menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama pengembangan energi rendah karbon yang telah berlangsung sejak 2020. Kemitraan ini diharapkan terus berlanjut untuk mempercepat pencapaian target iklim dan energi nasional.

Sementara itu, PT PLN (Persero) terus memperkuat perannya dalam mendukung agenda elektrifikasi nasional. Salah satu inisiatif nyata terlihat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, di mana PLN telah menghadirkan listrik ke 54 sekolah terpencil. Sebagian besar di antaranya memanfaatkan teknologi SuperSUN, jaringan surya mandiri yang dirancang untuk daerah terpencil dengan medan berat.

General Manager PLN UID Kaltimra, Maria G.I. Gunawan, menyebut bahwa kehadiran listrik di sekolah-sekolah tersebut bukan sekadar fasilitas penerangan, tetapi juga jembatan menuju masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak di wilayah 3T. Ia menilai bahwa setiap rumah dan sekolah yang dialiri listrik adalah bagian dari perjuangan menghadirkan keadilan sosial secara nyata.

Dengan program-program seperti Lisdes, pemerintah ingin membangun fondasi ekonomi desa yang lebih kuat. Listrik tidak hanya akan mendorong aktivitas rumah tangga, tetapi juga membuka peluang baru bagi usaha mikro, meningkatkan layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan, serta memperkuat stabilitas sosial.

Di banyak desa, ketidakhadiran listrik telah menghambat kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan. Anak-anak tidak bisa belajar dengan baik di malam hari, puskesmas tidak mampu memberikan layanan optimal, dan pelaku usaha kesulitan meningkatkan kapasitas produksinya. Pemerintah menyadari bahwa memperbaiki kondisi ini adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat.

Peluncuran terbaru Lisdes diharapkan menjadi momentum penting dalam membalikkan ketimpangan infrastruktur yang selama ini terjadi. Melalui pendekatan yang komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh warga negara, tanpa kecuali, memiliki akses terhadap energi yang andal.

Kebijakan ini bukan sekadar program teknis, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Komitmen ini menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya milik kota-kota besar, melainkan juga hak masyarakat di pelosok negeri yang selama ini hidup dalam gelap.

Dengan sinergi antara kementerian, lembaga, PLN, dan dukungan masyarakat, cita-cita menghadirkan terang di setiap jengkal tanah Indonesia bukanlah sesuatu yang mustahil. Pemerintah menatap lima tahun ke depan sebagai periode penting untuk membuktikan bahwa keadilan infrastruktur adalah langkah aawal menuju keadilan sosial yang sesungguhnya.

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir