Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembahasan KUHAP Diapresiasi Karena Libatkan Banyak Ahli dan Pemangku Kepentingan - Kata Papua

Pembahasan KUHAP Diapresiasi Karena Libatkan Banyak Ahli dan Pemangku Kepentingan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Tri Moerdani

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang inklusif. Keterlibatan berbagai ahli hukum, lembaga negara, dan organisasi masyarakat sipil memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menyusun aturan yang responsif terhadap kebutuhan zaman.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap pengesahan RUU KUHAP karena mayoritas isi KUHAP baru merupakan aspirasi publik. Legislatif telah mengakomodir aspirasi masukan rakyat dan 99 persen isinya dalah aspirasi masyarakat sipil.

Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 elemen masyarakat selama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DPR telah semaksimal mungkin untuk memenuhi unsur meaningful participation atau partisipasi yang bermakna sebelum KUHAP disahkan.

Habiburokhman menjelaskan, sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum.

Pendekatan deliberatif yang dilakukan pemerintah ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak bisa lagi dilakukan secara tertutup atau terbatas pada lingkaran birokrasi semata. Dengan membuka ruang diskusi yang luas, pemerintah membangun fondasi legitimasi yang lebih kuat bagi perubahan besar dalam sistem peradilan pidana.

Apresiasi publik pun menguat karena proses penyusunan KUHAP kini tidak lagi fokus pada pekerjaan teknokratis pada tataran elit, tetapi sudah fokus mendorong proses yang kolaboratif. Keterlibatan para pemangku kepentingan membuat pembahasan berjalan lebih komprehensif dan mengakomodasi berbagai perspektif yang relevan.

Misalnya seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan yang mengapresiasi pengesahan RUU KUHAP dan berterima kasih karena diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Ketua DPC Peradi Medan, Azwir Agus mengatakan, Peradi Medan sebelumnya telah memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI dalam agenda diseminasi RUU KUHAP khususnya terkait penguatan peran advokat dalam system peradilan pidana.

Azwir menceritakan kalau diskusi terkait RUU KUHAP saat itu dilakukan bersama anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Kegiatan itu mendapat antusiasme tinggi dari para advokat termasuk dari berbagi daerah.

Ia juga berpendapat, pengesahan KUHAP baru diperlukan untuk mendukung implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku pada awal 2026. Walaupun masih terdapat pro dan kontra, tanpa KUHAP yang sudah disesuaikan, maka implementasi KUHP baru nantinya akan tersendat.

Apresiasi juga datang dari organisasi mahasiswa Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN). Sekjen Dewan Pimpinan Pusat AMAN, Andri, menyampaikan apresiasinya atas pengesahan KUHAP yang baru.

AMAN menilai langkah ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP telah lama menjadi kebutuhan mendesak, mengingat banyaknya kritik publik terhadap aturan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Pengesahan KUHAP baru adalah langkah progresif negara dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Pembaruan ini, lanjut Andri, menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat, memperjelas mekanisme penegakan hukum, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tersangka maupun korban.

Pelibatan berbagai aktor menunjukkan bahwa negara memahami kompleksitas hukum acara pidana yang tidak bisa hanya dibahas dari sudut pandang pemerintah atau aparat penegak hukum. KUHAP adalah instrumen yang mengatur relasi kekuasaan antara negara dan warga negara. Karena itu, partisipasi luas menjadi syarat untuk memastikan bahwa aturan yang disusun benar-benar mencerminkan rasa keadilan publik, menjaga hak konstitusional warga negara, dan memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Model legislasi inklusif ini tidak hanya berdampak pada kualitas substansi KUHAP, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap proses pembentukan undang-undang. Dalam era di mana transparansi dan partisipasi menjadi tuntutan utama masyarakat, keterbukaan pemerintah dalam menyusun KUHAP menjadi langkah maju yang layak diapresiasi. Harapannya, praktik pelibatan luas seperti ini dapat diteruskan pada pembahasan undang-undang lainnya untuk memastikan bahwa setiap regulasi lahir melalui proses yang demokratis, objektif, dan melibatkan perspektif yang beragam.

Pada akhirnya, pembahasan KUHAP yang melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan bukan sekadar proses teknis, melainkan sebuah praktik demokrasi substantif. Proses ini memperlihatkan bahwa reformasi hukum akan lebih kuat dan lebih diterima publik apabila disusun bersama, bukan sekadar diformalkan dari atas ke bawah. Dengan semangat kolaboratif tersebut, KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga fondasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Di samping itu, semangat kolaboratif juga penting untuk memastikan implementasi KUHAP nantinya berjalan efektif, karena dukungan publik merupakan faktor penentu keberhasilan penegakan hukum. Selain itu, pelibatan berbagai pihak memungkinkan evaluasi berkelanjutan terhadap regulasi, sehingga KUHAP baru tidak menjadi aturan yang statis, melainkan kerangka hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, praktek legislasi inklusif seperti ini patut terus dipertahankan.

)* Pengamat Hukum

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir