Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan - Kata Papua

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 mulai diarahkan agar selaras dengan penguatan regulasi ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah akan menggunakan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan sebagai landasan dalam merumuskan formula pengupahan, termasuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi perekonomian nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan formula penetapan UMP 2027 akan mengacu pada undang-undang baru yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Formulanya mengacu ke undang-undang yang baru,” ujar Yassierli.

Yassierli menjelaskan pembahasan akan diawali melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan di Dewan Pengupahan Nasional. Salah satu aspek utama yang akan dibicarakan adalah pemenuhan KHL sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL,” jelasnya.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari kalangan buruh mengenai besaran kenaikan upah. Yassierli menegaskan keputusan akhir tetap menjadi kewenangan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

“Itu kan satu masukan dari buruh, nanti tentu dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah,” tambahnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menilai kenaikan upah perlu berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga.

Anindya menekankan bahwa kemampuan perusahaan dan risiko investasi perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengupahan. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), juga menuntut perusahaan meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Usulan tersebut dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam formula pengupahan.

Perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha menunjukkan pentingnya dialog dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan mengacu pada regulasi baru, pembahasan UMP 2027 diharapkan dapat memperhatikan kebutuhan hidup pekerja sekaligus mempertimbangkan produktivitas, kemampuan usaha, dan keberlanjutan lapangan kerja. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengatur formula penyesuaian upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Kerangka tersebut dapat menjadi acuan untuk menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan perkembangan ekonomi sekaligus kebutuhan peningkatan kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha juga menjadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie berpandangan bahwa peningkatan upah perlu berjalan beriringan dengan produktivitas tenaga kerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga. Kemampuan dunia usaha dan risiko investasi juga perlu diperhitungkan karena keberlangsungan perusahaan memiliki hubungan erat dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi menjadi beberapa faktor yang dapat mendukung kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pengupahan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat membantu perusahaan memperoleh hasil kerja yang lebih baik, sedangkan lingkungan usaha yang sehat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kedua aspek melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, kenaikan upah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat produktivitas sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan tenaga kerja. Penguatan undang-undang ketenagakerjaan juga diikuti dengan perhatian terhadap perlindungan hak pekerja di luar persoalan upah minimum. KSPI dan Partai Buruh turut mendorong penyesuaian ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing serta pembayaran pesangon agar selaras dengan regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Pembahasan UMP 2027 dan penguatan undang-undang ketenagakerjaan perlu berjalan sebagai satu kesatuan