Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembangunan Papua Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat Papua - Kata Papua

Pembangunan Papua Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Sabby Kosay

Pembangunan di Papua terus diupayakan agar bisa sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat sendiri. Maka dari itu, solusi yang terbaik dari program percepatan pembangunan di Papua oleh Pemerintah RI adalah memang berasal dari usulan para masyarakat lokal sendiri.

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin memberikan beberapa arahan yang penting kepada para anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP). Beliau, yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua atau juga bisa diebut dengan Badan Pengarah Papua (BPP) mengungkapkan bahwa sangat penting untuk bisa terus memperkuat komunikasi publik di daerah.

Terlebih, komunikasi publik di daerah dan juga penyampaian yang baik kepada berbagai kelompok strategis di Papua adalah memang merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Upaya untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai kelompok strategis Papua tersebut juga merupakan salah satu dari sekian banyak wujud kerja nyata dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang benar-benar memiliki komitmen sangat kuat untuk terus mensejahterahkan dan memajukan Papua.

Tidak bisa dipungkiri pula, aspirasi dari seluruh elemen masyarakat di Papua juga merupakan hal yang sentral untuk terus diperhatikan dan diserap oleh pemerintah. Diketahui bahwa memang Pemerintah terus mendengar apa saja kemauan yang disampaikan oleh masyarakat di Papua demi pembangunan daerah mereka.

Pencatatan dan juga pelaporan dengan lengkap juga terus dilakukan oleh Pemerintah dan jajarannya, khususnya pihak BPP. Karena dengan keberhasilan untuk menangkap seluruh aspirasi masyarakat tersebut, maka juga sekaligus mampu mencarikan solusi terbaik untuk permasalahan apa saja yang terjadi secara nyata di lapangan dan selama ini terus dirasakan oleh masyarakat untuk segera bisa diperbaiki.

Bukan hanya itu, seluruh upaya ini, termasuk menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat hingga kini masih terus dilakukan diskusi di berbagai forum dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat merupakan bentuk dari pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kehadiran BP3OKP memang memiliki tugas yang sangat penting, yang diamanatkan oleh negara, yakni untuk terus mengawal arah baru bagi pembangunan Bumi Cenderawasih ke depannya.

Namun, terdapat sebuah permasalahan yang sama sekali tidak bisa dihindari lagi, yakni terkait dengan adanya keterbatasan waktu pemerintahan yang sekarang, yang mana akan berakhir hingga pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang. Maka dari itu, pemerintah, khususnya pihak BPP terus melaksanakan seluruh tugasnya dengan benar-benar penuh ketelitian.

Seluruhnya demi bisa terus mengawal semua kegiatan ataupun proyek percepatan pembangunan yang memang bersifat sangat strategis. Termasuk juga mengadakan berbagai macam langkah atau terobosan baru, yang seluruhnya sangat mengedepankan bagaimana kebutuhan masyarakat lokal Orang Asli Papua (OAP) sendiri, sehingga nantinya pembangunan yang dilakukan dengan kerja keras oleh pemerintah ini benar-benar akan bisa diterima dengan sangat baik oleh masyarakat dan mendatangkan manfaat atau dampak positif sangat tinggi.

Selain itu, menjadi sangat penting pula adanya peningkatan yang terus dilakukan dalam hal koordinasi, sinkronisasi hingga harmonisasi seluruh program dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder di daerah. Pasalnya, dengan adanya harmonisasi dan sinkronisasi yang berjalan dengan baik, maka akan mampu memastikan bahwa agenda konsolidasi mengenai Otonomi Khusus (Otsus) di sebanyak 6 (enam) Provinsi di Papua sendiri, utamanya mengenai penyiapan lahan dan pembangunan kantor pemerintahan yang baru di 4 Daerah Otonom Baru (DOB) akan terlaksana dengan jauh lebih maksimal tentunya.

Sejalan dengan hal itu, para Anggota BP3OKP juga terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan Rencana Aksi 2023 dan 2024 agar bisa terus selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua pada periode tahun 2022 hingga 2041 mendatang.

Dalam hal ini, Pemerintah pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi oleh Wapres, K.H. Ma’ruf Amin benar-benar akan menjadikan seluruh program pembangunan di Tanah Papua menjadi sebuah legacy atau warisan dari era kepemimpinannya, serta sebagai sebuah fondasi untuk pemerintahan baru nantinya. Sehingga bisa diibaratkan bahwa pada era pemerintahan saat ini sudah diletakkan landasannya, yang kemudian siap untuk diteruskan oleh Pemerintah baru mendatang.

Kunjungan juga terus secara rutin akan dilaksanakan di Tanah Papua, yang mana penjadwalan juga direncanakan akan dalam waktu dekat, Wapres RI akan kembali mengunjungi beberapa wilayah di Bumi Cenderawasih.

Maka dari itu, usulan dari seluruh elemen masyarakat menjadi hal yang sangat penting dan dibutuhkan, terlebih dengan pemberian usulan yang dilakukan oleh masyarakat di Papua sendiri, akan menjadikan sebuah langkah atau solusi sangat konkret agar Pemerintah RI bisa terus menjalankan seluruh program pembangunan yang sangat sesuai dengan apa yang masyarakat selama ini inginkan.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir