Kata Papua

Pemberdayaan Perempuan Papua Dalam Partisipasi Politik - Kata Papua

Pemberdayaan Perempuan Papua Dalam Partisipasi Politik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Manfret Yerkohok *)

Dalam kehidupan bernegara, “keadilan” menjadi hakikat utama. Keadilan memiliki beragam definsi oleh para ahli tetapi yang menjadi nilai dasarnya adalah “persamaan”.

Persamaan dalam kehidupan bernegara sangat penting, karena semua manusia memiliki hak yang sama. Setiap manusia perlu diperlakukan sama.

Keadilan tidak hanya diterjemahkan sebatas pemaraatan pendapatan tetapi keadilan juga perlu mendistribusi kebebasan. Kebebasaan berpartispasi dalam semua aspek dan ruang lingkup politik, hukum, pendidikan, sosial, ekonomi dan lembaga organisasi lainya.

Manusia sebagai subjek dalam kehidupan bernegara perlu diperhatikan persamaan hak dan martabatnya, baik itu laki-laki maupun perempuan.

Laki-laki atau perempuan mempunyai kesetaraan dan kesempatan berkontribusi dalam segala bidang, hal ini dimaksudkan untuk menghapus diskriminasi gender. Diskriminasi gender menjadi fenomena sosial yang dikonstruksi oleh sistem social masyarakat. Sistem sosial masyarakat selalu menempatkan perempuan pada posisi inferior dalam struktur sistem sosial.

Perempuan tidak memiliki kesempatan berpartisipasi serta kehilangan haknya. Karena semua tatanan sistem sosial didominasi oleh laki-laki. Perempuan terbelenggu oleh budaya patriariki sehingga banyak terjadi kasus pelecehan seksual, kekerasaan dalam rumah tangga, stigma mengenai perceraian dan banyak pernikahan dini.

Problem ini tentu melanggar atau mendegradasi nilai hak asasi dan martabat perempuan. Problem ini menjadi fokus dan tanggungjawab dunia serta lembaga internasional, sehingga lembaga Internasional dalam hal ini PBB telah menghilangkan diskriminasi Gender secara comprehensive.

Pemerintah Indonesia dengan semangat demokrasi dan manifestasi nilai demokrasi telah mengeluarkan pranata hukum yang mengatur tentang kesetaraan dan keadilan Gender. Pemerintah Indonesia juga mengesahkan konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Sehingga paradigma tentang perempuan sebagai bagian dalam pembangunan juga dirubah menjadi perempuan dan pembangunan. Konsep perempuan dan pembangunan di terjemahkan dalam arti bahwa perempuan dan laki- laki memiliki kesetaraan dalam membangun. Perempuan bukan objek dalam struktur sosial yang bersifat pasif.

Melainkan perempuan juga memiliki kesempatan yang sama seperti laki-laki untuk menjadi subjek dalam pembangunan. Kebebasan dan kesetaraan berpartisipasi dalam segala bidang diwujudkan dalam bidang politik, dengan melibatkan perempuan dalam keterwakilan politik atau affirmative action.

Affirmative action merupakan gagasan penyetaraan gender dalam bidang politik. Perempuan diberi kesempatan untuk bisa menjadi penggurus partai politik, mengambil bagian dalam bidang legislatif, ekskutif, yudikatif atau kegiatan politik lainnya.

Politik sebagai ilmu sosial memiliki banyak definisi oleh para ahli ilmu politik, namun secara umum politik membahas tentang teori dan praktik politik serta analisa tentang gambaran system politik dan perilaku politik. Politik memiliki orientasi untuk mencapai good life dalam tatanan kehidupan bermasyarakat atau bernegara. Sehingga melibatkan partisipasi seluruh masyrakat, tanpa ada perbedaan.

Partisipasi politik harus melibatkan kaum laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan politik untuk mencapai kehidupan yang baik. Partisipasi politik merupakan keterlibatan langsung dalam organisasi-organisasi politik atau kegiatan politik. Politik gender merupakan politik yang melibatkan partisipasi politik kaum laki-laki dan perempuan dalam pengambilan kebijakan public.

Dalam teori sistem yang di kemukakan oleh David Easton bahwa untuk terselenggaranya sebuah sistem maka perlu ada input, proses dan output. Input merupakan tuntutan dan dukungan dari masyrakat, proses merupakan pembuatan kebijakan dan ouput terdiri dari pelaksaan kebijakan.

Gabriel Almond dalam teori sistem juga menjelaskan bahwa ada unsur-unsur yang melingkupinya yaitu kelompok yang memiliki kepentingan, partai politik, legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Merujuk pada teori system yang dikemukakan oleh David Easton dan Gabriel Almod system politik pun demikian. Artinya bahwa dalam mengambil kebijakan publik yang mengakomodir kepentingan perempuan maka perlu ada representasi perempuan dalam pembuatan kebijakan.

Karena berdasarkan realitas yang ada perempuan papua masih dihadapkan pada urusan domestic (urusan dalam rumah). Kebebasannya dalam berpolitik beleum sepenuhnya diberikan. Dalam ruang lingkup partisipasi politik perempuan papua masih di nomor duakan, aktitas politik di papua selalu di dominasi oleh kaum laki-laki.

Serta minimnya representasi perempuan papua dalam lembaga-lembaga pemerintah baik eksekutif, legislative serta yudikatif. Sehingga banyak kepentingan mereka yang tidak di akomodir. Hal ini disebakan oleh kentalnya budaya patriarki di papua yang membatasi ruang lingkup perempuan papua untuk berkontribusi dalam politik.

Perempuan papua hanya bertanggungjawab soal urusan domestik . Budaya papua meletakan laki-laki pada tatanan lebih tinggi dalam sistem sosial dan melemahkan martabat perempuan papua. Hal masih terasa di beberapa daerah di papua.

Pengaruh budaya juga membentuk persepsi perempuan papua sebagai lahan bisnis (untuk mendapat harta), sehingga pendidikan yang menjadi haknya perempuan papua sering tidak dipenuhi. Seringkali persoalan adat-istiadat orang tua di masa lalu masih terbawa hingga sekarang dan berimplikasi pada perempauan.

Partisipasi politik dalam sistem demokrasi tidak terbatas hanya pada pemilu tetapi keterlibatan dalam seluruh rangkaian kegiatan politik mulai tahapan pembuatan kebijakan public hingga control implementasi kebijakan public.

Minimnya partisipasi perempuan papua dalam aktifitas politik mengakibatkan banyak kepentingan perempuan papua yang tidak diakomodir. perempuan masih termajnalkan soal urusan politik. Konsep politik gender lahir sebuah teori dan praktik politik yang dapat memberdakan perempuan papua dalam partisipasi politik.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts