Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun skenario pemekaran provinsi di Papua. Namun, pembahasan lebih lanjut mengenai pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua itu menunggu hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah.
“Karena, kita perlu payung hukumnya terlebih dulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika, Senin (24/5).
Dia mengatakan, pemekaran wilayah di Papua merupakan salah satu agenda yang diusulkan oleh pemerintah melalui Rancangan UU (RUU) Otsus Papua.