Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pakar Komunikolog: Kritik Yang Dilakukan Rocky Gerung Sangat Diluar Adab - Kata Papua

Pakar Komunikolog: Kritik Yang Dilakukan Rocky Gerung Sangat Diluar Adab

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Di dalam komunikasi, pesan-pesan yang disampaikan tidak ada yang bebas, namun pesan-pesan itu harus terikat dengan nilai-nilai tertentu yang berlaku di masyarakat. Kritik yang dilakukan oleh Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat diluar adab.

Hal ini dikatakan Pakar Komunikolog Emrus Sihombing pada Acara Klik Indonesia Petang bertema “Menjaga Demokrasi Yang Beretika” di salah satu stasiun TV Nasional, di Jakarta, Rabu (02/08) petang.

Menurutnya, setiap negara memiliki dan menganut sistem demokrasi, namun implementasinya tidak sama. Indonesia tidak menganut demokrasi liberal, namun demokrasi yang berasaskan nilai-nilai Pancasila. Jadi demokrasi yang diakui adalah demokrasi yang beradab.

“Setiap negara mesti memiliki dan menganut sistem demokrasi, namun implementasinya tidak sama. Kita tidak menganut demokrasi liberal, tapi berasas nilai Pancasila. Di dalamnya ada kata beradab, sehingga demokrasi yang kita akui adalah demokrasi yang beradab,” katanya.

Keberadaban sendiri sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia termasuk etika, kesopanan dan menghargai orang lain. Harus dipisahkan antara kritik yang produktif dan kritik yang dibungkus dengan agenda.

“Saya melihat ada diksi yang muncul akhir-akhir ini yang tidak tepat, inilah contoh demokrasi yang kebablasan seperti adanya diksi ‘bajingan-tolol’. Tentunya apa yang disampaikan dengan diksi seperti itu sama sekali tidak pas,” ujar Emrus.

Menurutnya, dari sudut ilmu komunikasi dan ilmu lain tentunya pesan tersebut sangat tidak tepat, penerapan ilmu pengetahuan tidak boleh lepas dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Rocky Gerung sering mengungkapkan kritik tidak produktif ke Presiden Jokowi.

“Di dalam komunikasi, pesan komunikasi yang disampaikan tidak ada yang bebas, harus terikat dengan nilai-nilai tertentu. Kalau dikatakan bahwa diksi ‘Bajingan-Tolol’ itu adalah bentuk dari ungkapan persahabatan. Kalau dikatakan itu adalah ungkapan persahabatan, saya membantah itu dari sudut semiotika komunikasi,” tegasnya.

Emrus menambahkan bahwa diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung selama ini memposisikan bahwa dirinya superior dan orang lain inferior, orang lain lebih rendah dari dirinya. Selama ini dia juga terus mencari pembenaran. Padahal dalam KBBI, arti dari ‘bajingan’ adalah penjahat, apakah itu layak untuk ditujukan kepada Kepala Negara?.

“Menurut pandangan saya, itu adalah merendahkan orang lain. Bukan hanya Presiden Jokowi, namun Rocky juga merendahkan para pemirsa dan dirinya sendiri. Padahal dalam komunikasi hendaknya kita harus berposisi egaliter dan ada kesetaraan,” imbuhnya.

Apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung ini sangat tidak baik, apalagi sekarang Rocky melakukan pembenaran, padahal apabila dicek makna di balik itu dengan narasi dan konteks dia berkomunikasi, maka itu adalah pembelaan diri.

“Rocky lupa dalam pesan komunikasi, lambang dan makna itu bisa berubah. Jadi makna itu jangan semakna-makna dilihat dari historicalnya, namun harus dilihat pergeresan makna dan konteks komunikasinya. Komunikasi yang dilakukan di situ sama sekali tidak ada konteks persahabatan,” ungkap Emrus.

Pesan komunikasi yang dilakukan Rocky Gerung tidak produktif dan berbahaya. Oleh karena itu, tidak salahnya agar Rocky Gerung meminta maaf kepada publik dan kepada Presiden Jokowi. Apa yang dikatakannya itu sudah offside, keterlaluan dan pesan yang tidak beradab.

“Siapapun berbicara di ruang publik, Rocky Gerung harus hati-hati karena apapun yang disampaikan di ruang publik tidak bisa ditarik kembali karena akan berbekas di peta kognisi sehingga komunikasi harus berhati-hati disampaikan,” pungkasnya. [*]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir