Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Bertindak Tegas Menumpas KST Papua - Kata Papua

Pemerintah Bertindak Tegas Menumpas KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah bertindak tegas dengan menumpas Kelompok Separatis Papua (KST) untuk mewujudkan stabilitas keamanan di Papua. Masyarakat pun mendukung upaya nyata dari TNI/Polri tersebut, termasuk dengan menangkap Pimpinan KST.

Kelompok Separatis Teroris (KST) tak bosan-bosannya menebar teror dan merusak perdamaian Papua. Selain membubuh warga sipil, mereka juga membunuh seorang pelajar di Papua. Hal ini tentu tidak bisa ditolerir, aparat keamanan di Papua tentu harus menumpas keberadaan KST agar tidak muncul korban.

Kelompok ini memang berbahaya, KST tidak hanya menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman dan progaganda, terkadang mereka juga melancarkan timah panas kepada warga sipil. Pada bulan April lalu, Papua kembali terguncang ketika KST membunuh secara keji seorang pelajar bernama Ali Mom. Pada bulan April lalu. Ali dibacok dan ditembak kepalanya, lalu KST membakar sepeda motornya.

Pelaku kekejian tersebut diduga merupakan anak buah dari kelompok pimpinan Lekagak Telenggen. Sontak dari aksi brutal tersebut, nama Lekagak masuk dalam daftar pencarian orang oleh BNPT. Ali Mom adalah seorang pelajar di SMAN 1 Ilaga, ia terbunuh oleh KST karena dicurigai sebagai mata-mata aparat oleh anggota KST.

KST beralasan karena Ali sering berkunjung ke markas aparat, sehingga mendiang Ali diduga sebagai mata-mata. Padahal Ali sering berkunjung ke markas aparat karena dirinya ingin bertanya, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar dirinya bisa diterima sebagai aparat. Karena cita-citanya menjadi penjaga wilayah NKRI.

Namun sayang, mimpinya menjadi abdi negara tak dapat diraih karena aksi kejam KST. Tentu saja aksi tersebut semakin meresahkan, apalagi para pelajar tidak memiliki senjata untuk membalas serangan KST. Sehingga sudah pasti tindakan yang dilakukan oleh KST merupakan pelanggaran HAM secara terang-terangan.

Selain itu KST juga melakukan aksi kekerasan di Kampung Bingky, Distrik Seradala, Kabupaten Yakuhimo, Papua. Kebrutalan mereka membuat pembangunan dua unit jembatan yang masuk dalam proyek jalan Trans Papua terpaksa dihentikan.

Aksi teror tersebut tentu patut disayangkan, karena aksi tersebut mengganggu upaya pemerintah dalam membangun Papua. Kejahatan yang dilakukan oleh KST layak disejajarkan dengan aksi teror. Sebab, perbuatan KST menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

Aksi penyerangan yang telah dilakukan oleh KST tersebut tentu menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI dan jalannya program pembangunan di Papua yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah menetapkan KST sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Artinya pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Oleh karena itu, pemerintah juga telah meminta TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada KST Papua yang kian meresahkan. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme.

Jejak kriminal KST dulu KKB sepertinya memang tidak bisa diampuni, apalagi mereka kerap mengatasnamakan rakyat untuk memberikan serangan kepada aparat TNI-Polri. Padahal sebenarnya mereka sedang memprovokasi masyarakat untuk dapat berpisah dari Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Arebo secara tegas menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KKB sudah layak disebut disebut sebagai teroris. Dirinya juga merekomendasikan dan mendukung BNPT untuk menetapkan KKB sebagai organisasi teroris lokal.

Jan Arebo mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada BNPT untuk menetapkan status KKB sebagai teroris lokal. Hal ini dikarenakan mereka selalu melakukan teror, pembunuhan.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, TNI-Polri berkewajiban memastikan keamanan masyarakat Papua dari ancaman kelompok teroris. Rusdi menuturkan, TNI-Polri di Papua selalu berusaha menciptakan keamanan dan kedamaian. Pihaknya juga sudah mengantisipasi segala bentuk ancaman.

Sementara itu, pemberian label teroris terhadap KKB tentu saja bukanlah hal yang berlebihan, mengingat bahwa gerakan mereka didukung oleh persenjataan yang dapat mereka gunakan untuk kepentingan mereka.

Kita perlu memahami bahwaUU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi pemerintah dalam mencegah aksi kekerasan yang dilakukan oleh KST. Pencegahan aksi teror seperti diatur dalam UU Nomor 5/2018 yang dibagi menjadi tiga, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Pemerintah perlu tegas dalam menangani KST, jangan sampai kebrutalan yang terjadi di Papua menjadi pemandangan yang tidak seindah pemandangan di wakatobu.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Magang Nasional: Investasi Tenaga Kerja Muda

Oleh: Yusuf Rinaldi Program Magang Nasional yang diperluas pemerintah menjadi 150 ribu peserta pada 2026 menunjukkan upaya memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi menuju dunia kerja. Program ini tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan keterampilan, membangun jejaring profesional, dan memperbesar peluang masuk ke pasar kerja formal di tengah persaingan memperoleh pekerjaan yang semakin ketat. Sejak 2025, pemerintah membuka Program Magang Nasional dengan target 100 ribu peserta. Pada 2026, kuotanya diperluas menjadi 150 ribu peserta. Program berlangsung selama enam bulan dengan fasilitas pelatihan, pendampingan mentor, sertifikat, jejaring profesional, serta uang saku yang ditanggung pemerintah. Besaran uang saku mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota di lokasi pemagangan dan dibayarkan setiap bulan berdasarkan jumlah hari yang diperhitungkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perluasan program tersebut dilakukan secara bertahap dan tetap disertai evaluasi terhadap pelaksanaan setiap angkatan. Pada batch pertama terdapat 46.160 peserta, sedangkan batch kedua menetapkan 40.962 peserta. Pemerintah kemudian menyiapkan batch ketiga dengan sekitar 62 ribu peserta untuk memenuhi target 150 ribu peserta pada 2026. Pendaftaran penyelenggara disiapkan sejak September, seleksi peserta pada Oktober, dan pelaksanaan batch ketiga ditargetkan dimulai pada November. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan pemagangan benar-benar memberikan kesempatan kepada peserta meningkatkan kompetensi, memperoleh pengalaman kerja, membangun portofolio, serta memperluas jejaring. Untuk batch ketiga, pemerintah juga mengubah skema penempatan dengan menempatkan seluruh peserta di perusahaan, tanpa kementerian dan lembaga pemerintah. Dari perspektif ekonomi, pemberian uang saku selama enam bulan memberikan dukungan bagi lulusan baru yang berada dalam masa transisi dari pendidikan menuju pekerjaan. Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum daerah. Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku hingga Desember 2026. Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja menjadi indikator penting dalam melihat keberlanjutan program. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah menyampaikan bahwa sekitar 30 ribu dari 60 ribu alumni Magang Nasional 2025 yang menjalani pemagangan di industri telah bekerja tiga bulan setelah menyelesaikan program. Tingkat penyerapan tersebut meningkat dari sekitar 30 persen ketika peserta baru menyelesaikan masa pemagangan. Kemnaker melakukan tracer study setiap tiga bulan untuk memperbarui data tersebut. Penelusuran dilakukan melalui kuesioner kepada alumni dan pencocokan data dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya status sebagai penerima upah. Pemerintah juga masih menelusuri alumni yang sebelumnya ditempatkan di kementerian dan lembaga karena proses rekrutmen pada instansi tersebut memiliki mekanisme tersendiri. Namun, perluasan jumlah peserta juga membuat aspek perlindungan dan kualitas pemagangan menjadi penting. Yassierli menyatakan pemerintah tidak ingin peserta digunakan untuk menggantikan pekerja tetap. Pemagangan harus tetap berada dalam kerangka peningkatan kompetensi, sementara evaluasi dilakukan terhadap peserta, mentor, dan perusahaan. Pemerintah juga melakukan monitoring terhadap beban serta jam kerja peserta untuk memastikan mereka tidak diperlakukan seperti pekerja reguler. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan bahwa peserta perlu memanfaatkan masa pemagangan untuk membangun kompetensi sekaligus sikap kerja. Menurut dia, kedisiplinan, integritas, profesionalisme, dan kemampuan beradaptasi merupakan bagian penting dari bekal yang harus dibangun selama berada di lingkungan kerja. Dengan demikian, pengalaman pemagangan tidak hanya menghasilkan keterampilan teknis, tetapi juga membentuk kesiapan menghadapi tuntutan profesional. Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi W. Sutjipto menilai program Magang Nasional perlu memiliki kesinambungan setelah peserta menyelesaikan enam bulan pemagangan. Menurut Budi, pengalaman magang perlu diikuti mekanisme yang mempertemukan kompetensi peserta dengan kebutuhan lowongan perusahaan. Tanpa pencocokan tersebut, terdapat risiko peserta telah memperoleh pengalaman kerja tetapi masih menghadapi kesulitan ketika harus masuk ke pekerjaan formal setelah program berakhir. Pandangan tersebut menempatkan penyerapan kerja sebagai bagian penting dari evaluasi kebijakan. Jumlah peserta yang besar memang memperluas akses terhadap pengalaman kerja, tetapi dampak ekonominya akan lebih terlihat apabila kompetensi yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan industri dan berlanjut menjadi peluang karier. Karena itu, Magang Nasional dapat dipandang sebagai investasi tenaga kerja muda dengan catatan bahwa keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah peserta. Kualitas pelatihan, relevansi bidang magang, fungsi mentor, perlindungan peserta, pencocokan dengan kebutuhan perusahaan, serta penyerapan setelah program menjadi rangkaian yang menentukan dampak kebijakan. Dengan target 150 ribu peserta pada 2026, pemerintah memiliki ruang