Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dorong Realisasi Investasi dan Hilirisasi di Kawasan Indonesia Timur - Kata Papua

Pemerintah Dorong Realisasi Investasi dan Hilirisasi di Kawasan Indonesia Timur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus mendorong realisasi investasi dan hilirisasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menetapkan target investasi sebesar Rp 61,09 triliun pada 2025.

Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp 26,9 triliun berdasarkan penetapan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Wahyu Hidayat mengungkapkan pihaknya masih meminta pertimbangan ulang terkait target tersebut.

“Kemarin kami minta dipertimbangkan kembali target Rp 61,09 triliun itu, kami minta disesuaikan dulu,” katanya.

Menurut Wahyu, kenaikan target ini cukup berat mengingat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Kondisi ini berdampak pada keterbatasan operasional daerah dalam mengejar investasi.

Sebelumnya, operasional DPMPTSP NTB mengandalkan dana dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun kini DAK telah dihapus.

“Dengan kondisi seperti ini gimana cara kita mengejar target itu. Kemarin saja Rp 26,9 triliun, sekarang menjadi Rp 61,09 triliun,” ujarnya.

Meski demikian, realisasi investasi di NTB pada 2024 mencapai Rp 54,5 triliun, melampaui target RPJMD NTB sebesar Rp 25,4 triliun dan target BKPM RI sebesar Rp 26,9 triliun. Peningkatan ini didorong oleh investasi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyumbang Rp 37 triliun, diikuti sektor perindustrian Rp 10 triliun, serta pariwisata dan ekonomi kreatif Rp 4 triliun.

Namun, Wahyu menilai sektor tambang tidak bisa sepenuhnya diandalkan karena izin ekspor konsentrat AMMAN Mineral di Sumbawa Barat berakhir pada Desember 2024.

“Jadinya untuk hal ini yang kita kejar industri turunan tambangnya,” tandasnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, Wahyudin turut menyoroti dampak kontraksi sektor tambang terhadap ekspor daerah.

“Januari 2025 ini tidak ada ekspor yang terkait dengan hasil tambang. Izin ekspor konsentrat AMMAN Mineral di Sumbawa Barat hanya sampai 31 Desember 2024. Sekarang mereka berproduksi untuk memenuhi kebutuhan smelter yang sudah dibangun di Sumbawa Barat juga,” jelasnya.

Kondisi ini menyebabkan nilai ekspor NTB pada Januari 2025 turun 97,12 persen dibanding Desember 2024, sementara nilai impor turun 51,74 persen pada periode yang sama. Pemerintah daerah kini berfokus pada percepatan hilirisasi untuk menjaga keberlanjutan investasi di NTB.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir