Kata Papua

Pemerintah Jamin Distribusi Tunjangan Kinerja Dosen Setiap Bulan Mulai Juli 2025 - Kata Papua

Pemerintah Jamin Distribusi Tunjangan Kinerja Dosen Setiap Bulan Mulai Juli 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah Jamin Distribusi Tunjangan Kinerja Dosen Setiap Bulan Mulai Juli 2025

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan komitmennya dalam memberikan kepastian finansial bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menjamin pencairan Tunjangan Kinerja (Tunkin) setiap bulan mulai Juli 2025.

 

 

 

 

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan bahwa pencairan Tunkin bagi dosen akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

 

 

 

 

“Paling lambat Juli ini, Tunkin Januari hingga Juni akan dibayarkan. Selanjutnya akan ditransfer setiap bulan untuk periode Juli hingga Desember,” ujar Brian di Jakarta.

 

 

 

 

Brian menjelaskan Tunkin dosen kini dibagi menjadi dua kategori, yakni Tunkin Dasar dan Tunkin Prestasi. Kategori ini sesuai dengan arahan Presiden yang ingin agar tunjangan tersebut menjadi pendorong peningkatan kualitas dan produktivitas dosen di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

“Amanat Presiden adalah agar Tunkin menjadi instrumen peningkatan kinerja dosen. Saat ini data telah dikompilasi dan sedang dalam proses verifikasi oleh masing-masing perguruan tinggi,” jelasnya.

 

 

 

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan dukungan penuh atas realisasi anggaran Tunkin dosen. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan strategi reformasi birokrasi yang menekankan pentingnya penghargaan berbasis kinerja. Pemerintah mendukung penuh insentif berbasis kinerja sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi.

 

 

 

 

“Penyaluran Tunkin ini kami pastikan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Mulyani.

 

 

 

 

Dalam implementasinya, Tunkin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (Satker PTN), Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Pada tahap awal pencairan, sebanyak 31.066 dosen akan menerima Tunkin sesuai dengan kelas jabatan dan tunjangan profesi masing-masing.

 

 

 

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang pemberian Tunkin di lingkungan kementerian tersebut. Langkah ini menandai perbaikan sistemik yang kian memantapkan keandalan birokrasi dalam pelayanan tunjangan bagi dosen ASN.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan dosen meningkat sehingga dapat mendorong terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang lebih berkualitas dan berdaya saing. Jaminan distribusi tunjangan secara rutin juga menjadi bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menghargai peran strategis dosen sebagai penggerak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional. {}

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts