Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Lakukan Langkah Strategis Stimulus Pemerataan Ekonomi Nasional - Kata Papua

Pemerintah Lakukan Langkah Strategis Stimulus Pemerataan Ekonomi Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Marissa Stefanny

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong pemerataan ekonomi nasional melalui berbagai langkah strategis. Dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% selama masa pemerintahannya, tantangan besar yang dihadapi adalah keluar dari jebakan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% yang telah bertahan selama lebih dari satu dekade. Untuk itu, pemerintah memerlukan pendekatan yang komprehensif dan sinergi kuat antar-lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI).

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan berada pada kisaran 4,7%-5,5%, dengan titik tengah sebesar 5,1%. Meskipun angka tersebut belum mencapai target ambisius pemerintah, tren peningkatan diproyeksikan akan terus terjadi dalam beberapa tahun mendatang. BI optimistis bahwa dengan kebijakan yang tepat, pertumbuhan ekonomi dapat meningkat pada tahun 2026 ke kisaran 4,8%-5,6%. Optimisme ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk stabilitas makroekonomi, inflasi yang terkendali, serta kebijakan moneter yang mendukung pertumbuhan.

Salah satu langkah penting yang diambil BI untuk mendorong pertumbuhan adalah dengan menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% pada awal tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi, terutama melalui peningkatan penyaluran kredit yang lebih terjangkau bagi masyarakat dan pelaku usaha. Penurunan BI-Rate dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi yang tetap terkendali dalam target 2,5% plus minus 1%, serta stabilitas nilai tukar rupiah yang terus dijaga.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan BI juga memberikan perhatian khusus pada sektor perbankan untuk memastikan tersedianya likuiditas yang cukup guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Hingga pertengahan Januari 2025, BI mencatat bahwa insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang telah disalurkan mencapai Rp 295 triliun.
Dana ini difokuskan untuk mendukung sektor-sektor prioritas yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini, perbankan diharapkan dapat meningkatkan penyaluran kredit ke berbagai sektor produktif, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Dalam hal digitalisasi, pemerintah juga mendorong percepatan transformasi digital di berbagai sektor. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di era globalisasi. Digitalisasi tidak hanya memberikan manfaat dalam efisiensi proses bisnis, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar global. BI memproyeksikan pertumbuhan kredit tahun 2025 dapat mencapai 11%-13%, seiring dengan percepatan digitalisasi dan stabilitas ekonomi yang terus dijaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan Indonesia memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam berbagai bidang, termasuk manufaktur Industri 4.0, pengembangan sektor kesehatan, blockchain, pembelajaran mesin, serta berbagai sektor produktif lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target Presiden Prabowo sebesar 8%. Sektor digital menawarkan peluang pertumbuhan non-linier yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan lompatan besar yang hanya dapat dicapai melalui digitalisasi, pemanfaatan AI, dan peningkatan produktivitas dengan mengandalkan ekonomi digital.
Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai berbagai dinamika global yang dapat memengaruhi perekonomian domestik. Ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta perubahan kebijakan moneter di negara maju menjadi beberapa tantangan eksternal yang harus diantisipasi. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan responsif terhadap perubahan situasi global.
Optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah terus mencermati ruang kebijakan moneter yang dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan, termasuk potensi penurunan suku bunga lebih lanjut jika kondisi ekonomi mendukung. Stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah juga menjadi prioritas utama dalam menjaga keseimbangan ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat kebijakan fiskal untuk mendukung stimulus ekonomi. Investasi di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi prioritas utama dalam meningkatkan daya saing dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan dukungan kebijakan fiskal dan moneter yang terintegrasi, pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat dicapai dalam beberapa tahun ke depan.
Transformasi ekonomi yang sedang berlangsung ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerataan ekonomi tidak hanya berfokus pada pertumbuhan angka makroekonomi, tetapi juga memastikan bahwa manfaat dari pertumbuhan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, sektor-sektor prioritas seperti UMKM, pertanian, dan manufaktur menjadi fokus utama dalam kebijakan stimulus ekonomi.
Selain itu, peran teknologi juga menjadi semakin penting dalam mendukung pemerataan ekonomi. Pemerintah bersama BI terus mendorong adopsi teknologi di berbagai sektor, termasuk sistem pembayaran digital yang semakin berkembang. Digitalisasi di sektor keuangan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem perbankan tradisional.
Dalam menghadapi tantangan global, Indonesia tetap berkomitmen untuk memperkuat posisi sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia. Kerja sama internasional, baik dalam perdagangan maupun investasi, terus ditingkatkan untuk memperluas pasar ekspor dan menarik lebih banyak investasi asing. Kebijakan yang responsif dan adaptif terhadap perubahan global menjadi kunci dalam mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
)* Peneliti dari Pancasila Madani Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir