Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Mantapkan Swasembada Energi untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif - Kata Papua

Pemerintah Mantapkan Swasembada Energi untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus menegaskan komitmennya untuk mewujudkan swasembada energi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Langkah ini tidak hanya berorientasi pada kemandirian energi semata, tetapi juga diarahkan sebagai motor penggerak inklusi ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.

PT PLN (Persero) semakin mempertegas komitmennya dalam mendukung transisi energi nasional dengan mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Upaya ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kemandirian atau swasembada energi berbasis sumber daya domestik.

Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Suroso Isnandar, mengatakan bahwa mandat pengembangan PLTP telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Pemerintah menargetkan kapasitas PLTP hingga 5,2 gigawatt (GW) di seluruh Indonesia. PLN berkomitmen memastikan seluruh proyek dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang luas.

“Potensi panas bumi Indonesia sangat besar dan tersebar di banyak wilayah. Kami akan mengoptimalkan pengembangan PLTP yang sudah dikaji agar kehadirannya memberi dampak nyata, baik bagi masyarakat di sekitar proyek maupun pelanggan PLN di seluruh Indonesia,” ujar Suroso.

Suroso mengatakan, PLN menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat pengembangan proyek PLTP di berbagai daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kesepakatan pembelian uap panas bumi bersama para pengembang yang kompeten di bidangnya.

“Kami memastikan proyek-proyek panas bumi dijalankan bersama mitra strategis yang memiliki kompetensi dan visi sejalan dengan PLN untuk menghadirkan energi bersih dengan harga terjangkau bagi negeri,” kata Suroso.

“Seluruh proses dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Tak hanya itu, kami juga menerapkan prinsip fairness of partnership untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” imbuh Suroso.

Suroso juga mengatakan bahwa PLN kini tengah mempersiapkan sejumlah proyek strategis panas bumi, termasuk dua PLTP di Bengkulu.

Proyek tersebut dirancang untuk memperkuat bauran energi baru terbarukan (EBT) serta meningkatkan keandalan pasokan listrik.

PLTP Kepahiang berkapasitas 110 megawatt (MW) yang berlokasi di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong saat ini memasuki tahap finalisasi pemilihan mitra strategis. Nantinya listrik yang dihasilkan akan disalurkan ke Gardu Induk (GI) Pekalongan di Kabupaten Kepahiang. Selain itu, PLN juga menggarap proyek PLTP Hululais 110 MW di Kabupaten Lebong. Proyek ini ditargetkan dapat beroperasi secara komersial atau commercial operation date (COD) pada tahun 2028.

PLTP Hululais akan memanfaatkan sumber energi panas bumi dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), dengan hasil listrik yang dialirkan ke GI Pekalongan di Kabupaten Kepahiang.

“Melalui pengembangan PLTP di berbagai daerah, PLN tidak hanya mendukung ketahanan energi nasional dan transisi menuju energi hijau, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui keterlibatan pelaku usaha lokal dan penyerapan tenaga kerja,” pungkas Suroso.

Dengan langkah ini, pemerintah optimistis swasembada energi tidak hanya memperkuat kedaulatan bangsa, tetapi juga membawa Indonesia pada era pertumbuhan ekonomi yang inklusif.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir