Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Miliki Strategi Jitu Pastikan BLT BBM Tepat Sasaran - Kata Papua

Pemerintah Miliki Strategi Jitu Pastikan BLT BBM Tepat Sasaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alula Khairunisa )*

Pemerintah telah memiliki serangkaian strategi jitu untuk bisa memastikan bahwa penyaluran BLT BBM bisa benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan saja. Selain itu pemantauan akan pelaksanaan di lapangan juga terus dilakukan, seluruhnya menjadi bukti kalau pemerintah memang hadir dan berada di sisi rakyat.
Belakangan memang kondisi perekonomian dunia sedang dalam kondisi yang tidak stabil. Hal tersebut dikarenakan beberapa permasalahan, pertama adalah beberapa negara di dunia masih terus berjibaku dan berjuang untuk terbebas dari belenggu pandemi Covid-19, namun upaya tersebut malah justru diperparah dengan adanya konflik Rusia dan Ukraina yang sampai saat ini belum akan berakhir.
Kedua hal itu kemudian juga berdampak pada persediaan pasokan kebutuhan dan komoditas, termasuk energi yang membuatnya langsung melonjak dengan harga yang sangat tinggi. Salah satunya adalah harga minyak dunia yang langsung meroket. Sedangkan Indonesia sendri yang merupakan negara importir minyak, akhirnya harus terus merogok anggaran lebih banyak lagi demi mencukupi konsumsi BBM masyarakat Tanah Air yang melimpah.
Laporan menunjukkan bahwa hanya pada tahun 2022 ini saja, pemerintah sudah melakukan perombakan anggaran untuk subsidi BBM hingga tiga kali, yang mana sebelumnya dianggarkan hanya Rp 152 triliun, namun karena kebutuhan terus meningkat dan harga minyak dunia terus meroket, akhirnya APBN terus terbakar untuk subsidi BBM tersebut hingga mencapai angka Rp 502 triliun.
Tentunya hal tersebut menjadi sangat membebani APBN yang dikelola oleh negara sehingga ketahanan fiskal nasional pun menjadi sangat terancam jika terus menerus dilakukan subsidi, apalagi pengamat juga memprediksikan bahwa angka tersebut akan semakin bertambah nantinya. Terlebih lagi, nyatanya di lapangan, justru subsidi BBM yang telah digelontorkan oleh pemerintah sekitar 70 persen diantaranya malah dinikmati oleh masyarakat mampu, sehingga bisa dikatakan sudah tidak tepat sasaran lagi.
Maka dari itu, Pemerintah RI langsung berencana untuk melakukan realokasi anggaran subsidi BBM tersebut dengan kebijakan penyesuaian harga BBM yang memang saat ini sudah disahkan. Harapannya, dengan hal itu, maka APBN tidak akan terlalu terbebani. Namun bukan hanya itu saja, pemerintah juga terus memikirkan bagaimana nasib masyarakat terdampak, sehingga dilakukan penyaluran BLT BBM untuk tetap menjaga daya beli masyarakat rentan dan memastikan supaya penggunaan bantuan menjadi jauh lebih tepat sasaran daripada hanya dinikmati masyarakat mampu.
Presiden RI, Joko Widodo sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan BLT BBM kepada sekitar 20,65 juta masyarakat rentan dengan anggaran yang sudah dipersiapkan sebesar Rp 12,4 triliun. Ditambah dengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dengan besaran anggaran yang disiapkan negara hingga Rp 9,6 triliun. Penyaluran seluruh bantuan sosial tersebut sudah mulai dilakukan sejak bulan September 2022 ini dalam kurun waktu empat bulan secara bertahap.
Untuk menjamin bahwa penyaluran BLT BBM menjadi sangat tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Sosial sendiri sudah menyiapkan beberapa strategi jitu agar seluruh bantuan memang jatuh ke tangan yang tepat dan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, sehingga di sisi lain ketahanan fiskal nasional terus terjaga.
Strategi pertama adalah dengan terus melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bahkan pembaruan tersebut akan terus dilakukan setiap bulannya untuk benar-benar menghimpun data mana masyarakat yang memang membutuhkan dan akan segera disalurkan bantuan kepada mereka. Kemudian langkah kedua adalah dengan memanfaatkan teknologi digital di jaman sekarang ini, yakni dengan terus melakukan pengecekan ulang dan juga verifikasi penerima BLT BBM dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya, strategi ketiga yang dilakukan oleh Kemensos adalah dengan melakukan pengecekan di lapangan mengenai bagaimana proses penyaluran BLT BBM tersebut. Jangan sampai ketika semua sudah dirancang sedemikian rupa, namun prosesnya di lapangan justru masih jauh dari harapan. Maka dari itu ada tim tertentu yang bertugas untuk melakukan pengecekan lapangan ini. Serta strategi keempat adalah dengan terus melakukan pantauan akan laporan dari masyarakat mengenai penyaluran BLT BBM. Karena bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat, maka pendapat mereka menjadi sangatlah penting untuk didengarkan.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan bahwa bukan hanya pihaknya saja yang bekerja keras dalam penyaluran BLT BBM ke masyarakat, melainkan Kemensos juga menggandeng beberapa lemkbaga sekaligus untuk menjalin kerja sama. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) supaya seluruh data kependudukan tersebut menjadi jauh lebih jelas dan juga benar-benar memastikan hanya masyarakat membutuhkan saja yang menerima bantuan. Kemudian terkait penyalurannya agar bisa cepat dan langsung tanpa perantara, Kemensos menggandeng PT Pos Indonesia untuk langsung mengantarkan bantuan sosial ke rumah-rumah, khusus untuk kaum lansia dan juga penyandang disabilitas.
Seluruh strategi jitu tersebut sudah dipersiapkan dan akan terus diupayakan agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan perencanaan. Semuanya dilakukan oleh pemerintah demi bisa menjamin ketepatan penerima manfaat BLT BBM demi menjaga daya beli masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir