Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Optimal Tanggulangi Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang - Kata Papua

Pemerintah Optimal Tanggulangi Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Devi Putri Anjani

Pemerintah berusaha keras menanggulangi dampak kebakaran dan mengobati semua korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang Jakarta Utara. Berbagai cara dilakukan agar kebakaran tidak terulang dan kesulitan warga dapat segera teratasi.

Jumat tanggal 3 Maret 2023 terjadi kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Peristiwa tragis ini terjadi ketika ada kendaraan yang mengisi BBM, lalu terjadi kesalahan teknis sehingga tekanannya terlalu kuat, dan terjadi kebakaran.

Ada belasan korban jiwa dan belasan korban luka-luka yang masih dirawat di RS Polri.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa ada 2 opsi yang bisa dilakukan untuk mengatasi dampak kebakaran Plumpang.

Pertama adalah memindahkan Depo Pertamina ke Pulau Reklamasi. Sedangkan yang kedua adalah merelokasi warga sekitar, karena depo adalah zona berbahaya.

Keputusan dari 2 opsi untuk mengatasi kebakaran ini akan segera diambil dan Presiden Jokowi mengutus Menteri BUMN Erick Thohir dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memilih. Penyebabnya karena Plumpang adalah zona yang sangat berbahaya.
Pemerintah berusaha menanggulangi dampak dari kebakaran Depo Plumpang dengan sangat optimal. Opsi pemindahan depo diberikan oleh Presiden Jokowi, karena sebuah depo bisa berisi ribuan kiloliter BBM, dan saat ada kebakaran akan sangat berbahaya. Jangan sampai ada korban jiwa lagi.
Pemerintah berencana memindahkan Depo Plumpang ke pulau reklamasi. Belum disebutkan pulau mana yang akan menjadi tempat depo yang baru, tetapi letaknya di Kepulauan Seribu. Diharap dengan pemindahan ini maka akan lebih aman lagi ke depannya, karena Depo Pertamina terletak di pulau yang jauh letaknya dari pemukiman penduduk.
Kemudian ada opsi kedua yakni pemindahan warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyatakan bahwa warga sekitar Depo BBM Plumpang wajib pindah. Menurutnya, tempat yang ditinggali selama ini adalah buffer zone alias wilayah yang tidak aman.
Menteri Luhut melanjutkan, warga harus pindah karena Depo BBM dulunya adalah tanah kosong. Jangan ada oknum yang seenaknya memberi izin tinggal kepada warga sekitar. Nantinya pemerintah akan memberikan kompensasi kepada warga yang pindah ke daerah lain, agar mereka bisa membangun rumah atau membeli hunian lagi.
Dalam artian, tragedi kebakaran Depo BBM jangan sampai terulang. Meski belum ada keputusan apakah deponya yang dipindah atau warganya yang dipindah, semua dilakukan demi keselamatan. Para pegawai depo maupun masyarakat harus sama-sama aman dan harus ada jalan tengah agar tidak ada kecelakaan, sekecil apapun.
Sebuah depo didesain agar tidak bisa meledak atau kecelakaan, tetapi ketika ada tragedi kebakaran maka wajib dievaluasi ulang. Pemeriksaan depo harus dilakukan dan investigasi dilanjutkan, agar kejadian tragis ini tidak terulang. Begitu juga dengan depo-depo di tempat lain, harus diperiksa lagi faktor keamanannya.
Depo Pertamina Plumpang merupakan tempat penyimpanan BBM yang sangat besar, karena ia memasok 20% kebutuhan bahan bakar minyak ke seluruh Indonesia. Belum dihitung berapa kerugian materiil yang harus ditanggung oleh Pertamina. Namun mereka memprioritaskan untuk evaluasi kinerja depo sekaligus berusaha agar para korban diobati sepenuhnya.
Sementara itu, keluarga korban mendapatkan santunan dari Pertamina sebesar Rp10.000.000 per orang. Sedangkan korban yang luka-luka biaya perawatannya ditanggung penuh hingga sembuh total. Hal ini diungkapkan oleh Bambang Setiono, Ketua RW di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Pengobatan dilakukan dengan maksimal agar korban luka-luka bisa sembuh seperti sedia kala. Pemerintah akan menanggulangi dengan optimal agar para korban tidak ada yang kesusahan untuk berobat. Mereka dijamin akan bisa beraktivitas kembali setelah melewati masa perawatan di RS Polri.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa akan ada evaluasi di Depo Pertamina Plumpang agar kecelakaan tragis ini tidak terulang lagi. Nantinya akan diatur, ada jarak minimal 50 meter sebagai zona aman. Dalam radius tersebut tidak ada pemukiman warga sehingga akan meminimalisir resiko jika ada kecelakaan. Hal ini juga berlaku di Depo Pertamina di daerah lain.
Pemberian zona aman harus dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Penyebabnya karena jika ada kebakaran akan langsung menyebar, apalagi di pemukiman padat penduduk. Selain membahayakan nyawa juga bisa menghancurkan benda-benda di sekitarnya. Oleh karena itu evaluasi dan pengaturan kembali harus dilakukan sebagai upaya pencegahan tragedy berulang.
Pemerintah menanggulangi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, dengan maksimal. Para korban sudah diberi santunan dan fasilitas pengobatan agar mereka bisa pulih kembali. Depo akan dipindah ke pulau reklamasi untuk meminimalisir kontak dengan warga sekitar, agar lebih aman. Evaluasi terus dilakukan agar tidak ada kebakaran lagi, baik di Depo BBM Plumpang maupun depo lainnya.

)* Penulis adalah kontributor Kontributor Duta Media

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir