Kata Papua

Pemerintah Optimalkan DHE SDA demi Memperkuat Ekonomi Rakyat - Kata Papua

Pemerintah Optimalkan DHE SDA demi Memperkuat Ekonomi Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah Optimalkan DHE SDA demi Memperkuat Ekonomi Rakyat

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui optimalisasi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 tersebut dinilai mampu meningkatkan pasokan valuta asing, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.

 

Dampak positif kebijakan tersebut mulai terlihat pada perdagangan perdana setelah implementasi aturan baru. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tercatat menguat.

 

Penguatan rupiah terjadi seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi dan menempatkan DHE SDA di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

 

Untuk sektor nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan melalui bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Pengamat Pasar Uang, Ibrahim Assuaibi menilai kebijakan tersebut memberikan sentimen positif bagi pasar karena meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri.

 

“Yang membuat rupiah hari ini mengalami penguatan adalah penerapan aturan baru DHE yang harus terparkir di perbankan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Ini cukup bagus,” ujar Ibrahim.

 

Menurutnya, masuknya dana hasil ekspor ke sistem perbankan nasional dapat memperkuat likuiditas valuta asing dan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah berbagai tekanan eksternal yang masih membayangi pasar keuangan global.

 

Selain memperkuat stabilitas makroekonomi, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri berhak memperoleh fasilitas perpajakan yang lebih kompetitif.

 

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” jelas Purbaya.

 

Optimalisasi DHE SDA merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.